Muslim Paham Sejarah, Rindu Khilafah

  • Opini
alkhilafah

Khilafah adalah ajaran Islam yang kewajibannya diakui oleh para ulama salaf maupun ulama masa kini, salah satunya adalah seorang ulama besar yang dikenal di negeri ini yakni Imam Nawawi.

Penulis: Ustadzah Dedeh Wahidah Achmad

suaramubalighah.com | Beliau dalam kitab syarahnya atas Shahih Muslim menyebutkan:

… وأجمعوا على أنه يجب على المسلمين نصب خليفة ووجوبه بالشرع لا بالعقل . (شرح النووي على مسلم – ج 6 / ص 291)

Menurut Imam Nawawi: para ulama bersepakat atas wajibnya mengangkat seorang Khalifah. Kewajibannya berdasarkan syara bukan berdasarkan akal. Salah satu dalil yang sering dijadikan landasan wajibnya sistem khilafah dan keharusan mengangkat khalifah adalah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari, Muslim dan Ahmad (dengan lafadz Al-Bukhari), derajat: shahih.

ü عن أبي هريرة عن النبي r قال « كانت بنو إسرائيل تسوسهم الأنبياء كلما هلك نبي خلفه نبي وإنه لا نبي بعدي وسيكون خلفاء فيكثرون. (صحيح البخاري – ج 11 / ص 271)

Dari Abu Hurairah dari Nabi Saw bersabda:

“Bani Israil dahulu telah dipimpin oleh para Nabi. Setiap Nabi wafat maka digantikan oleh Nabi yang lain. Sesungguhnya tidak ada Nabi setelahku, maka aka ada para khalifah sesudahku.”

Kata “tasûsu” dalam hadits tersebut menunjukkan bahwa peran para nabi di kalangan Bani Israil adalah sebagai pemimpin yang memperhatikan urusan-urusan kehidupan mereka, bukan sekedar menyampaikan risalah. Dalam hadits tersebut Baginda Rasul mengabarkan bahwa setelah beliau tidak akan diutus lagi seorang Nabi. Dan yang akan memimpin serta mengurusi masalah di tengah manusia adalah para khalifah.

Akhir-akhir ini konsep Khilafah yang sudah jelas bagian dari syariah Islam semakin sering diperbincangkan. Banyak yang kontra dan berupaya menghalang-halangi, namun tidak sedikit juga yang mendukung dan berharap khilafah segera tegak kembali.

Yang aneh adalah jika para penentang Khilafah tersebut berasal dari kalangan orang yang mengaku muslim. Semestinya seorang muslim menerima Khilafah dan terikat kewajiban menegakkannya. Bukan sebaliknya menentang ajarannya, bahkan mengkriminalkan para aktivis serta ulama yang memperjuangkannya.

Sebenarnya, ketika khilafah sudah terbukti sebagai ajaran Islam, maka sikap penentangan tersebut sesungguhnya telah merusak keimanan seseorang. Iman butuh pembuktian berupa ketaatan penuh, sebagaimana firman Allah dalam Alquran surat al-Baqarah ayat 285.

Ibnu Katsir رحمه الله menjelaskan: “Yakni mendengar firman-Mu, ya Tuhan kami, dan kami memahaminya; Dan kami menegakkan serta mengerjakan amal sesuai dengannya.” [1]

Sikap para penentang Khilafah dewasa ini berbeda jauh dengan sikap para Sahabat Rasul dan ulama terdahulu. Para pewaris para Nabi ini sangat memahami hukum dan urgensi keberadaan Khilafah sehingga mereka begitu peduli terhadap eksistensi kepemimpinan Khilafah.

Fakta sejarah membuktikan bahwa para Sahabat lebih mendahulukan terpilihnya pemimpin pengganti Rasululah Saw (Khalifah Abu Bakar) dibanding memakamkan jenazah Baginda Saw. Pengurusan jenazah Nabi baru dilaksanakan setelah Abu Bakar resmi diangkat menjadi Khalifah Rasulullah.

Sikap peduli ini juga ditunjukkan oleh para Ulama di seluruh dunia tatkala Kekhalifahan Utsmani dihancurkan oleh Kemal Pasha di Turki. Para Ulama segera melakukan berbagai upaya untuk mengembalikan Khilafah tegak kembali, termasuk para Ulama yang ada di negeri ini. Penghapusan Khilafah telah sampai dan mendapat respon dari ulama dan tokoh pergerakan Islam pada saat itu.

Pada Mei 1924, dalam kongres Al-Islam II yang diselenggarakan oleh Sarekat Islam dan Muhammaddiyah, persoalan tentang Khilafah menjadi topik pembicaraan kongres. Dalam kongres yang diketuai Haji Agus Salim ini diputuskan bahwa untuk meningkatkan persatuan umat Islam maka kongres harus ikut aktif dalam usaha menyelesaikan persoalan Khalifah yang menyangkut kepentingan seluruh umat Islam. [2]

Keputusan itu kian dikuatkan dengan lahirnya keputusan Kongres Nasional Central Sarekat Islam pada Agustus 1924 di Surabaya. Seperti yang diberitakan surat kabar Bendera Islam, kongres memutuskan untuk terlibat dalam perjuangan Khilafah. Umat Islam di Indonesia harus mengirimkan utusannya ke kongres di Kairo.

“…hendak membantoe dengan segala kekoeatan boedi dan tenaganja semoea ichtiar jang menoedjoe maksoed akan mengirimkan oetoesannja oemmat Islam di Hindia-Timoer, boeat menghadiri Congres Igama Islam, jang diadakan di Cairo goena membitjarakan dan memoetoeskan perkara Chilafat Islam.” [3]

Bukti-bukti sejarah ini tak bisa dibantah bahwa para ulama Nusantara mendukung Khilafah bahkan terlibat aktif dalam upaya mengembalikan kehadirannya di muka bumi.

Oleh karena itu, sudah selayaknya siapapun yang mengaku beriman mengikuti jejak sejarah yang telah ditorehkan oleh sahabat Nabi dan para ulama, yakni merindukan tegaknya Khilafah untuk menyelesaikan urusan manusia dengan menerapkan syariah secara kaffah.

Bahkan, tidak akan segan dan tanpa ragu-ragu akan berada di garda terdepan dalam upaya memperjuangkannya. Segenap tenaga dan kemampuan akan dipersembahkan demi kembalinya Khilafah “Mahkota Kewajiban”. [SM]

Wallaahu a’lam.

[1] Tafsir Ibnu Katsir, juz 3 Qs.Al-Baqarah:285.
[2] Mukayat, Haji Agus Salim Karya & Pengabdiannya, (Jakarta: Depdikbud, 1985), hlm. 39; A.K. Pringgodigdo SH., Sejarah Pergerakan Rakyat Indonesia, (Jakarta: Dian Rakyat, 1986), hlm. 37.
[3] Bendera Islam, 16 Oktober 1924.