
مَنْ قَالَ فِي الْقُرْآنِ بِرَأْيِهِ فَأَصَابَ فَقَدْ أَخْطَأَ
Barangsiapa berkata tentang Alquran (menafsirkan Alquran) dengan akalnya, ternyata benar, maka sungguh dia telah berbuat salah(HR. Turmudzi).
Menurut Syekh Muhamad Ali al Shabuni, definisi tafsir adalah ilmu untuk mengetahui pemahaman yang terdapat dalam Alquran yang telah diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW., menjelaskan makna-maknanya, mengeluarkan hukum-hukumnya dan hikmahnya. (Syekh Muhamad Ali ash Shabuni Al Tibyan fi Ulumi Alquran, hlm. 65).
Tafsir merupakan bagian terpenting dari tsaqafah Islam (ilmu-ilmu Islam), yaitu pengetahuan-pengetahuan yang yang menjadikan akidah Islam sebagai dasar pembahasannya. Karenanya pembahasan tsaqafah Islam semuanya kembali kepada kepada Akidah Islam, yaitu kepada Alquran dan Hadis. (Taqiyuddin Annabhani, Al Syakhshiyah al Islamiyah Juz I, bab Tsaqafah Islamiyah). Karenanya dalam penulisan Alquran, menerjemahkan dan menafsirkan harus sesuai Alquran-Hadis dan tidak dibenarkan jika berlandaskan selain akidah Islam, seperti berdasarkan kepada moderasi Islam.
Untuk menafsirkan Alquran membutuhkan ilmu tafsir atau metode penafsiran Alquran. Karena ilmu tafsir merupakan tsaqafah (salah satu cabang ilmu –ilmu Islam), maka harus bersumber dari akidah Islam. Artinya harus sesuai dengan Alquran dan Hadis. Metode menafsirkan Alquran yang sesuai dengan Alquran dan Hadis meliputi: pertama, tafsir bi al riwayah yaitu penafsiran Alquran dengan Alquran, atau dengan sabda Rasulullah, atau dengan perkataan sahabat, sebagai penjelasan apa yang dikehendaki Allah dalam Alquran. Dengan demikian tafsir bir riwayah ini adakalanya menafsirkan Alquran dengan Alquran atau menafsirkan Alquran dengan Hadis atau menafsirkan Alquran dengan atsar dari para shahabat. Tafsir ini disebut juga sebagai tafsir ma’tsur (Syekh Muhamad Ali ash Shabuni Al Tibyan fi Ulumi al Qur’an, hlm. 67-70).
Kedua,tafsir bi al dirayah yaitu tafsir yang disusun dengan menyandarkan pada bahasa Arab dan berdasarkan pendapat/ ijtihad. Yang dimaksud pendapat disini adalah ijtihad yang didasarkan pada kaidah ushul (kaidah penafsiran) yang shahih, kaidah-kaidah yang selamat-lurus, bukan menjadikan penafsiran berdasarkan pendapatnya yang disandarkan pada akal semata, atau sesuai dengan apa saja yang dikehendaki mufassir, atau bahkan berdasarkan hawa nafsu. Tentu tafsir seperti ini membahayakan umat Islam. Akan tetapi yang dimaksud ijtihad adalah upaya sungguh- sungguh menafsirkan Alquran dengan menggunakan pendekatan bahasa dan bersandarkan pada Alquran. Jadi bukan menafsirkan Alquran berdasarkan pendapatnya semata atau hawa nafsunya semata. Bahkan banyak sekali hadis yang mengingatkan bahwa kita tidak boleh main-main dalam menafsirkan Alquran. Sekalipun penafsiran yang bersumber dari pendapatnya itu ternyata benar, maka ini tetap dinilai sebagai suatu kesalahan. (Syekh Muhamad Ali ash Shabuni Al Tibyan fi Ulumi al Qur’an, hlm. 155-156). Rasulullah SAW. bersabda:
عَنْ جُنْدَبِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ قَالَ فِي الْقُرْآنِ بِرَأْيِهِ فَأَصَابَ فَقَدْ أَخْطَأَ
”Dari Jundab ibn Abdillah berkata, Rasulullah SAW. bersabda:Barangsiapa berkata tentang al Qur’an (menafsirkan al Qur’an) dengan akalnya, ternyata benar, maka sungguh dia telah berbuat salah. Abu Musa berkata bahwa hadis ini gharib. (HR. Turmudzi dan Abu Dawud)” Hadits riwayat Turmudzi dari Jundab, kitab tafsir al Qur’an ‘an Rasulillah, bab ma ja’a fi alladzi yufassiru al Qur’ana bi al ra’yi, hadits no 2876 dan riwayat Abu Dawud hadits no 2167.
Selanjutnya mengenai mufassir Alquran, menurut Mana’ al Qaththan di dalam kitab Mabahits fiUlum al Qur’an menyebutkan syarat-syarat mufassir antara lain: Memiliki akidah yang lurus; terhindari dari mengikuti hawa nafsu; memulai menafsirkan Alquran dengan Alquran, jika tidak didapatkan, maka menafsirkannya dengan Hadis, jika tidak didapatkan, maka menafsirkannya dengan atsar (perkataan shahabat), jika tidak didapatkan, maka menafsirkannya dengan perkataan tabi’in; memahami ilmu-ilmu tentang bahasa Arab dan cabang-cabangnya; memahami ilmu yang berkaitan dengan ushul al ulum tentang Alquran, misalnya ilmu qiroat, asbab al nuzul, nasikh-mansukh.(Mana’ al Qaththan didalam kitab Mabahits fiUlum al Qur’an, Beirut: al Syarikah al Mutahaddah li al Tauzi’, hlm. 329-331).
Dengan demikian dalam menafsirkan Alquran tidak boleh mengikuti hawa nafsu dan melakukan pengangkangan terhadap agama Allah. Misalnya dalam menafsirkan surat Almaidah ayat 47:
وَمَن لَّمۡ يَحۡكُم بِمَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ فَأُوْلَٰٓئِكَ هُمُ ٱلۡفَٰسِقُونَ ٤٧
47. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik.
Dengan pertimbangan tertentu, mufassir tidak boleh menafsirkan Almaidah ayat 47 bahwa kaum muslimin boleh mengambil dan tunduk kepada hukum kufur. (Taqiyuddin Annabhani, Al Syakhshiyah al Islamiyah Juz I, hlm 298)
Dalam menafsirkan Alquran harus tetap mengacu kepada dua sumber dalil kaum muslimin yaitu Alquran dan Hadis bukan menjadikan akal/ pendapatnya sebagai acuan. Terdapat ancaman keras bagi orang-orang yang menafsirkan Alquran dengan pendapatnya/akalnya atau tidak disertai ilmu. Dari Ibn Abbas Rasulullah SAW. bersabda:
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ قَالَ فِي الْقُرْآنِ بِغَيْرِ عِلْمٍ فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنْ النَّارِ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ
Dari Ibn Abbas r.a. Rasulullah S.A.W. Bersabda: Barang siapa berbicara tentang Alquran tanpa disertai ilmu, maka hendaklah bersiap-siap mengambil tempat duduknya dari api neraka, Abu Musa berkata ini hadits hasan-shahih (HR. Turmudzi). Hadits riwayat Turmudzi dari Ibn Abbas, kitab tafsir Alqur’an ‘an Rasulillah, bab ma ja’a fi alladzi yufassiru Al Qur’an bi ar ra’yi, hadits no 2874 dan riwayat Ahmad hadits no 1965.
Dengan demikian bisa disimpulkanmengenai penafsiran, siapapun dari kaum muslimin baik laki-laki maupun perempuan boleh menafsirkan Alquran, jika memenuhi syarat sebagai mufassir. Para mufassir harus mempunyai ilmu untuk menafsirkan Alquran dan harus menggunakan metode penafsiran yang benar sesuai dengan Alquran dan Hadis. Bagi para mufassir, baik alasannya mereinterpretasi/menafsirkan ulang Alquran agar relevan dengan zaman, lebih toleran, atau alasan yang lain; perlu dicatat bahwa terdapat ancaman yang keras bagi orang-orang yang menafsirkan Alquran dengan akalnya/ sesuai hawa nafsunya. Apalagi menafsirkan Alquran sesuai dengan arahan Barat dan musuh-musuh Islam dengan tujuan menyingkirkan Islam kaffah.