Ada dua pertanyaan yang senada dari ibu Vanti dari Bandung dan ibu Adilla dari Banyumas.
Assalamu’alaikum wr wb,
Banyaknya artis dan kalangan muda (milenial) yang berhijrah dari kehidupan yang serba bebas menjadi Islami baik dari segi pakaian, penampilan, maupun keterlibatan mereka dalam pengajian dan kegiatan Islami lainnya. Nampak perubahan mereka begitu drastis. Fenomena ini tentu sangat menggembirakan namun ada beberapa kalangan yang justru mengkhawatirkan perubahan mereka karena disinyalir terpapar radikalisme.
Ustadzah, mohon penjelasnya ;
- Bagaimana menyikapi fenomena hijrah dari kalangan generasi muda (milineal) ?
- Bagaimana hijrah yang benar ?
- Benarkah orang yang semangat berhijrah terpapar radikalisme?
Waalaikum salam wr wb,
Suaramubalighah.com : Ibu Vanti dan Ibu Adilla yang dirahmati Allah, terima kasih atas pertanyaan yang ibu berdua sampaikan. Semoga jawaban dan penjelasan saya bisa membantu kita semua untuk memahami hakikat hijrah dengan benar sesuai dengan yang diinginkan oleh syariat Islam, aamiin. Secara bahasa hijrah bermakna meninggalkan, menjauhkan dari, dan berpindah tempat. Sementara terkait dengan makna hijrah menurut istilahsyara, maka semestinya kita memperhatikan awal mula istilah ini dikenal. Hijrah erat kaitannya dengan peristiwa sejarah berpindahnya Nabi Muhammad saw dari Makkah ke Madinah. Momen ini memiliki posisi penting dalam sejarah peradaban Islam. Lewat peristiwa tersebut dimulailah penerapan seluruh ajaran Islam secara kaffah, baik menyangkut kehidupan individu, masyarakat maupun Islam yang diterapkan dalam bentuk sebuah institusi Negara yang keberadaannya diakui oleh masyarakatdunia. Selain mengingatkan kita pada penegakkan kehidupan Islam di Madinah, peristiwa ini juga ditetapkan oleh Khalifah Umar bin Khatab sebagai awal mula penanggalan umat Islam, yang diberi nama Kalender Hijriyah.
Dengan memperhatikan realiatas hijrah Rasul saw. Nampak bahwa hijrah merupakan pembeda antara kehidupan jahiliyah di Makkah dengan kehidupan Islam di Madinah. Dibuktikan dengan penerapan aturan Islam secara sempurna, termasuk pelaksanaan kewajiban jihad dan mengemban dakwah Islam yang dilakukan oleh Negara. Makna hijrah inilah yang paling relevan dengan sirah Nabi saw, yakni hijrah bukan semata kepindahan individu dari satu tempat ke tempat lain, namun perubahan dari sistem kufur kepada sistem Islam. Sekalipun makna hijrah yang berkesesuaian dengan kenyataan pada masa Rasul saw adalah perubahan sistem, namun secara individual berpindahnya seseorang dari kehidupan yang dipenuhi maksiat dan pelanggaran menuju ketaatan total pada semua aturan Allah juga bisa dikatakan telah berhijrah selama melakukannya dengan niat karena Allah semata, bukan karena alasan lain, sebagaimana dinyatakan oleh hadist Rasulullah saw
الْمُهَاجِرُ مَنْ هَجَرَ مَا نَهَى اللَّهُ عَنْهُ
“Orang-orang yang berhijrah dengan sesungguhnya adalah orang yang meninggalkan apa yang dilarang oleh Allah SWT” (HR. Bukharidan Muslim)
Hijrah bukan hanya sekedar berpindahnya keadaan, namun harus didasari niat yang lurus: Dari Sahabat Umar bin Khaththab raberkata, “Aku mendengarRasulullah Saw bersabda, ‘Sesungguhnya amal itu tergantung niatnya dan sesungguhnya setiap orang itu akan mendapatkan apa yang dia niatkan. Barang siapa hijrahnya kepada Allah danRasul-Nya maka hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya, dan barangsiapa yang hijrahnya karena dunia atau karena wanita yang hendak dinikahinya maka hijrahnya sesuai kemana dia hijrah.’”(HR. Bukhari& Muslim)
Hadist ini turun berkaitan dengan seseorang yang ikut hijrah ke Madinah bukan karena ketaatan pada Allah danRasul Nya, namun demi menikahi seorang wanita yaitu Ummu Qais.
Ibu Vanti dan Ibu Adilla, dalam pandangan Islam terikat dengan aturan Nya merupakan kewajiban setiap muslim, ini merupakan konsekuensi keimanannya. Karenanya muslim manapun yang masih melakukan pelanggaran syariat mesti bersegera hijrah dan melakukan perbaikan (lihat QS. Ali Imran ayat 133-135). Namun perbaikan yan g dilakukan individu tidak cukup untuk merubah kehidupan jahiliyah menjadi kehidupan Islam secara sempurna. Perlu ada penerapan syariat islam kaffah (keseluruhan) agar terjadi perubahan secara mendasar. Penerapan syariat secara kaffah hanya bisa dilakukan oleh Negara yang dari awal mula ditegakkan memang ditujukan untuk mewujudka nkehidupan Islam, itulah KhilafahIslamiyah. Karenanya, kita berkewajiban senantiasa istiqomah dalam ketaatan dan berupaya sekuat tenaga terlibat dalam dakwah dan perjuangan menegakkan Khilafah (lihat QS.Ali Imran ayat 104).
Ibu Vanti dan Ibu Adilla, Kita patut bersyukur melihat geliat dan semangat generasi muda kita termasuk para artis untuk melakukan perubahan ke arah yang lebih baik, “lebih Islami”. Menurut saya ini salah satu keberhasilan dakwah yang disampaikan pada mereka. Semoga ini menjadi awal kebangkitan Islam yang hakiki. Karenanya, berikutnya dibutuhkan upaya pembinaan berupa penyampaian pemikiran Islam sebagaimana dicontohkan Rasulullah saw, membina para sahabat yang sebagiannya masih berusia muda pada saat itu di dar-al Arqam sehingga lahirkader-kader muda pejuang Islam handal.
Adapun terkait tuduhan radikal, itu adalah salah satu kriminalisasi ajaran Islam dan para pengembannya dengan tujuan menghambat dakwah dan perjuangan Islam kaffah. Hal ini bukan perkara baru,sudah dikabarkan Allah SWT lewat firman Nya dalam al Quran surat Al Baqarah ayat 120. Semoga umat Islam tidak terpengaruh dengan makar para pembenci Islam ini.
Ibu-ibu yang dirahmati Allah, demikian jawaban saya. Semoga kita termasuk hamba Nya yang senantiasa melakukan perubahan ke arah yang lebih baik serta mampu mensuritauladani perjalanan hijrah Rasululllah saw dengan berkontribusi dalam perjuangan menegakkan Khilafah ‘ala minhaj an nubuwwah. In syaa Allah[]