Penerapan Islam Kaffah adalah Kewajiban dan Kemuliaan Kaum Muslimin

Tag:

Oleh Dr. Rohmah

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ ٱدۡخُلُواْ فِي ٱلسِّلۡمِ كَآفَّةٗ وَلَا تَتَّبِعُواْ خُطُوَٰتِ ٱلشَّيۡطَٰنِۚ إِنَّهُۥ لَكُمۡ عَدُوّٞ مُّبِينٞ ٢٠٨

Hai orang-orang yang beriman, masuklah kalian ke dalam Islam secara keseluruhan, dan janganlah kalian turut langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu. (QS. Albaqarah ayat 208).

Dalam Tafsir Jalalain juz I Imam Jalaluddin menafsirkan QS. Albaqarah ayat 208: Hai orang-orang yang beriman, masuklah kalian ke dalam Islam secara keseluruhan/ secara total,  maksudnya kedalam seluruh Syariat Islam. Allah mewajibkan penerapan hukum Islam secara keseluruhan baik berkaitan dengan akidah, syariah, ibadah, muamalah, ekonomi, sosial, politik hingga pemerintahan (Khilafah). Allah mengharamkan mengikuti langkah-langkah setan, karena sesungguhnya setan itu musuh yang nyata bagimu. (Imam Jalaluddin, Tafsir Jalalain juz I, hlm 214).

Imam Jalaluddin menjelaskan bahwa setan akan membisikkan dan menggoda orang-orang yang beriman agar tidak mengikuti perintah Allah, yaitu menerapkan syariah Islam secara  kaffah (menyeluruh). Akibatnya terdapat kaum muslimin yang tidak mau menerapkan Islam kaffah. Hal ini akan menimbulkan kaum muslimin pecah menjadi dua kelompok yaitu kelompok yang pro Islam kaffah dan kelompok yang menolak Islam kaffah. Seperti biasanya setan menghiasi dengan hal-hal yang indah kepada yang mau mengikutinya. Sebalikknya menghiasi dengan hal-hal yang buruk pada kaum muslimin yang mengikuti Allah dan RasulNya, yaitu Islam kaffah. Hadist:

حفت النار بالشهوات وحفت الجنة بالمكاره

Neraka itu dikelilingi hal-hal yang disukai nafsu dan surga itu dikelilingi hal-hal yang dibenci. (HR. Ibn Hibban)

Akibatnya mereka memberi cap negatif kepada kaum muslimin yang berislam secara kaffah sebagai kelompok Islam radikal. Mereka anggap sebagai kelompok yang  seakan-akan buruk, padahal justru itu Islam yang sesuai dengan perintah Allah. Sementara kelompok yang kedua adalah  kelompok yang tidak mengikuti Islam kaffah, yaitu kelompok sekularis- memisahkan urusan agama dari kehidupan. Maksudnya hukum yang berkaitan dengan ibadah, maka mengikuti agama Islam, sedangkan hukum peraturan yang berkaian dengan kehidupan, manusia membuat sendiri. Kelompok ini seakan-akan dianggap baik, dicap sebagai Islam damai, toleran dan tidak radikal. Padahal tidak mengikuti Islam kaffah adalah  salah, karena menetapkan hukum dan menerapkan hukum berdasarkan akalnya/hawa nafsunya dan bukan berdasarkan Alquran dan Hadist. Bahkan  dalam Aquran disebut mengikuti langkah-langkah setan.

Selanjutnya melaksanakan kewajiban menerapkan syariah Islam harus menyeluruh dan tidak boleh  memilih-milih yang dinilai dibutuhkan dan relevan. Allah mewajibkan kepada kaum muslimin untuk menerapkan syariah/aturan/hukum Islam secara menyeluruh/ kaffah, yaitu mengambil seluruh pegangan/pedoman Islam dan seluruh syari’ah, serta menjalankan seluruh perintah-Nya, dan meninggalkan seluruh larangan-Nya. Ibn Katsir menafsirkan berislam secara kaffah dalam surat Albaqarah ayat 208, adalahAllah SWT memerintahkan hamba-Nya yang beriman kepada-Nya, membenarkan Rasul-Nya, agar mengambil seluruh pegangan Islam, seluruh syari’ah Islam, menjalankan seluruh perintah-Nya, dan meninggalkan seluruh larangan-Nya sesuai dengan kemampuannya (secara maksimal dan optimal). (Ibn Katsir, Tafsir Ibn  Katsir Juz I, hlm 565).

Syariah Islam harus sebagai pedoman bagi kita saat beraktifitas dalam seluruh urusan kehidupan, baik urusan dunia maupun akhirat. Syariah Islam sebagai pedoman saat beribadah, makan-minum, bergaul,  berekonomi, berhukum, berpolitik, berkeluarga, bertetangga, bermasyarakat dan bernegara. Karenanya pelaksanaan syariah kaffah tidak cukup diterapkan oleh individu dan  jama’ah. Akan tetapi harus ada institusi yang mempunyai kekuasaan untuk penerapan Syariat  Islam secara keseluruhan yaitu Negara.  Walhasil orang yang masuk  Islam secara kaffah, maka wajib menerapkan syariah Islam secara menyeluruh tanpa kecuali. Baik syariah Islam yang  mengatur hubungan manusia dengan Allah SWT yaitu akidah, tauhid dan ibadah. Syariah Islam juga mengatur hubungan manusia dengan dirinya sendiri yaitu makan, minuman, pakaian dan akhlak. Dan hubungan manusia dengan manusia lain: sistem pemerintahan, sistem ekonomi, sistem pergaulan, sistem pidana, sistem pendidikan  dan sistem politik.

Mengenai sumber, maka syariah/ aturan Islam hanya bersumber dari  sumber yang telah ditetapkan agama Islam. Adapun sumber atau dalil penetapan aturan/syariah adalah  Alquran hadist, ijma sahabat dan qiyas. 

Dengan demikian menerapkan Islam kaffah tidak cukup hanya menerapkan syariah Islam dalam sebagian aspek kehidupan  tertentu dan meninggalkan sebagian yang lain.  Misalnya seluruh peraturan akan  diterapkan kecuali sistem pemerintahan dan sistem ekonomi. Apalagi hanya menerapkan sebagian kecil hukum Islam, selebihnya bukan hukum Islam. Terdapat kecaman yang keras bagi yang tidak melaksanakan hukum Islam secara kaffah/menyeluruh, yaitu dianggap mengikuti langkah-langkah setan. Firman Allah surat Albaqarah ayat 208 yang artinya: Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam keseluruhan, dan janganlah kamu turut langkah-langkah setan. Sesungguhnya setan itu musuh yang nyata bagimu.

Dalam kitab Dirasat fi Al Fikri Al Islamiyah, Muhammad Husain menyebutkan:  Jika Syariah Kaffah tidak diterapkan, maka tujuan Syariah Islam yaitu  menjaga masyarakat Islam  tidak akan terealisir/tercapai, antara lain:

  1. Pemeliharaan atas keturunan (al Muhafazhatu ‘ala an nasl).
  2. Pemeliharaan atas akal (al Muhafazhatu ‘ala al ‘aql).
  3. Pemeliharaan atas kemuliaan/kehormatan (al Muhafazhatu ‘ala al Karamah).
  4. Pemeliharaan atas jiwa manusia (al Muhafazhatu ‘ala an nafs).
  5. Pemeliharaan atas harta (al Muhafazhatu ‘ala al mal).
  6. Pemeliharaan atas agama (al Muhafazhatu ‘ala ad din).
  7. Pemeliharaan atas keamanan (al Muhafazhatu ‘ala al amn).
  8. Pemeliharaan atas Negara (al Muhafazhatu ‘ala ad daulah).