Oleh : Najmah Saiidah
“Akan ada era kenabian di tengah-tengah kalian, atas kehendak Allah, ia akan tetap ada. Kemudian Dia mengakhirinya jika Dia berkehendak untuk mengakhirinya. Kemudian akan ada Khilafah yang mengikuti metode kenabian.” (HR Ahmad).
Negara Islam yang didirikan Nabi SAW adalah negara nubuwwah, yang eranya berakhir dengan wafatnya Nabi saw. Setelah Nabi saw. wafat, Negara Islam dilanjutkan oleh Khilafah yang mengikuti manhâj nubuwwah. Nabi Saw sendiri menggunakan istilah Khilafah ‘ala Minhaj an-Nubuwwah untuk menjelaskan bahwa Khilafah ini adalah negara yang melanjutkan apa yang telah dibangun dan dicontohkankan oleh Nabi Saw., bukan membuat baru sama sekali. Apalagi dituduh bahwa ini adalah negara hasil rekaaan para sahabat.
Khilafah dapat disebut juga negara Islam (ad dawlah al islamiyah) atau sistem pemerintah Islam (nizham al hukm fi al islam). Khilafah merupakan kepemimpinan umum yang menyatukan seluruh kaum muslimin di dunia untuk menegakkan hukum-hukum Syariat Islam (berdasar Al Quran dan Al Hadits) dan mengembangkan risalah Islam ke seluruh penjuru dunia.
Khilafah Sebuah Sistem Pemerintahan Yang Unik
Sistem pemerintahan yang dianut oleh Negara Khilafah bukan republik, monarki, parlementer, demokrasi, teokrasi maupun autokrasi. Sistem Khilafah dipimpin oleh Khalifah, bukan oleh presiden, sebagaimana sistem republik; tidak dipimpin oleh raja, sebagaimana dalam sistem monarki; juga bukan oleh perdana menteri, sebagaimana dalam sistem parlementer. (Syekh Taqiyyuddin An-Nabhani, Nizhomul Hukmi fil Islam).
Kedaulatannya pun di tangan syariah, bukan di tangan manusia, sebagaimana dalam sistem demokrasi. Khalifah juga bukan titisan atau wakil Tuhan, ma’shum (suci, manusia setengah dewa), sebagaimana dalam sistem teokrasi. Kekuasaan Khalifah juga terbatas, dibatasi oleh syariah, tidak bersifat mutlak sebagaimana dalam sistem autokrasi dan diktator.
Dari aspek bentuk negara, sistem pemerintahan dan struktur, negara yang dibangun oleh Nabi SAW dan diwariskan kepada para sahabat juga jelas. Negara Khilafah adalah negara kesatuan, bukan federasi atau commenwealth, yang menerapkan hukum yang sama di seluruh penjuru wilayahnya, dipimpin oleh seorang kepala negara atau khalifah sebagai pelaksana aturan-aturan Allah dan RasulNya. Ini berbeda dengan sistem federasi, yang masing-masing wilayah mempunyai hukum yang berbeda, manusia dibiarkan membuat aturan. Khilafah juga bukan commenwealth karena berbagai wilayah yang dibebaskan oleh Khilafah bukan berstatus sebagai koloni, atau bekas koloni, tapi seluruhnya bergabung menjadi bagian khilafah tanpa dipisahkan batas-batas negara, semuanya diberi perlakuan yang sama secara adil.
Khilafah Tidak Memisahkan Batas Wilayah
Khilafah adalah kepemimpinan umum bagi kaum Muslim seluruhnya di dunia untuk menegakkan syariat Islam dan mengemban dakwah Islam ke seluruh dunia (Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitab Al-Khilâfah (hlm. 1), Muqaddimah ad-Dustûr (bab Khilafah hlm. 128), dan Asy-Syakshiyyah al-Islâmiyah (Juz II, hlm. 9). Artinya kaum muslimin di seluruh dunia dipersatukan oleh kepemimpinan seorang pemimpin yang satu, yang memerintah secara sentralisasi, yang menerapkan syariat Islam dan melakukan aktivitas dakwah di tengah-tengah umat. Menerapkan hukum yang sama di seluruh negeri, dan tidak disekat-sekat dengan batas-batas wilayah.
Ketika wilayah Negara Islam yang dipimpin Nabi SAW telah mencapai seluruh Jazirah Arab, hukum yang diterapkan hanya satu untuk seluruh wilayah, yaitu aturan Islam. Landasannya aqidah Islam. Hal yang sama ketika negara ini dipimpin oleh para sahabat dan para khalifah setelah mereka dan semakin meluas wilayahnya — apakah dengan penaklukan ataupun negeri-negeri tersebut secara damai bergabung dengan daulah khilafah Islamiyyah– satu aturan yang sama untuk diterapkan di seluruh wilayah khilafah. Begitu pun ketika meliputi hampir dua pertiga dunia, dengan berbagai budaya dan kultur, aturan yang diterapkan tetap satu yaitu yaitu aturan Islam. Tidak dibedakan antara wilayah yang satu dengan yang lain. Seluruhnya satu kesatuan.
Inilah keunggulan Khilafah, berbeda dengan negara bangsa (nation state), yang dipisahkan oleh batas-batas imaginer yang justru memunculkan perpecahan dan penjajahan antara negeri yang satu terhadap negeri yang lain, penindasan negeri yang kuat terhadap yang lemah. Khilafah akan mempunyai kekuatan yang tidak dimiliki oleh sebuah negara bangsa. Pasalnya, dengan Khilafah, umat Islam di seluruh dunia akan menjadi satu kesatuan yang bersatu. Persatuan ini dengan sendirinya akan menyatukan pula segala sumberdaya yang dimiliki oleh umat Islam, seperti sumberdaya manusia (tentara, ahli, pekerja, dll) dan sumberdaya alam dalam berbagai jenisnya (minyak, gas, emas, dll). Jelas persatuan ini akan menjadi satu kekuatan dahsyat yang dapat memberikan maslahat yang besar bagi umat Islam. Persatuan tersebut juga akan menjadi satu kekuatan besar untuk melawan hegemoni Kapitalisme global yang kejam dan rakus di bawah kepemimpinan AS saat ini.
Khatimah
Demikianlah gambaran singkat mengenai khilafah, sistem pemerintahan yang khas dan unik, sebuah sistem pemerintahan yang dijanjikan Allah SWT dan Rasul-Nya. Sebuah sistem pemerintahan yang difardhukan Allah SWT dan dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW dan dilanjutkan oleh para shahabat Rasul dan generasi berikutnya. Ini adalah fakta yang tidak bisa dibantah. Sistem Khilafah inilah yang memainkan peranan penting dalam membawa Islam ke seluruh pelosok dunia melalui dakwah dan jihad; menyatukan jazirah Arab, Persia, Afrika, serta sebagian Eropa dan Asia. Di bawah sistem Khilafah, umat Islam menjadi umat yang terkemuka dalam peradabannya.
Allah telah memerintahkan kepada umat Islam untuk menerapkan syariat Islam secara sempurna, dan syariat Islam tidak akan bisa diterapkan secara sempurna kecuali dalam naungan khilafah. Dan saat ini, ketika khilafah Islamiyyah tidak ada di tengah-tengah kita, maka menjadi kewajiban kita semua untuk mewujudkannya. Sudah saatnya kita sadar bahwa perjuangan untuk tegaknya syariah dan khilafah inilah yang menjadi agenda kita saat ini, dengan mengikuti aktivitas perjuangan dakwah Rasulullah saw. Wallaahu a’lam bishawwab.