Larangan Mengharamkan Apa yang dihalalkan Allah

Oleh : Ustadzah Rohmah Rodhiyah

 

Firman Allah  QS. Annahl; 116:

وَلَا تَقُولُواْ لِمَا تَصِفُ أَلۡسِنَتُكُمُ ٱلۡكَذِبَ هَٰذَا حَلَٰلٞ وَهَٰذَا حَرَامٞ لِّتَفۡتَرُواْ عَلَى ٱللَّهِ ٱلۡكَذِبَۚ إِنَّ ٱلَّذِينَ يَفۡتَرُونَ عَلَى ٱللَّهِ ٱلۡكَذِبَ لَا يُفۡلِحُونَ ١١٦

  1. Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta “ini halal dan ini haram”, untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung.

Dalam Mukhtashar Ibn Katsir, disebutkan tafsir QS. Annahl; 116: Allah SWT melarang bertingkah laku seperti orang-orang musyrik yang menghalalkan apa yang diharamkan Allah, dengan mensifatinya, membiasakannya dan membuat bid’ah (membuat hal yang baru yang tidak diajarkan syariat) karena  kebodohan mereka. Karenanya dikatakan kepada mereka: Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh mulutmu secara dusta “ini halal dan ini haram“, untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Dan termasuk yang demikian itu setiap apa yang diadakan tanpa sandaran syar’i (tidak bersumber dari Alquran, Hadis, Ijma dan Qiyas), atau menghalalkan yang diharamkan Allah dan mengharamkan sesuatu yang dihalalkan Allah, hanya karena akalnya/pendapatnya/hawa nafsunya. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah, tiadalah beruntung dunia dan akhirat. Di dunia mereka akan mendapat kesenangan sementara. Padahal di akhirat, bagi mereka azab yang pedih, sebagaimana firman Allah QS. Luqman; 24:

نُمَتِّعُهُمۡ قَلِيلٗا ثُمَّ نَضۡطَرُّهُمۡ إِلَىٰ عَذَابٍ غَلِيظٖ ٢٤

Kami biarkan mereka bersenang-senang sebentar, kemudian Kami paksa mereka (masuk) ke dalam siksa yang keras.

إِنَّ ٱلَّذِينَ يَفۡتَرُونَ عَلَى ٱللَّهِ ٱلۡكَذِبَ لَا يُفۡلِحُونَ

Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung.

QS Yunus; 70:

مَتَٰعٞ فِي ٱلدُّنۡيَا ثُمَّ إِلَيۡنَا مَرۡجِعُهُمۡ ثُمَّ نُذِيقُهُمُ ٱلۡعَذَابَ ٱلشَّدِيدَ بِمَا كَانُواْ يَكۡفُرُونَ ٧٠

(Bagi mereka) kesenangan (sementara) di dunia, kemudian kepada Kami-lah mereka kembali, kemudian Kami rasakan kepada mereka siksa yang berat, disebabkan kekafiran mereka.

Dengan demikian terdapat larangan keras bagi kaum muslimin menyembunyikan sebagian ajaran Islam, membolak-balikkan hukum, berdusta tentang ajaran Islam semisal mengatakan urusan yang berkaitan dengan akhirat: shalat, puasa, zakat dan haji, harus diurus agama Islam karena itu ajaran Islam, sementara, urusan yang berkaitan dengan dunia, aturan berekonomi, bermasyarakat, berpolitik, berbangsa dan bernegara,  boleh diurus manusia sendiri. Karenanya peraturan yang berkaitan dengan urusan dunia harus membuat sendiri, bahkan tidak boleh merujuk kepada agama Islam. Ini jelas bertentangan dengan ajaran Islam, karena Islam mewajibkan menerapkan ajaran Islam secara menyeluruh, termasuk sistem pemerintahan Islam. Sebagian ulama menyebutnya Khilafah, sebagian yang lain menyebut imamah.

Kekuatan institusi politik Islam, yaitu tegaknya Khilafah oleh Barat dianggap sebagai suatu ancaman yang menakutkan bagi mereka. Sebab ketika tegak institusi politik Islam, maka akan menghentikan hegemoni dan dominasi Liberalisme Kapitalisme Barat atas dunia. Tentu saja  akan mengganggu kepentingan mereka, terutama masalah  politik dan ekonomi. Karenanya Barat berupaya sangat  sungguh-sungguh mengerahkan daya dan upayanya untuk  menghalangi kembalinya kekuatan Islam tersebut.

Barat  melakukan monsterisasi institusi politik yang akan menerapkan Islam kaffah ini, memfitnah dan berupaya mengopinikannya sebagai sebuah gambaran pemerintahan yang diktator, otoriter dan buruk. Perjuangan penegakannya difitnah dengan cap memakai metode kekerasan, radikal, intoleran, sejarahnya kelam dan berdarah-berdarah. Ulama dan para da’i  yang mendakwahkan dan memperjuangkannya  dipersekusi. Terdapat negeri-negeri muslim yang mengamini dan menjalankan agenda tersebut. Bahkan membuat peraturan-peraturan untuk menjalankan agenda tersebut, sekalipun harus memusuhi rakyatnya, memusuhi Allah dan Rasul-Nya, karena bertentangan dengan Alquran-Hadis dan  jumhur ulama.

Membuat peraturan yang melarang mendakwahkan institusi politik Islam/Khilafah adalah tindakan yang mengharamkan ajaran Islam. Allah dan Rasul-Nya telah mewajibkan kaum muslimin menegakkannya. Institusi politik Islam ini akan membawa kehidupan umat Islam menjadi terbaik di dunia dan akhirat. Inilah konsep yang benar dan dijamin baik, karena berasal dari Allah Yang Maha baik. Allah mewajibkan orang-orang yang beriman masuk ke dalam Islam secara kaffah, QS. Albaqarah ayat 208.

Sebaliknya mustahil sistem/aturan kehidupan yang berasal ajaran Islam, ajaran Allah dan Rasul-Nya mendatangkan keburukan dan bahaya. Puncak dari penerapan Islam kaffah adalah Khilafah. Para imam mazhab (Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafii dan Imam Hanbali), sepakat, bahwa adanya khilafah, dan menegakkannya ketika tidak ada, hukumnya wajib.… [Lihat, Al-Jaziri, Al-Fiqh ‘ala al-Madzâhib al-Arba’ah, Juz V/416].

Karena itu seharusnya upaya penegakan Khilafah bukannya dihalangi tetapi didukung dan diberikan fasilitas untuk memperjuangkannya.  Dan barangsiapa menghalanginya, maka hendaklah ia takut kepada ancaman Allah yang menyebutnya sebagai orang-orang yang tidak beruntung, yakni kelak akan mendapat azab yang keras di akhirat.