Agar Perempuan Berdaya dan Mulia

  • Opini

Oleh : Wardah Abeedah

Momen Maulid Nabi melayangkan fikir kita terhadap jasa besar beliau ﷺ. Betapa dien yang beliau bawa dan perjuangkan adalah rahmat bagi semesta. Termasuk bagi kita, kaum perempuan. Wahyu yang melandasi syariah yang dibawanya mampu merubah dunia, memuliakan manusia, juga perempuan yang menjadi kaum marjinal saat itu.

Adalah Rasulullah Muhammadﷺ yang menyatakan keutamaan memiliki anak perempuan, ketika masyarakat pada saat itu merasa anak perempuan sebagai aib. Adalah Rasulullah Muhammadﷺ yang membatasi kemubahan poligami hanya dengn empat wanita ketika laki-laki terbiasa memiliki belasan istri. Adalah Rasulullah Muhammadﷺ, yang memberikan wanita tugas utama yang besar sebagai pendidik generasi, mengajarkan visi dan peran perjuangan Islam, ketika di masa itu wanita diperankan sebatas pelayan syahwat.

Syariah yang dibawa Sang Nabi terus dipraktekkan oleh para khalifah sepeninggal beliau dan kaum muslimin. Syariah menetapkan bahwa posisi dasar perempuan adalah seorang ibu dan pengatur rumah; perempuan adalah ‘kehormatan’ yang wajib dijaga.

Dalam pengaturan rumah tangga, syariah mengharuskan suami istri bekerjasama dalam urusan keluarga. Suami menyediakan seluruh kebutuhan rumah tangga. Istri mengatur seluruh tata laksana rumah tangga. Keduanya harus melakukan kewajiban dalam rangka memenuhi hak masing-masing karena Allah. Tidak boleh ada satu pihak yang merasa lebih penting, namun harus saling mengisi sesuai porsinya. Inilah yang dipraktekkan rumah tangga Fatimah dan Ali dibawah bimbingan Rasul yang mulia. Bila istri tak sanggup menjalankan tatalaksana rumah tangga, suami harus membantunya, termasuk menyediakan khadimah (pembantu).

Perempuan tidak dibebani tugas untuk bekerja menghidupi dirinya sendiri. Untuk keberlangsungan perannya, ibu dan istri harus diberi nafkah yang cukup. Ia tidak boleh dibebani dengan kewajiban nafkah. Sebabnya, Islam mewajibkan kepada wali (ayah, suami, saudara kandung laki-laki, anak laki-lakinya) untuk menyediakan tempat tinggal, membelikan pakaian, makanan dan segala keperluan yang dibutuhkan bagi mereka. Negara juga menerapkan sistem ekonomi Islam yang mampu mensejahterakan semua rakyatnya sehingga perempuan tak harus turun tangan membantu pemenuhan kebutuhan keluarga, Demi optimalisai peran besar itu pula, para perempuan tak dibebani kewajiban jihad ataupun shalat berjamaah di masjid. Mendidik generasi adalah tugas yang urgen karena dari didikan para ibu lah, pemimpin-pemimpin adil, mujahid-mujahid tangguh, hingga ulama dan intelektual hebat itu terbentuk.

Untuk mencetak generasi berkualitas, Islam mewajibkan negara menjamin pendidikan kaum perempuan. Bahkan pada masa gemilangnya, khilafah memiliki perguruan tinggi khusus perempuan yang kualitasnya diakui dunia. Ini ditunjukkan ketika Raja Inggris George II mengirimkan putri saudaranya, seorang gubernur wanita Dubanit, juga kepala kabinetnya sebagai pimpinan rombongan ilmiah yang terdiri dari 18 pemudi dari putri-putri para pembesar menuju Andalus. Mereka mempelajari aturan-aturan kenegaraan, hukum dan adab-adab perilaku Islam serta segala sesuatu yang berkenaan dengan pendidikan kepada kaum perempuan. Mereka sekaligu mengambil manfaat dari peradaban serta produk-produk Islam pada masa Khalifah Hisyam III (Dr. Muhammad Sayyid al-Wakil, Lamhah min Târîkh ad-Da’wah).

Rasul kita menetapkan, bahwa para perempuan memiliki kewajiban yang sama dengan laki-laki dalam hal menutut ilmu dan mendakwahkan ilmu, serta berkontribusi bagi kemuliaan Islam dan kemajuan negara. Tinta emas sejarah khilafah Islam dihiasi nama-nama perempuan hebat. Di masa Rasulullah, Nusaibah binti Ka’ab  masyhur dengan kisah heroiknya berada di barisan pasukan berjihad membela Islam. Sejak masa Rasulullah, wanita juga melakukan aktivitas politik. Meski terdapat alrangan wanita menjadi penguasa, namun perempuan memiliki hak membaiat penguasa dan memuhasabahi penguasa. Dalam Baiat Aqabah dua, terdapat dua wanita diantara 73 pembesar Aus dan Khazraj yang membaiat Rasulullah ﷺ. Pada masa Khilafah Bani Abbasiyah, Fatimah Al Fihri membangun Masjid Al-Qarawiyyin yang kemudian menjadi universitas. Pada 1998 UNESCO menetapkan, Universitas Al—Qarawiyyin sebagai universitas pertama. Kaum Hawa turut andil dalamperjuangan menjaga As-Sunnah sebagai sumber hukum kedua. Sejak masa sahabat hingga kekhilafahan berikutnya, terdapat 8000 ahli hadits perempuan. Ketika khalifah Umar bin Khattab berkuasa, beliau mengangkat seorang wanita bernama As-Syifa sebagai qadhi hisbah (hakim pasar).

Dengan penerapan syariah Islam yang sempurna, para wanita menjadi mulia sesuai fitrahnya. Dan uniknya, semua peran itu mereka lakukan bukan dalam rangka memenuhi eksistensi diri atau memenuhi kebutuhan hidup. Tapi berdasarkan kesadaran akan penghambaan terhadap Allah, demi meraih ridha Allah.

Perempuan Sengasara di Era Kapitalisme

Kondisi ini berbalik 180 derajat kini. Ketika ideologi kapitalisme mencengkram negeri-negeri muslim termasuk Indonesia. Kemuliaan perempuan diukur dengan materi. Baik itu hanya dinilai fisik, jenjang karir, hingga seberapa banyak rupiah yang dia hasilkan. Jika tidak, mereka dinilai berhasil ketika bisa sejajar dengan laki-laki. Perempuan ibarat barang yang dapat diperjualbelikan. Karena itu ia dieksploitasi kecantikannya, dijadikan bahan promosi berbagai produk sekalipun produk itu tidak ada hubungannya dengan perempuan. Perempuan dianggap mesin pencetak uang, unsur penting penopang perbaikan ekonomi.

Ide feminisme yang dicekokkan kepada perempuan membuat mereka berlomba-lomba meninggalkan peran bergengsinya sebagai pendidik generasi. Memunculkan problem generasi yang krisis akidah, krisis akhlak, dan lainnya. Massifnya faham liberalisme dan nilai HAM yang melahirkan gaul bebas, LGBT, dan lain-lain di kalangan generasi, membuat para ibu semakin kewalahan dalam mendidik anak-anak mereka. Kemiskinan akibat penerapan sistem ekonomi kapitalisme memaksa perempuan bekerja. Bahkan kemiskinan juga menjadi faktor penyebab terbesar meningkatnya jumlah perempuan menjanda. Sistem politik demokrasi liberal membuat para perempuan dan laki-laki terhalang untuk mendapatkan hak pelayanan negara. Membuat pendidikan, kesehatan, dan layanan publik lainnya sulit dijangkau semua kalangan.

Upaya penyelesaian problem perempuan sejauh ini dilakukan oleh negara ataupun aktivis perempuan dengan berbasis ide feminisme atau kesetaraan gender. Seperti menigkatkan peran politik perempuan di pemerintahan, membuat UU yang dianggap tak berpihak pada perempuan. Ini disebabkan mereka meyakini, akar masalah problem perempuan adalah ketimpangan gender. Walhasil, semua upaya itu tak membuahkan hasil. Karena akar masalah dari semua problem diatas adalah ideology kapitalisme yang diterapkan oleh negara. Yakni system atau aturan-aturan hidup yang lahir dari akidah sekularisme yang memishakan agama dari kehidupan sebagaimana penjelasan di atas.

Solusi hakiki bagi problem perempuan adalah sebagaimana solusi untuk semua manusia, yakni mencabut ideology kapitalisme hingga ke akarnya, lalu menggantinya dengan ideology Islam yang berlandaskan akidah Islam. Sebagaimana dahulu ideology ini pernah tegak dalam negara Islam di masa Rasulullah ﷺ hingga kekhilafahan Utsmani, 13 abad lamanya meletakkan baik laki-laki maupun perempuan dalam kemuliaan dan kesejahteraan di bawah peradaban gemilang.

Wallahu a’lam bisshawab.