Jihad dan Khilafah Dihapuskan dalam Kurikulum Madrasah

Assalamu’alaikum wr wb

Ustadzah saya ingin bertanya mengapa materi khilafah dan jihad yang dihapuskan dalam kurikulum madrasah ? bukankah keduanya adalah bagian dari ajaran Islam.

Dari: Ibu Zaenab- Malang

 Waalaikumussalam wr wb.

Ibu Zaenab rahimakumullah, Benar bahwa Khilafah dan jihad adalah bagian dari ajaran islam yang saat ini masih banyak dari kalangan umat Islam yang belum memahaminya. Dengan diajarkan dalam kurikulum pendidikan setidaknya anak-anak dari kaum muslimin mengetahui bahwa keduanya adalah bagian dari syariat Islam. Namun sayang kemenag telah memutuskan untuk menghapus dari pelajaran fiqh kemudian memindahkan bahasan khilafah di mata pelajaran sejarah.

Upaya yang telah dilakukan pemerintah menghapus pelajaran khilafah dan jihad menjadi bukti nyata bahwa mereka telah dijangkiti penyakit islamophobia, ketakutan terhadap ajaran Islam yang bersifat politik karena akan mengancam eksistensinya sebagai penerap sistem demokrasi – kapitalisme. Juga dengan jihad umat Islam akan terlindungi dari berbagai serangan musuh dan menyatukan seluruh dunia dalam satu panji.

Khilafah adalah ajaran Islam yang sangat agung karena ia adalah sistem pemerintahan yang akan menerapkan syariah kaffah dalam segala aspek kehidupan. Ketika Khilafah Islamiyah ini tegak maka akan meniadakan sistem demokrasi buatan manusia yang mengedepankan hawa nafsu. Kapitalisme yang muncul dari sistem ini akan sirna karena semua pengelolaan ekonomi akan dikelola sesuai syariat Islam. Para kapital tidak bisa semena-mena menguasai kekayaan  alam kita, hutang berkedok investasi yang merugikan rakyat akan ditiadakan, harta negara akan aman dari para koruptor, yang berujung pada kesejahteraan dan kemulian umat Islam.

Jihad adalah syariat Islam yang mulia, dengan jihad rakyat akan terlindungi dari serangan negara-negara kafir harbi. Jihad juga akan meluaskan wilayah kekuasaan Islam. Islam telah memerintahkan umat Islam untuk berjihad, dalam QS. Al-Hajj ayat 78 Allah SWT telah berfirman ;

 ﴿كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِتَالُ وَهُوَ كُرْهٌ لَّكُمْ وَعَسَىٰ أَن تَكْرَهُوا شَيْئًا وَهُوَ خَيْرٌ لَّكُمْ وَعَسَىٰ أَن تُحِبُّوا شَيْئًا وَهُوَ شَرٌّ لَّكُمْ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنتُمْ لَا تَعْلَمُونَ﴾

“Diwajibkan atas kalian berperang sekalipun perang itu adalah sesuatu yang kalian benci. Boleh jadi kalian membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagi kalian. Boleh jadi pula kalian menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagi kalian. Allah mengetahui, sedangkan kalian tidak mengetahui.” (TQS. al-Baqarah [2]: 216).

Secara syar’i jihad bermakna perang (qitâl) di jalan Allah. Selain di dalam beberapa ayat al-Qur’an, jihad dalam makna perang di jalan Allah ini antara lain dinyatakan di dalam sabda Rasulullah saw, sebagaimana penuturan Anas bin Malik ra.:

جاهدوا المشركين بأموالكم وأنفسكم وألسنتكم

“Berjihadlah kalian untuk memerangi orang-orang musyrik dengan harta, diri, dan ucapan kalian”.(HR. Imam Ahmad).

Upaya menghapus materi jihad dan Khilafah dari kurikulum madrasah, apalagi sampai menghilangkannya, merupakan bentuk kemungkaran yang sangat nyata. Ini jelas tindakan yang haram. Karena ini termasuk larangan kitmân al-‘ilmi (menyembunyikan ilmu), sebagaimana yang dinyatakan di dalam al-Qur’an maupun as-Sunnah. Perintah menyampaikan dan menjelaskan ajaran Islam hukumnya adalah wajib. Kewajiban ini dikuatkan oleh adanya larangan menyembunyikannya. Disertai dengan ancaman dengan laknat Allah, dan laknat dari seluruh makhluk-Nya.

Karena itu upaya menyembunyikan ajaran Islam, baik dengan cara mereduksinya apalagi menghapusnya agar tidak diketahui umat, hukumnya haram. Apapun alasannya. Siapapun yang melakukannya akan dilaknat Allah SWT. Allah SWT berfirman:

﴿إِنَّ الَّذِينَ يَكْتُمُونَ مَا أَنْزَلْنَا مِنَ الْبَيِّنَاتِ وَالْهُدَى مِنْ بَعْدِ مَا بَيَّنَّاهُ لِلنَّاسِ فِي الْكِتَابِ أُولَئِكَ يَلْعَنُهُمُ اللَّهُ وَيَلْعَنُهُمُ اللاَّعِنُونَ﴾

“Sungguh orang-orang yang menyembunyikan keterangan-keterangan (yang jelas) dan petunjuk yang telah Kami turunkan, setelah Kami menerangkannya kepada manusia dalam al-Kitab, mereka itu dilaknati oleh Allah dan dilaknati pula oleh semua makhluk yang dapat melaknat.” (TQS. al-Baqarah: 159).

Apalagi kalau upaya ini disertai dengan tudingan keji dan dusta terhadap ajaran jihad dan Khilafah. Menuding ajaran Islam Jihad dan Khilafah sebagai sesuatu yang mengancam kehidupan manusia, pangkal radikalisme yang membahayakan negeri ini, jelas merupakan dosa besar.  Mengingat, sebagai ajaran Islam, jihad dan khilafah mustahil akan mencelakakan manusia. Ajaran Islam yang bersumber dari Allah SWT dengan sifat-Nya ar–Rahmân dan ar–Rahîm, mustahil menghancurkan umat manusia. Justru ajaran jihad dan khilafah jika diterapkan akan memberikan kebaikan bagi seluruh umat manusia (rahmatan li al–‘âlamîn).