Transgender dalam Pandangan Islam

Assalamu’alaikum wr wb.

Beberapa hari ini santer diberitakan artis muda yang tertangkap mengkonsumsi narkoba dan yang diperdebatkan adalah jenis kelamin artis muda tersebut karena pihak kepolisian kebingungan untuk menempatkan artis tersebut di sel pria atau wanita karena sang artis diketahui khalayak telah melakukan operasi transgender. Yang ingin saya tanyakan bagaimana hukumnya transgender dalam Islam dan bagaimana Islam memposisikan seseorang yang melakukan transgender (pindah jenis gender) dari pria ke wanita demikian juga sebaliknya?

Ibu Nana dari Malang-Jawa Timur.

Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuhu,

Ibu Nana di Malang Rahimakumullah…,

Allah Subhanaallahu wa Ta’ala telah menegaskan bahwa fitrah penciptaan manusia hanya dua jenis yaitu pria (dzakar) dan wanita (unsta) sebagaimana ditegaskan dalam QS. Al-hujurat ayat 13,

يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَىٰ

“Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan..”.

Dan Allah Subahanaalahu  wa Ta’ala pun memberikan kepada masing-masing syahwat kepada lawan jenisnya,

زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ الشَّهَوَاتِ مِنَ النِّسَاءِ

“Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita,..” (QS. Ali-Imran ; 14).

Jadi secara fitrah penciptaan, tidak ada manusia yang memiliki dua jenis kelamin (waria). Kalo tidak wanita pasti pria.

Jenis kelamin seseorang apakah dia pria atau wanita adalah ketetapan yang tidak bisa ditolak karena ia bagian dari qodlo (ketetapan) Allah SWT. Karena itu tidak boleh manusia mengubahnya dengan melakukan operasi kelamin (transgender) hanya karena ia merasa lebih nyaman menjadi wanita atau pria. Upaya mengubah jenis kelamin termasuk bagian dari upaya merubah ciptakan Allah SWT dan hal itu dilarang keras di dalam Islam. Allah SWT telah berfirman dalam QS. An-Nisa ; 119

وَلَأُضِلَّنَّهُمْ وَلَأُمَنِّيَنَّهُمْ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ آذَانَ الْأَنْعَامِ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللَّهِ ۚ وَمَنْ يَتَّخِذِ الشَّيْطَانَ وَلِيًّا مِنْ دُونِ اللَّهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَانًا مُبِينًا

“Dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka merubahnya”. Barangsiapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata”.

Ibnu Mas’ûd Radhiyallahu anhu meriwayatkan Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

لَعَنَ اللهُ الوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ، وَالْمُتَنَمِّصَاتِ، وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللهِ تَعَالىَ

“Allâh Azza wa Jalla melaknat para wanita yang menato dan minta ditato, demikian pula para wanita yang mencabut alisnya dan merenggangkan giginya agar jadi lebih cantik. Allâh Azza wa Jalla melaknat mereka yang merubah-rubah ciptaan-Nya”.

Dalam tafsir al-Jami’i li Ahkam al-Quran li al-Qurthubi, Juz III, Hlm. 1963 “Berkata Abu Ja’far, Hadis Ibnu Mas’ud itu menunjukkan bahwa tidak boleh merubah sesuatu yang sudah diciptakan Allah baik dengan cara menambahi atau mengurangi.

Dalam QS. Al-baqarah ayat 216, Allah SWT juga telah mengingatkan,

كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِتَالُ وَهُوَ كُرْهٌ لَكُمْ ۖ وَعَسَىٰ أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ ۖ وَعَسَىٰ أَنْ تُحِبُّوا شَيْئًا وَهُوَ شَرٌّ لَكُمْ ۗ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ

______________

“Diwajibkan atas kamu berperang, padahal berperang itu adalah sesuatu yang kamu benci. Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu; Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui”

Imam Ibnu Jarir ath-Thabari dalam tafsirnya meriwayatkan bahwa ada beberapa wanita mengatakan “Andai saja kami laki-laki, kami akan ikut berjihad dan mencapai apa yang dicapai kaum lelaki!”.

Ibnu Abbas Radhiyallahu anhu telah meriwayatkan sebuah hadist bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihai wa sallam melaknat lelaki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai lelaki.

Dalam hadist ini sudah sangat jelas bahwa menyerupai lawan jenis adalah haram bahkan pelakunya dilaknat. Operasi ganti kelamin bertujuan untuk menyerupai lawan jenis, maka menjadi haram juga. Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, terlaknatnya orang yang menyerupai lawan jenis disebabkan karena akan mengeluarkan sesuatu dari yang sudah ditetapkan oleh Allah SWT.

Seseorang yang normal kemudian mengganti kelaminnya maka ia tetap dihukumi dan diperlakukan sesuai dengan jenis kelamin asalnya apakah pria atau wanita. Jadi pria yang melakukan operasi kelamin menjadi wanita itu tidak dihukumi sebagai wanita menurut hukum Islam, namun tetap dihukumi sebagai pria. Dengan kata lain, dia tidak memperoleh hak dan kewajiban sebagai wanita dalam pandangan hukum Islam.

Maka dari itu, walapun penampilan fisiknya sudah mirip wanita, dia tetap dihukumi sebagai pria menurut hukum Islam bukan dihukumi sebagai wanita.

Jadi jika dia berbusana, wajib berbusana pria, tidak boleh berbusana wanita, misalnya memakai rok, kerudung, dsb. Jika dia hendak sholat jamaah di masjid, dia berkewajiban sholat di shaff pria, tak boleh sholat di shaf wanita. Jika dia masuk ke toilet, dia harus masuk toilet pria, tak boleh masuk ke toilet wanita. Jika dia mau naik Gerbong KA Khusus Wanita, harus dicegah, dia hanya boleh masuk ke gerbong untuk pria. Jika dia mendapat hak waris, bagiannya adalah bagian waris pria bukan bagian waris wanita. Demikian seterusnya.

Dalam sistem kapitalisme-liberalisme transgender dianggap hal yang sah-sah saja karena diangap tidak mengganggu orang lain padahal keberadaan mereka sangat mengganggu karena berkaitan dengan pelaksanaan hukum bagi orang lain khususnya hukum-hukum dalam kehidupan umum.

Adapun jika operasi kelamin dilakukan orang yang berkelamin ganda atau hermophrodite (Khunsta) dalam rangka memperjelas alat kelamin yang sesungguhnya sesuai dengan ciri-ciri/tanda-tanda dominan sehingga diketahui dengan jelas status pria atau wanita maka hal demikian diperbolehkan.  Waallahu a’lam bi ash-shawab.