Tidak Boleh Menunda Pelaksanaan Ibadah Puasa Ramadan karena Covid-19

Assalamu’alaikum wr wb.

Ustadzah pengasuh rubrik konsultasi Islam yang dirahmati oleh Allah Subhanaallahu Wa Ta’ala,

Beberapa hari lagi Umat Islam akan memasuki bulan suci Ramadhan yang di dalamnya diwajibkan berpuasa sebulan lamanya. Umat Islam bergembira menyambutnya. Namun ada pernyataan dari seorang politisi yang mengusulkan kepada pemerintah agar menunda pelaksanaan ibadah puasa ramadhan karena kondisi wabah covid 19 dikhawatirkan dengan kondisi lapar menjadikan daya tahan tubuh menurun sehingga mudah tertular virus covid 19. Pernyataan ini sebenarnya tidak mengurangi kegembiraan umat Islam dalam menyambut datangnya bulan Ramadhan namun cukup mengganggu benak umat Islam. Mohon penjelasannya apakah benar pernyataan tersebut dalam pandangan syariat Islam ?

Dari ibu Maezura – Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

Wa’alaikum salam wa rahmatullahi wa barakatuhu.

Ibu Maezura Rahimakumullah, Alhamdulillah semoga Allah subhanaallahu wa ta’ala memberi kesempatan kita untuk bertemu dengan tamu agung yang dinanti-nanti seluruh umat muslim di tahun 1441 H  ini.

Sungguh Ramadhan adalah bulan mulia yang di dalamnya ada banyak keistimewaan. Keistimewaan yang paling istimewa adalah diwajibkan berpuasa selama satu bulan penuh bagi setiap muslim yang mukallaf yakni telah baligh dan berakal. Allah Subhanaallahu wa Ta’ala telah mengabarkan hal ini di dalam Al-Qur’an surat Al-baqarah ayat 183,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.”

Bahkan puasa ramadhan adalah salah satu dari rukun Islam sebagaimana hadist Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim,

“Islam berasaskan lima perkara, yaitu bersaksi tidak ada dzat yang berhak disembah kecuali Allah dan Nabi Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, membayar zakat, menunaikan haji dan puasa di bulan Ramadan”. (H.R. Bukhari dan Muslim).

Puasa ramadhan diwajibkan bagi setiap muslim yang telah baligh dan berakal sebagaimana kewajiban syariat Islam lainnya, Rasulullah SAW telah bersabda,

رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الصَّبِىِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ

“Pena diangkat dari tiga orang: (1) orang yang tidur sampai ia terbangun, (2) anak kecil sampai ia ihtilam (keluar mani), (3) orang gila sampai ia berakal (sembuh dari gilanya).” (HR. Abu Daud no. 4403, An Nasai no. 3432, Tirmidzi no. 1423, Ibnu Majah no. 2041)

Muslimah yang sedang udzur syar’i karena sedang haidh atau nifas maka dia tidak diwajibkan berpuasa namun harus mengganti di hari lain di luar bulan ramadhan.  Abu Sa’id Al-Khudri menyebutkan bahwa Rasulullah Shalaallahu Alaihi Wa Sallam telah bersabda kepada para wanita yang mempertanyakan tentang maksud kurangnya agama mereka,

أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِ وَلَمْ تَصُمْ؟ قُلْنَ: بَلَى. قَالَ: فَذلِكَ مِنْ نُقْصَانِ دِيْنِهَا

“Bukankah wanita itu bila haid ia tidak shalat dan tidak puasa?” Para wanita menjawab, “Iya.” Rasulullah berkata, “Maka itulah dari kekurangan agamanya.” (HR. Al-Bukhari no. 304).

Adapun seorang muslim yang sedang melakukan perjalanan yang memberatkan apabila berpuasa maka Ia boleh tidak berpuasa pada hari dimana Ia sedang melakukan perjalanan (safar) namun wajib mengganti puasa di hari lain di luar bulan ramadhan sejumlah hari yang ditinggalkan. Demikian juga seorang muslim yang sedang sakit boleh meninggalkan puasa apabila sakitnya akan bertambah parah apabila Ia menjalankan puasa, dengan tetap mengganti dengan puasa di hari lain di luar bulan ramadhan atau dengan membayar fidyah apabila Ia tidak mampu membayar hutang puasanya (qadha) karena kondisi sakitnya yang terus menerus dan sangat tidak memungkinkan Ia berpuasa. Allah Subahanaallahu Wa Ta’ala memberikan kemudahan ini di dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 185.

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ ۚ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

“…Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui”.

Imam Zakariya al-Anshari di dalam kitabnya Attahrir memberikan batasan bagi orang yang diperbolehkan tidak berpuasa karena sakit adalah dengan batasan sakit yang dikhawatirkan akan terjadi masyaqah yang berat (sakitnya bertambah berat).

Ibu Maezura Rahimakumullah,

Dalam Ramadhan 1441 H ini Allah Subhanaallahu Wa Ta’ala sedang menguji kita dengan pandemi covid 19. Benar bahwa penyebaran virus ini sangat cepat dan untuk mengantisipasinya dibutuhkan penjagaan kesehatan yang prima mulai memakai masker, cuci tangan pakai sabun, sosial distancing, physical distancing, hingga lockdown untuk memutus penyebaran virus corona ini. Asupan gizi yang cukup pun juga dibutuhkan untuk menjaga ketahanan tubuh namun hal ini tidak bisa dijadikan alasan untuk tidak berpuasa selama Ia dalam keadaan sehat di bulan ramadhan.

Orang yang dibolehkan tidak berpuasa karena sakit maknanya adalah dia benar-benar sedang sakit pada saat berada di bulan suci Ramadhan bukan orang yang sehat tapi dikhawatirkan akan sakit sebab kekhawatiran pada sesuatu yang belum terjadi tidak bisa dijadikan alasan meninggalkan kewajiban berpuasa di bulan Ramadhan. Para ulama telah bersepakat,

 العبرة بالحقائق لا بالأوهام 

“Yang menjadi patokan adalah hakikat bukan sangkaan”,

Demikian juga anjuran untuk tidak berpuasa di bulan Ramadhan tahun ini karena alasan sedang wabah covid 19 yang dikhawatirkan dengan berpuasa daya tahan tubuh akan menurun sehingga mudah terjangkiti virus adalah pernyataan yang tidak dibenarkan sebab untuk menjaga agar terhindar dari tertular covid 19 sudah ada prosedurnya seperti yang sudah disebutkan diatas kecuali bagi yang sudah dinyatakan positif terinfeksi dan harus menjalani perawatan dan minum obat secara rutin sesuai anjuran dokter maka boleh bahkan harus tidak puasa karena sedang sakit dan harus mengganti (qadha) puasa di hari lain di luar bulan Ramadhan.

Ibu Maezura Rahimakumullah,

Kewajiban berpuasa satu bulan penuh telah ditentukan waktunya yakni di bulan Ramadhan tidak di bulan lain dengan alasan apapun termasuk alasan sedang terjadi pandemi covid 19. Pernyataan seorang poitisi dari Al-Jazair, Noureddine Boukrouh yang menyatakan, “Umat Muslim harus (memilih) menunda berpuasa, karena tubuh yang lapar bisa meningkatkan kerentanannya (terinfeksi) dan dapat memicu penyebaran Covid-19, atau (mereka) memilih untuk tetap berpuasa dengan risiko penyebaran lebih luas virus tersebut,” adalah tidak benar. Sebab ibadah puasa telah diwajibkan oleh Allah Subhanaallahu Wa Ta’ala hanya di bulan Ramadhan sebagaimana ditetapkan di dalam Al- Qur’an surat Al-Baqarah ayat 185 berikut,

شَهْرُ رَمَضَانَ ٱلَّذِىٓ أُنزِلَ فِيهِ ٱلْقُرْءَانُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنَٰتٍ مِّنَ ٱلْهُدَىٰ وَٱلْفُرْقَانِ ۚ فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ ٱلشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۖ

“Bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu…”.


Ibadah puasa dimulai sejak tanggal 1 Ramadhan yang ditandai dengan terlihatnya hilal. Rasulullah Shalallahu Alaihi Wa Salam telah memberitahukan hal ini dalam sebuat hadist,

صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ وَانْسُكُوا لَهَا فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا ثَلَاثِينَ فَإِنْ شَهِدَ شَاهِدَانِ

 فَصُومُوا وَأَفْطِرُوا

Berpuasalah kalian karena melihatnya, berbukalah kalian karena melihatnya dan sembelihlah kurban karena melihatnya pula. Jika -hilal- itu tertutup dari pandangan kalian, sempurnakanlah menjadi tiga puluh hari, jika ada dua orang saksi, berpuasa dan berbukalah kalian.” (HR. HR. An Nasai no. 2116).

Ibu Maezura Rahimakumullah,

Allah Subhanaallahu Wa Ta’ala mewajibkan puasa satu bulan penuh di bulan Ramadhan bukan untuk menyengsarakan justru sebaliknya agar setiap muslim menjadi manusia yang bertakwa.

Imam ath-Thabari dalam kitabnya Jami’ al-Bayan li Ta’wil al-Qur’an, I/232-233,menjelaskan makna takwa dengan mengutip Al-Hasan yang  menyatakan, “Orang-orang bertakwa adalah mereka yang takut terhadap perkara apa saja yang telah Allah haramkan atas diri mereka dan melaksanakan perkara apa saja yang telah Allah titahkan atas diri mereka”.

Ibnu Abi Dunya dalam Kitab at-Taqwa mengutip pernyataan Umar bin Abbdul Aziz ra, “Takwa kepada Allah itu bukan dengan sering shaum di siang hari, sering shalat malam, atau sering melakukan kedua-duanya. Akan tetapi, takwa kepada Allah itu adalah meninggalkan apa saja yang Allah haramkan dan melaksanakan apa saja yang Allah wajibkan.”

Ibu Maezura Rahimakumullah,

Puasa ramadhan adalah salah satu dari bentuk ibadah yang diperintahkan oleh Allah Subhanaallahu Wa Ta’ala, masih banyak perintah-perintah yang lain baik yang berkaitan dengan ibadah mahdhah seperti shalat, zakat, haji bagi yang mampu maupun ibadah ghairu mahdhah berupa pengaturan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dengan sistem pemerintahan Khilafah. Selain perintah juga banyak larangan yang telah ditetapkan oleh Allah Subhanaallahu Wa Ta’ala untuk kita jauhi seperti larangan mencuri, berzina, narkoba,korupsi, larangan berhukum dengan selain syariat Islam, larangan berwala’ kepada kuffah, dan masih banyak lagi.

Ketika seorang muslim berpuasa di bulan ramadhan, Ia taat menjauhi larangan yang membatalkan puasa seperti makan, minum, dan berhubungan badan dengan suami atau istri di siang hari padahal itu semua di halalkan di luar bulan ramadhan oleh karena itu diharapkan ketaatan seorang muslim tidak hanya yang berkaitan dengan persoalan membatalkan puasa saja tetapi mampu mewujudkan ketaatan terhadap semua syariat Allah Subhanaallahu Wa Ta’ala.

Takwa seperti inilah yang dikehendaki terwujud dalam syariat puasa di bulan ramadhan yang bisa menjadikan diri kita meraih kedudukan yang paling mulia di sisi Allah, sebagaimana firman-Nya:

إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ

“Sungguh orang yang paling mulia di antara kalian adalah yang paling bertakwa”. (QS al-Hujurat [49]: 13). WaAllahu A’lam bi shawab (KD)