Oleh : Ustadzah Rohmah Rodhiyah
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ [التوبة:
60. Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dikokohkan hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Suaramubalighah.com, Tafsir – Dengan menerbitkan surat edaran Nomor 6 tahun 2020, Menteri Agama meminta umat Islam yang mampu dan wajib mengeluarkan zakat, agar mempercepat pembayaran zakat maal/harta sebelum Ramadhan 1441 H, dan pembayaran zakat fitrah, awal Ramadhan menjelang Idul Fitri. Ini adalah upaya agar zakat bisa dijadikan jaring pengaman sosial terhadap warga menengah-bawah yang terdampak pandemi virus Corona/ Covid 19. ( www.news.detik.com).
Zakat adalah salah satu ibadah dan salah satu rukun dari rukun Islam. Sebagaimana ibadah yang lain, terdapat syarat orang yang wajib zakat, harta yang wajib dizakati dan kepada siapa didistribusikan. Zakat hanya diwajibkan kepada orang Islam, sebagaimana firman Allah QS. Albaqarah ayat 43:
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ
Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’
Menurut Imam Jalaluddin dalam Tafsir Jalalain menafsirkan QS. Attaubah ayat 60 bahwa zakat harta dikeluarkan kaum muslimin dan hanya untuk kaum muslimin. Adapun siapa saja dari kaum muslimin yang boleh menerima zakat (mustahik zakat), telah dijelaskan dalam QS.Attaubah ayat 60 dan membatasi yang menerima zakat hanya pada 8 ashnaf.
Imam Al Qaththan dalam Tafsir Alqaththan menafsirkan ” لِلْفُقَرَاءِ ”-orang-orang fakir adalah orang-orang tidak mampu memenuhi kebutuhannya. Sedangkan “الْمَسَاكِين”,orang-orang miskin adalah orang-orang tidak mampu memenuhi kebutuhannya, dan tidak mendapat pekerjaan yang menghasilkan uang. Adapun Syekh Abdul Qadim Zallum dalam kitab Al amwal fi Daulah Khilafah menjelaskankan pengertian “لِلْفُقَرَاءِ ” (untuk orang-orang fakir), yaitu orang-orang yang tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk pemenuhan kebutuhan pokoknya. Sedangkan “الْمَسَاكِين”, orang-orang miskin adalah orang-orang yang tidak memilki apa-apa dan tidak meminta-minta. “َالْعَامِلِين” amil zakat, yaitu orang orang yang bertugas mengumpulkan zakat dari muzakki-orang yang wajib zakat dan mendistribusikan kepada mustahik-orang-orang yang berhak menerima zakat.
Selanjutnya Syekh Abdul Qadim Zallum menjelaskan yang dimaksud “الْمُؤَلَّفَةِ”, Muallaf, orang-orang yang baru masuk Islam dan belum kuat imannya. Pada masa Rasulullah para tokoh masyarakat yang berpengaruh diberi zakat untuk menguatkan hati mereka, menghujamkan iman mereka dan mempersiapkan mereka untuk mempengaruhi kaumnya dan berkorban untuk kejayaan Islam dan kaum muslimin.
Dalam Tanwir Miqbas, Ibn Abbas senada dengan Syekh Abdul Qadim Zallum dalam menjelaskan yang dimaksud ” الرِّقَابِ” Budak, budak yang lemah yang hendak memerdekakan dirinya (Sekarang tidak ada lagi). “َالْغَارِمِينَ”Gharimin, yaitu orang-orang yang berhutang untuk memenuhi kebutuhannya dan melakukan kebaikan yang lain atau untuk ketaatan kepada Allah. “َفِي سَبِيلِ اللَّهِ”Fi sabilillah adalah untuk jihad dan segala sesuatu yang dibutuhkan yang harus ada dalam jihad. Dan “َابْنِ السَّبِيلِ”Ibn Sabil, yaitu orang yang dalam perjalanan dan kehabisan bekal.
Selanjutnya berkaitan dengan orang-orang yang terpapar virus corona, apakah bisa dikategorikan sebagai orang-orang yang berhak menerima zakat atau tidak, maka terlebih dahulu harus dikaji permasalahan ini secara komprehensif. Pertama, berkaitan dengan siapa yang harus bertanggung jawab menanggung biaya kesehatannya?. Kedua, apakah mereka mustahik yang berhak meneriman zakat atau tidak?.
Dalam Ajaran Islam Negara berkewajiban menyiapkan layanan kesehatan berkualitas dan gratis. Hal ini sebagaimana yang dilakukan Rasulullah saw. sebagai kepala Negara beliau pernah menyiapkan layanan kesehatan bagi delapan muallaf yang menderita sakit gangguan limpa. Rasulullah saw. memerintahkan agar mereka dirawat di sebuah tempat untuk merawat orang sakit, yaitu sebuah daerah dekat dengan penggembalaan ternak milik baitul mal. Para pasien ini dirawat dan diberi makan dan minum susu langsung dari peternakan secara gratis dan kualitas. Pelayanan ini dilakukan dengan baik sampai mereka sembuh.
Dengan demikian seharusnya Negara berkewajiban untuk memenuhi kebutuhan kesehatan rakyatnya baik dalam dalam keadaan sehat maupun sakit. Adapun sumber pendanaan kesehatan adalah harta milik Negara dan kekayaan alam yang merupakan milik umum /rakyat seperti tambang, hutan dan sumber daya alam yang lain. Dan sumber pendanaan yang lain yang diperbolehkan.
Mengenai zakat sebagaimana dijelaskan dalam QS Attaubah ayat 60, bahwa yang berhak menerima zakat hanya dibatasi 8 ashnaf. Imam Jalaludin menafsirkan QS Attaubah ayat 60 bahwa zakat dibatasi hanya diberikan kepada 8 ashnaf dan wajib diberikan hanya kepada orang Islam. Demikian juga Sulaiman Rosyid dalam Fikih Islam menjelaskan bahwa zakat wajib diberikan hanya kepada orang Islam, Rasulullah bersabda yang artinya: Tatkala Rasulullah mengutus Muadz ke Yaman, beliau memerintahkan kepada Muadz , “ Beritahukanlah kepada mereka (penduduk Yaman), sesungguhnya Allah telah mewajibkan kepada mereka sedekah (zakat) yang diambil dari orang-orang yang kaya dan diberikan kepada orang-orang fakir di kalangan mereka (orang-orang Islam). (HR. Jamaah Ahli Hadis).
Dengan demikian bagi yang terpapar corona, kalau berkaitan pembiayaan kesehatannya sampai sembuh, maka seharusnya ditanggung oleh Negara dengan sumber anggaran pendapatan Negara, bukan dari zakat. Adapun kewajiban Negara memenuhi kebutuhan pokok rakyatnya baik yang terpapar corona maupun yang sehat, maka Negara wajib menyediakan kebutuhan pokok berupa sandang pangan dan papan dengan harga murah. Jika sudah murah, rakyat masih tidak mampu membeli, maka boleh memberinya dari pendanaan zakat, dengan syarat mereka yang terpapar corona itu termasuk fakir-miskin dan beragama Islam.
Kalau diperhatikan faktanya, disamping yang terpapar corona belum tentu fakir-miskin dan bagian dari mustahik zakat, mereka juga belum tentu agamanya Islam. Dengan demikian sebagaimana dijelaskan dalam Tafsir QS. Attaubah ayat 60, zakat itu hanya untuk 8 ashnaf dan hanya untuk orang yang beragama Islam, bukan untuk jaring pengaman sosial dampak corona. Wa Allahu a’lam.