Oleh : Ustadzah Arini Retnaningsih
Dari Abu Hurairah, ia berkata,
مَنْ صَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
“Barangsiapa berpuasa Ramadhan atas dasar iman dan mengharap pahala dari Allah, maka dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (HR. Bukhari no. 38 dan Muslim no. 760).
Suaramubalighah.com,Telaah Hadist-Ramadhan adalah bulan yang sangat dinantikan orang-orang beriman. Di samping pahala berlipatganda, Allah juga menjanjikan ampunan dari dosa. Ampunan ini Allah janjikan kepada orang yang berpuasa karena iman dan ihtisab.
Yang dimaksud berpuasa atas dasar iman yaitu berpuasa karena meyakini akan kewajiban puasa. Sedangkan yang dimaksud ihtisab adalah mengharap pahala dari Allah Ta’ala. (Imam Ibnu Hajar, Fathul Bari, 4: 115).
Hadits yang kita kaji di atas menunjukkan balasan bagi orang yang berpuasa dengan benar. Benarnya puasanya jika didasari atas iman, yaitu keyakinan bahwa puasa adalah perintah Allah, Sang Pencipta yang wajib untuk ia taati; dan puasa tersebut dilakukan ikhlas karena Allah, mengharap pahala-Nya dan keridhaan-Nya semata, bukan melakukannya atas dasar riya’, mencari pujian atau hanya sekedar mengikuti kebiasaan orang sekitar.
Diampuninya dosa adalah saat bulan Ramadhan telah usai yaitu ketika ia menyempurnakan puasa Ramadhan dan qiyam Ramadhan (shalat tarawih) (Lathoif Al Ma’arif fii Maa Limawasimil ‘Aam minal Wazhoif, Ibnu Rajab Al Hambali, terbitan Al Maktab Al Islami, cetakan pertama, tahun 1428 H). Tentang qiyam ramadhan sebagai penghapus dosa dinyatakan dalam hadis berikut :
Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
“Barangsiapa melakukan qiyam Ramadhan karena iman dan mencari pahala, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni” (HR. Bukhari no. 37 dan Muslim no. 759).
Yang dimaksud qiyam Ramadhan adalah shalat tarawih sebagaimana yang dituturkan oleh An Nawawi sebagaimana disebutkan dalam Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 6: 39. Hadits ini memberitahukan bahwa shalat tarawih bisa menggugurkan dosa dengan syarat dilakukan karena iman yaitu membenarkan pahala yang dijanjikan oleh Allah dan mencari pahala dari Allah, bukan karena riya’ atau alasan lainnya. (Imam Ibnu Hajar, Fathul Bari, 4: 251).
Siapa saja yang berpuasa, melaksanakan qiyâm al-layl dan aktivitas Ramadhan lainnya dengan memenuhi deskripsi di atas maka ghufira lahu mâ taqaddama min dzanbihi (diampuni dosa-dosanya yang telah lalu). Kata adz-dzanbu dalam hadis tersebut adalah kata umum, mencakup semua dosa, baik dosa besar maupun dosa kecil sebagaimana ditegaskan oleh Ibnul Mundzir. Namun An Nawawi mengatakan bahwa yang dimaksudkan pengampunan dosa di sini adalah khusus untuk dosa kecil. (An Nawawi sebagaimana disebutkan dalam Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 6: 39)
Ini juga merupakan pendapat jumhur ulama. Pengkhususan pengampunan hanya terhadap dosa-dosa kecil itu karena:
Pertama, adanya nash-nash yang memerintahkan tobat. Seandainya puasa dan qiyâm Ramadhan bisa menggugurkan dosa besar, tentu tobat tidak perlu diperintahkan. Padahal dosa besar hanya dapat dihapus dengan tobat nashûhâ.
Kedua, Nabi saw pernah bersabda:
«الصَّلَوَاتُ الْخَمْسُ وَالْجُمْعَةُ إِلَى الْجُمْعَةِ وَرَمَضَانُ إِلَى رَمَضَانَ مُكَفِّرَاتٌ مَا بَيْنَهُنَّ إِذَا اجْتَنَبَ الْكَبَائِرَ»
Shalat lima waktu, Jumat ke Jumat, dan Ramadhan ke Ramadhan merupakan penghapus dosa-dosa jika ia menjauhi dosa-dosa besar. (HR al-Bukhari, Muslim, dan Ahmad).
Kata Ramadhân ke Ramadhanyang dimaksudkan adalah amal-amal pada bulan Ramadhan; puasa, qiyâm al-layl dan sebagainya.
Ketiga, pengampunan dosa itu lebih terkait dengan hak-hak Allah; tidak langsung menghapus dosa berkaitan dengan hak manusia. Sebab, dosa yang berkaitan dengan hak manusia harus disertai dengan permintaan maaf dan pengembalian hak kepada orang yang diambil haknya.
Karena itu, Ramadhan bisa dijadikan sarana untuk mendapat pengampunan dosa dengan memenuhi ketentuan berikut :
Pertama, menunaikan yang wajib, memperbanyak amalan sunnah, meninggalkan yang haram, menjauhi yang makruh dan mempersedikit yang mubah untuk mengejar yang wajib dan sunnah; menunaikan amalan-amalan Ramadhan dengan îmânan wa ihtisâban; senantiasa menjaga dan manahan segala hal yang dapat mengurangi pahala puasa seperti berkata bohong, berlaku jahil, ghîbah, berkata-kata kotor atau rafats, dan sebagainya. Abu Said al-Khudzri berkata bahwa Rasul saw. pernah bersabda:
Siapa saja yang berpuasa Ramadhan, mengetahui ketentuan-ketentuannya, dan menjaga apa saja yang harus ia jaga di dalam Ramadhan, akan dihapuskan dosa-dosanya yang telah lalu. (HR Ahmad).
Kedua, bertobat kepada Allah dengan tobat nashuha, yakni memohon ampunan kepada Allah, menghentikan dan meninggalkan perbuatan dosa itu, menyesalinya dan berazam tidak mengulanginya.
Ketiga, berkaitan dengan dosa terkait hak anak Adam, pada bulan Ramadhan ini sangat baik untuk meminta maaf kepada orang di sekitarnya dan yang diambil haknya sekaligus mengembalikan hak itu kepadanya.
Yang perlu untuk dipahami adalah bahwa kewajiban itu ada 2, yakni fardhu ain yang merupakan kewajiban bagi tiap individu seperti shalat, zakat, shaum, berbakti pada orangtua, mencari ilmu dan sebagainya; serta fardhu kifayah, yakni kewajiban yang ditanggung bersama oleh kaum muslimin dan akan gugur bila sudah ada yang menunaikannya. Selama belum tertunaikan, maka status fardhunya tidak akan hilang bagi semua kaum muslimin. Artinya, meninggalkan yang fardhu kifayah akan melahirkan dosa bagi semua kaum muslimin.
Termasuk dalam fardhu kifayah ini adalah penerapan Islam secara kaffah. Allah SWT telah mewajibkan umat Islam untuk menjalankannya sebagaimana firman-Nya :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا ادْخُلُوا فِي السِّلْمِ كَافَّةً وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ ۚ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ [٢:٢٠٨]
Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam keseluruhan, dan janganlah kamu turut langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu (QS. Albaqarah :2018).
Saat ini, umat Islam tidak mampu untuk menjalankan Islam secara kaffah karena ketiadaan sistem yang menerapkannya dalam kehidupan. Hukum-hukum Allah baik hudud maupun jinayah, seperti hukum zina, mencuri, membunuh dan sebagainya, tidak bisa diterapkan padahal jelas kewajibannya dalam Alquran. Begitu pula sistem politik dan pemerintahan Islam, sistem sosial dan sistem ekonomi tidak diterapkan. Kita justru dikuasai oleh sistem asing yang memaksa kita untuk menjadi sekuler, meninggalkan agama dalam kehidupan dan hanya mengambil ritualnya saja. Ini semua, harus disadari merupakan dosa kolektif bagi kaum muslimin.
Dosa-dosa ini akan gugur dari kita apabila telah tegak sistem yang menerapkan hukum Islam secara keseluruhan, yaitu telah tegak Daulah Khilafah Islamiyyah. Selama hukum Islam belum bisa diterapkan, maka selama itu kaum muslimin berdosa. Untuk menggugurkan dosa ini hanya ada satu cara, yaitu melibatkan diri dalam perjuangan untuk menegakkan khilafah yang sesuai dengan manhaj Rasulullah saw.
Maka selayaknya, ketika kita menginginkan untuk mendapatkan pengampunan dosa dari Allah agar kembalisuci seusai Ramadhan, kita tidak hanya mohon ampun atas dosa-dosa individu kita, tetapi juga atas dosa-dosa kifayah yang belum mampu untuk kita selesaikan.
Selanjutnya kita berusaha untuk memperbaiki amal-amal kita baik amal individu maupun amal jama’iy dalam perjuangan menegakkan Islam kaffah. Hanya dengan inilah in sya Allah kita akan diampuni Allah semua dosa-dosa kita sehingga mampu kembali fitri.
Wallahu a’lam bish-shawwab