KEBEBASAN BERAGAMA MENGHILANGKAN IDENTITAS AGAMA

  • Opini

Oleh : Mariyatul Qibtiyah, S.Pd

Suaramubalighah.com, Opini-Kebebasan beragama merupakan salah satu hak dari hak asasi manusia yang diakui dalam sistem demokrasi. Hak ini tertuang dalam Pasal 18 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR), yang isinya:

“Setiap orang berhak atas kebebasan berpikir, keyakinan dan beragama. Hak ini mencakup kebebasan untuk menetapkan agama atau kepercayaan atas pilihannya sendiri, dan kebebasan, baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, baik di tempat umum atau tertutup, untuk menjalankan agama dan kepercayaannya dalam kegiatan ibadah, penaatan, pengamalan, dan pengajaran. Tidak seorang pun dapat dipaksa sehingga terganggu kebebasannya untuk menganut atau menetapkan agama atau kepercayaannya sesuai dengan pilihannya.”

Sebagai negara yang menganut sistem ini, Indonesia juga memberikan hak kebebasan beragama bagi warga negaranya. Hal ini tercantum dalam UUD 1945 pasal 28.

Dalam Pasal 28E ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (“UUD 1945”):

“Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.”

Pasal 28E ayat (2)  UUD 1945 juga menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan. Selain itu dalam Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 juga diakui bahwa hak untuk beragama merupakan hak asasi manusia.

Selanjutnya Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 juga menyatakan bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduknya untuk memeluk agama.

Berdasarkan pasal-pasal ini, setiap warga negara berhak untuk memeluk serta menjalankan ibadah sesuai keyakinannya. Namun, masih ada yang menilai, pelaksanaan kebebasan beragama di Indonesia masih buruk.

Peter Suwarno, Ph.D., seorang guru besar di Arizona State University, yang juga seorang pengamat dan peneliti tentang kerukunan antar umat beragama di Indonesia mengutip hasil riset Profesor Martin Van Bruinessen dari Singapura. Riset itu menyatakan bahwa di Indonesia terjadi apa yang disebut sebagai religious conservatism, terutama Islamic conservatism dalam dua dekade terakhir, yang menyumbang pada intoleransi.

Salah satunya, intoleransi terhadap jamaah Ahmadiyah. Seperti yang terjadi pada jamaah Ahmadiyah di Tasikmalaya beberapa waktu lalu. Masjid tempat mereka biasa beribadah telah ditutup oleh pihak berwenang. Masjid itu ditutup dengan alasan untuk memutus rantai penularan covid-19. Namun, Amnesti Internasional menduga, penutupan masjid itu terkait dengan keberadaan masjid yang digunakan oleh  jamaah Ahmadiyah. Hal ini dinilai sebagai bentuk intoleransi umat Islam terhadap jamaah Ahmadiyah.

Penilaian semacam ini hanya ada dalam sistem demokrasi sekuler. Sebab, sistem ini memberikan kebebasan beragama dalam arti, setiap orang berhak memeluk agama apa pun ataupun tidak beragama. Setiap orang berhak memiliki keyakinan apa pun, termasuk memiliki keyakinan terhadap nabi baru.

Begitu pula, sistem ini juga menganggap semua agama benar. Karena anggapan itu, muncul wacana mengosongkan kolom agama pada kartu identitas seperti KTP. Tentu saja, hal ini sangat membahayakan akidah. Sebab, lambat laun masyarakat tidak lagi memandang penting masalah agama. Sebab, semua agama dianggap sama.

Padahal, Allah Swt. telah berfirman,

إِنَّ ٱلدِّينَ عِندَ ٱللَّهِ ٱلۡإِسۡلَٰمُۗ

“Sesungguhnya agama yang hak di sisi Allah hanyalah Islam.” (Ali Imran [3]: 19)

Hal semacam ini tidak akan terjadi dalam sistem Islam. Sebab, Islam tidak mengenal kebebasan beragama. Memang, dalam Islam tidak ada paksaan dalam beragama. Allah Swt. berfirman,

لَا إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ قَدْ تَبَيَّنَ الرُّشْدُ مِنَ الْغَيِّ فَمَنْ يَكْفُرْ بِالطَّاغُوتِ وَيُؤْمِنْ بِاللَّهِ فَقَدِ اسْتَمْسَكَ بِالْعُرْوَةِ الْوُثْقَى لَا انْفِصَامَ لَهَا

“Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam). Sungguh telah jelas jalan yang benar dari jalan yang sesat. Karena itu barang siapa yang ingkar kepada tagut dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat yang tidak akan putus.” (QS. al-Baqarah [2]: 256)

Meskipun tidak ada paksaan dalam memeluk Islam, tapi bukan berarti orang bebas keluar masuk agama Islam. Ibnu Abbas ra. meriwayatkan, Rasulullah saw. bersabda,

مَنْ بَدَّلَ دِينَهُ فَاقْتُلُوهُ

”Siapa yang mengganti agamanya, bunuhlah dia.” (HR. Bukhari)

Inilah yang disebut dengan penjagaan terhadap akidah. Mengapa hal ini harus dilakukan? Sebab, orang yang murtad dianggap telah berpindah loyalitasnya dari Islam kepada yang lain. Ia juga diibaratkan sebagai sel yang rusak dalam tubuh kaum muslimin. Karena itu, harus dibersihkan agar kerusakannya tidak menjalar ke sel-sel lainnya.

Namun, bukan berarti setiap ada yang murtad langsung dibunuh. Mereka tetap diberi kesempatan untuk bertaubat. Diriwayatkan dari Jabir,

إن ام مروان ارتدت فأمر النبي صلى الله عليه وسلم بأن يعرض عليها الإسلام فإن تابت والا قتلت

“Ummu Marwan telah murtad. Rasulullah saw. memerintahkan untuk menasehatinya agar ia kembali kepada Islam. Jika ia bertaubat (maka dibiarkan). Bila tidak, maka dibunuh.” (HR. Daruquthny dan Baihaqi)

Tentu, semua ini hanya dapat diterapkan dalam sistem yang menerapkan Islam secara kafah. Sistem yang pernah diterapkan oleh Rasulullah saw. bersama para khalifahnya yang agung. Sebab, yang berwenang memberikan hukuman terhadap orang yang murtad hanya para penguasa muslim yang menerapkan  sistem Islam, yakni sistem khilafah. Dengan penerapan hukum ini, akidah kaum muslimin akan tetap terjaga.

Karena itu, sudah saatnya kita kembali menerapkan sistem Islam. Sistem yang akan mengantarkan kita kepada kemaslahatan di dunia dan di akhirat, sekaligus rida dari Allah Swt. Wallaahu a’lam bishshawaab