PERINTAH BERLAKU BAIK PADA ISTRI: UJIAN SUAMI DI MASA PANDEMI

  • Hadis

Oleh : Arini Retnaningsih

Rasululllah saw bersabda :

اِتَّقُوا اللهَ فِـي النِّسَـاءِ، فَإِنَّكُمْ أَخَذْتُمُوْهُنَّ بِأَمَـانَةِ اللهِ، وَاسْـتَحْلَلْتُمْ فُرُوْجَهُنَّ بِكَلِمَةِ اللهِ، وَلَهُنَّ عَلَيْكُـمْ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِ.

Bertakwalah kepada Allah dalam perihal wanita (istri). Karena sesungguhnya kalian mengambil mereka dengan amanat Allah dan dihalalkan atas kalian kemaluan mereka dengan kalimat Allah. Maka hak mereka atas kalian adalah memberi nafkah dan pakaian kepada mereka dengan cara yang maruf.”(HR Muslim)

Suaramubalighah.com, Hadist-Di masa pandemi covid19, kasus kekerasan dalam rumahtangga, khususnya dari suami kepada istri meningkat di berbagai daerah.  Berdasarkan data yang dikumpulkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) dari 29 Februari sampai 5 Juni 2020, terdapat 710 kekerasan terhadap perempuan dewasa selama masa pandemi covid-19. Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) juga mencatat peningkatan pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan selama pandemi covid-19. Menurut Direktur LBH APIK Siti Mazumah, pada 2019 rata-rata aduan yang diterima sebanyak 30-an kasus per bulan. Namun, sejak 16 Maret sampai 7 Juni 2020 ini, LBH APIK menerima 90 aduan kasus kekerasan terhadap perempuan setiap bulan. https://mediaindonesia.com/read/detail/319738-pandemi-picu-kekerasan-ke-perempuan

Komisioner Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, mengungkapkan selama pandemi corona pihaknya menerima laporan sebanyak 319 kasus kekerasan terhadap perempuan dengan jumlah korban mencapai 321 oranghttps://www.voaindonesia.com/a/selama-pandemi-corona-perempuan-dan-anak-paling-sering-mengalami-kekerasan-seksual/5432763.html

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK) Provinsi Jawa Timur Andrianto mengatakan, kenaikan angka KDRT ini dipicu oleh stres, hilangnya pendapatan, hingga menurunnya akses ke layanan publik selama pandemi COVID-19.https://radarsurabaya.jawapos.com/read/2020/06/19/200007/dampak-pandemi-suami-banyak-di-phk-perempuan-jadi-korban-kdrt

Tidak bisa diingkari bahwa upaya penyelesaian pandemi covid19 memang mengundang banyak persoalan.  Ibarat buah simalakama, jika tidak diberlakukan pembatasan wabah akan meluas.  Bila dilakukan pembatasan, perekonomian mandek.  Hal ini karena solusi yang diterapkan adalah solusi kapitalis yang asasnya hanya manfaat.

Pemerintah melakukan pembatasan namun tidak memberikan jaminan akan kebutuhan dasar rakyat.  Ketika ekonomi mandek dan rakyat mulai menjerit, yang dilakukan adalah membuka pembatasan, tanpa memperhitungkan lagi efek pandemi yang belum mereda.

Berbagai kebijakan salah langkah ini, memunculkan korban.  Di antaranya kaum perempuan.  Beban mereka berlipat lebih berat.  Seluruh anggota keluarga berkumpul, membuat mereka harus ekstra memberikan pelayanan seperti penyediaan makanan, pendampingan anak-anak belajar di rumah, dan tugas-tugas rumahtangga lain yang bertambah.  Kondisi ini menjadikan mereka lelah: fisik dan mental.  Di sisi lain, banyak suami yang di-phk, kehilangan pendapatan dan harus tinggal di rumah.  Tidak sedikit para suami yang stres dengan kondisi ini.  Maka ketika merasa pelayanan istri berkurang, istri lebih sibuk, atau istri selalu meminta uang belanja, mereka lebih mudah emosi dan melakukan kekerasan.

Persoalan ini tidak bisa diselesaikan hanya dengan sekedar menghimbau para suami untuk lebih sabar.  Namun pemerintah harus bertindak dengan kebijakan yang tepat, menjamin kemudahan akses ekonomi dan pemenuhan kebutuhan pokok rakyat, disertai jaminan keamanan dari wabah covid19 yang masih merajalela.Sistem kapitalis dengan new normal life-nya, tak akan mampu melakukannya.  Yang mampu hanya sistem Islam, satu-satunya aturan yang berasal langsung dari Sang Maha Pencipta.

Di samping itu, para suami harus dipahamkan bagaimana memperlakukan istri-istri mereka.  Islam telah memberikan rambu-rambu yang jelas dalam hal ini melalui serangkaian nash, yang menjelaskan hak-hak istri atas suaminya.

Dalam hadis riwayat Muslim di atas, Rasulullah saw memerintahkan agar para suami takut kepada Allah dari melanggar hak istri-istri mereka.  Istri adalah amanah Allah, karena mereka dihalalkan dengan kalimat Allah.  Menjaga amanah adalah wajib hukumnya seperti Allah tegaskan dalam firman-Nya :

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا

Sesungguhnya allah memerintahkan kalian untuk menunaikan amanah kepada yang berhak menerimanya” (QS. An Nisaa : 58).

Dalam hadis ini, Rasulullah saw menjelaskan dua hak istri dari suaminya yaitu nafkah dan pakaian secara ma’ruf.  Nafkah adalah memenuhi kebutuhan makan, tempat tinggal, pembantu rumahtangga, sampai pengobatan istri jika suami mampu (Sayyid Shabiq,1991, Fikih Sunnah Jil 7).  Sedangkan pakaian adalah seluruh apa yang harus dikenakan istri untuk menutup auratnya baik di dalam maupun di luar rumah beserta perlengkapannya.

Nafkah dan pakaian istri ini dipenuhi secara ma’ruf, artinya disesuaikan dengan taraf hidup masyarakat di mana ia tinggal, bukan diberikan secara minimalisnya, kecuali memang suami dari kalangan yang tidak mampu.

Selain masalah nafkah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga sering mengingatkan dengan sabda-sabdanya agar umat Islam menghargai dan memuliakan kaum wanita. Di antara sabdanya:

 اِسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ خَيْرًا

 “Aku wasiatkan kepada kalian untuk berbuat baik kepada para wanita.” (HR Muslim: 3729)

 خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لأَهْلِهِ وَأَنَا خَيْرُكُمْ لأَهْلِى

“Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap istrinya, dan aku adalah yang paling baik terhadap istriku.” (HR Tirmidzi, dinyatakan shahih oleh Al Albani dalam “ash-shahihah”: 285)

Dengan demikian, seorang suami dituntut untuk memperlakukan istri dengan sebaik-baiknya.  Mereka tidak boleh hanya menuntut hak sebagai suami untuk dilayani, namun juga harus menunaikan apa yang menjadi hak istri-istrinya.  Allah juga menegaskan tentang hak wanita:

وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

“Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf. Akan tetapi laki-laki, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. Al Baqarah [2]: 228)

Seberat apapun beban yang harus ditanggung suami dalam kondisi krisis seperti ini, tidak selayaknya ia menjadikan istri sebagai pelampiasan.  Bahkan, jika ia meminta pengertian istri, mengambil hatinya dengan membantu tugas-tugas rumahtangga saat banyak berada di rumah, istri akan lebih mudah merelakan tidak terpenuhinya apa yang menjadi haknya dan menerima kekurangan nafkah suami.

Bila hal ini yang terjadi, ditambah lagi dengan amanahnya penguasa menerapkan sistem penjaminan kebutuhan rakyat sebagaimana tuntunan Islam, maka pandemi akan berlalu dengan tetap terjaganya sakinah mawaddah wa rahmah dalam kehidupan keluarga.  In sya Allah.