Oleh : Sulistiawati Ummu Aisyah
حَدَّثَنَاأَبُوبَكْرِبْنُأَبِيشَيْبَةَوَأَبُوكُرَيْبٍقَالَاحَدَّثَنَاأَبُومُعَاوِيَةَعَنْالْأَعْمَشِعَنْعُمَارَةَبْنِعُمَيْرٍعَنْعَبْدِالرَّحْمَنِبْنِيَزِيدَعَنْعَبْدِاللَّهِقَالَقَالَلَنَارَسُولُاللَّهِصَلَّىاللَّهُعَلَيْهِوَسَلَّمَيَامَعْشَرَالشَّبَابِمَنْاسْتَطَاعَمِنْكُمْالْبَاءَةَفَلْيَتَزَوَّجْفَإِنَّهُأَغَضُّلِلْبَصَرِوَأَحْصَنُلِلْفَرْجِوَمَنْلَمْيَسْتَطِعْفَعَلَيْهِبِالصَّوْمِفَإِنَّهُلَهُوِجَاءٌ
“Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] dan [Abu Kuraib] keduanya berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu Mu’awiyah] dari [Al A’masy] dari [Umarah bin Umair] dari [Abdurrahman bin Yazid] dari [Abdullah] ia berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Wahai para pemuda, siapa di antara kalian yang telah mampu memikul beban (rumah tangga), maka menikahlah. Karena sesungguhnya, pernikahan itu lebih menahan pandangan mata dan menjaga kemaluan. Dan, barangsiapa belum mampu melaksanakannya, hendaklah ia berpuasa karena puasa itu adalah perisai ( akan meredakan gejolak hasrat seksual).” (HR Muslim).
Suaramubalighah.com, Telah Hadist – Hadis ini disampaikan Rasulullah saw ketika datang menemuinya beberapa orang diantaranya ada pemuda. Setelah mendengarkan perkataan Rasulullah SAW, para pemuda itu pun menikah. Hal ini diceritakan dalam lanjutan hadis di atas ;
حَدَّثَنَاعُثْمَانُبْنُأَبِيشَيْبَةَحَدَّثَنَاجَرِيرٌعَنْالْأَعْمَشِعَنْعُمَارَةَبْنِعُمَيْرٍعَنْعَبْدِالرَّحْمَنِبْنِيَزِيدَقَالَدَخَلْتُأَنَاوَعَمِّيعَلْقَمَةُوَالْأَسْوَدُعَلَىعَبْدِاللَّهِبْنِمَسْعُودٍقَالَوَأَنَاشَابٌّيَوْمَئِذٍفَذَكَرَحَدِيثًارُئِيتُأَنَّهُحَدَّثَبِهِمِنْأَجْلِيقَالَقَالَرَسُولُاللَّهِصَلَّىاللَّهُعَلَيْهِوَسَلَّمَبِمِثْلِحَدِيثِأَبِيمُعَاوِيَةَوَزَادَقَالَفَلَمْأَلْبَثْحَتَّىتَزَوَّجْتُ
Artinya: Telah menceritakan kepada kami Utsman bin Abu Syaibah, telah menceritakan kepada kami Jarir dari Al A’masy dari Umarah bin Umair dari Abdurrahman bin Yazid ia berkata; Aku bersama pamanku Alqamah pernah masuk menemui Abdullah bin Mas’ud, yang pada saat itu aku adalah seorang pemuda. Maka ia pun menyebutkan suatu hadits yang menurutku, ia menuturkan hadits karena karena melihatku sebagai seorang pemuda. Ia berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda. Yakni sebagaimana haditsnya Abu Mu’awiyah. Dan menambahkan; “Maka tidak lama kemudian aku menikah.”
Dalam syarah tentang hadits ini, para Ulama menjelaskan tentang usia berapakah yang terkategori pemuda.Pemuda adalah penyebutan bagi orang hingga usianya sempurna mencapai 30 tahun. Ini menurut Asy Syafi’iyah. Al Qurthubi dalam Al Mufhim, ia berkata pemuda terjadi dari usia 16 tahun hingga 32tahun, kemudian setelah itu disebut tua. Ini sama dengan pendapat Az Zamakhsyari. Ibnu Abbas Al Maliki, berpendapat hingga usia 40 tahun. An Nawawi berkata pilihan paling tepat adalah ketika baligh hinga usia 30 tahun, setelah itu tua hingga melampaui 40 tahun, selanjutnya tua renta. Ar Ruyani berpendapat hingga sampai usia 30 tahun. Ketika lebih dari 50 tahun maka disebut tua.
Rentang usia muda kira-kira 16 hingga 50 tahun. Masing-masing akan mengembalikan pada kesanggupan diri mereka dalam memikul beban berumah tangga. Setiap manusia tentu berbeda,tergantung individunya. Namun kelengkapan aturan pergaulan Islam, mulai dari memaknai usia baligh, pemisahan tempat pertemuan pria dan wanita di tempat area yang khusus, menjaga pandangan, menutup aurat, hingga larangan berdua-duaan tanpa mahram perempuan itu, akan menjaga pergaulan. Belum lagi sanksi tegas bagi pelaku zina, sekaligus bagi penuduh zina tanpa bukti, akan mempertegas penjagaan bersihnya sistem pergaulan pria dan wanita. Dengan demikian, jika seorang pemuda belum mampu menikah, ia tidak sulit untuk menjaga kesuciannya.
Hukum pernikahan adalah sunnah. Dalam sebuah hadits yang panjang, ketika sekelompok orang mendatangi salah satu rumah istri Rasulullah SAW. Kemudian mereka menanyakan tentang ibadah Nabi SAW, maka mereka merasa harus melebihi ibadah Nabi SAW. Maka salah seorang diantara mereka menyatakan bahwa tidak akan menikahi wanita (agar diberi pahala seperti ibadah Nabi SAW). Ketika sampai berita itu pada Rasulullah SAW menjawab:
لكنياصوموأفطرواصليوارقدواتزوجالنساء،فمنرغبعنسنتيفليسمني (رواهالبخاري : ٥٠٦٣)
Namun aku berpuasa kemudian berbuka, aku sholat kemudian aku istirahat (tidur),dan aku menikahi perempuan. Maka siapa yang membenci sunnahku, ia bukan termasuk golonganku. ( HR Bukhari no 5063).
Dalam hadits di awal disebutkan bahwa dengan pernikahan maka akan lebih menjaga pandangan dan menjaga kemaluan (اغضللبصرواحصنللفرج). Ini menunjukkan diluar pernikahan, wajib menjaga pandangan dan kemaluan. Interaksi yang mengumbar naluri seksual (sillah jinsiyah) hanya boleh terjadi antara dua insan berlainan jenis yang telah diikat dengan akad pernikahan.
Interaksi dalam masyarakat harus terjaga keamanan hubungannya, terjaga ikatan kerjasama antar manusia (sillah insaniyah).
Dalam Al Qur’an Allah SWT berfirman:
قُللِّلْمُؤْمِنِينَيَغُضُّوا۟مِنْأَبْصَٰرِهِمْوَيَحْفَظُوا۟فُرُوجَهُمْ ۚ ذَٰلِكَأَزْكَىٰلَهُمْ ۗ إِنَّٱللَّهَخَبِيرٌۢبِمَايَصْنَعُونَ
وَقُللِّلْمُؤْمِنَٰتِيَغْضُضْنَمِنْأَبْصَٰرِهِنَّوَيَحْفَظْنَفُرُوجَهُنَّوَلَايُبْدِينَزِينَتَهُنَّإِلَّامَاظَهَرَمِنْهَا
Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat”.
Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.(QS An Nur :30-31)
Dengan pensyariatan anjuran pernikahan bagi para pemuda dalam hadits di atas , menunjukkan masyarakat Islam adalah masyarakat yang bersih. Islam memiliki aturan preventif dalam pergaulan yang mencegah berbagai penyimpangan dan kerusakan, seperti pacaran, pergaulan bebas, hamil di luar nikah, aborsi, pemerkosaan serta pencabulan.
Larangan pernikahan dini dengan pembatasan usia 19 tahun jelas bertentangan dengan syariat Islam, bahkan kebijakan ini syarat dengan kepentingan politik global yang bertujuan mengurangi populasi penduduk muslim. Dengan pembatasan usia pernikahan minimal 19 tahun jelas akan mengurangi waktu yang memungkinkan hamil. Hal ini diketahui seiring dengan gencarnya kampanye kesehatan reproduksi remaja dengan klaim berbagai macam bahaya kehamilan di usia dini. Sungguh tidak masuk akal apabila usia 18 tahun masih dianggap anak-anak (usia dini) padahal mereka sudah matang secara reproduksi. Secara mental pun usia 18 tahun sudah cukup stabil apabila mereka mendapat pendidikan dan lingkungan yang baik.
Selain tujuan ini, ada tujuan lain yang sarat dengan kepentingan ekonomi kapitalis yaitu upaya menyediakan pekerja bagi sektor industri dengan mendorong para pemuda untuk bersekolah dan masuk dunia kerja.
Namun di sisi yang lain, sarana yang mengantarkan pergaulan bebas seperti film-film murahan, lagu-lagu picisan, dan berbagai tayangan yang mengumbar aurat dan membangkitkan syahwat dibebaskan tanpa ada larangan, bahkan tidak pernah ada peraturan yang melarang pergaulan bebas, yang ada justru melegalkan aborsi untuk memberi solusi kehamilan akibat pergaulan bebas.
Dalam Islam, pernikahan dini tidak dilarang bahkan bisa menjadi solusi untuk menjauhkan anak-anak muda dari keburukan zina dan menjaga kehormatan mereka.
Upaya melarang pernikahan dini bisa dianggap salah satu bentuk kedurhakaan karena apa yang telah dihalalkan oleh Allah Subhanaallahu Wa Ta’ala tidak boleh diharamkan oleh manusia sebagaimana firman-Nya :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُحَرِّمُوا طَيِّبَاتِ مَا أَحَلَّ اللَّهُ لَكُمْ وَلَا تَعْتَدُوا ۚ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas” (QS.Al Maidah : 87).
Dengan demikian pernikahan dini diperolehkan (halal), selama tidak ada paksaan dan telah ada kesiapan dari kedua belah pihak yang akan menikah. Yaitu kesiapan ilmu, kesiapan materi (kemampuan memberi nafkah), serta kesiapan fisik.
Bila persiapan sebelum menikah telah dilakukan, maka usia saat menikah bukan menjadi persoalan. Dan, kenyataannya banyak pasangan nikah dini yang sukses dalam mengarungi bahtera rumah tangga. Hal itu terjadi karena kedua belah pihak telah saling mempersiapkan diri untuk menikah dan menjalani kehidupan pernikahan menurut syariat Islam sehingga terwujud rumah tangga yang sakinah mawaddah wa rahmah serta terhindar dari pelanggaran syariat Islam seperti tindakan KDRT ketika terjadi persoalan antar suami-istri, serta terhindar dari perceraian. WaAllahu A’lam.