Khilafah, Fardhun wa ‘Ilaajun

Oleh : Kholidah Wahyuni

(Mubalighah Jawa Timur)

Suaramubalighah.com, Ta’bir Afkar-Perbincangan ide Khilafah makin menguat terutama pasca diluncurkannya film dokumenter Jejak Khilafah di Nusantara ( JKdN  ). Di satu sisi, munculnya persoalan umat yang tidak pernah kunjung selesai akibat penerapan sistem Demokrasi di negeri- negeri muslim, mendorong untuk mencari solusi sistem yang dapat menyelesaikan kondisi umat yang makin terpuruk.

Fakta telah membuktikan bahwa hari ini  Demokrasi – Kapitalisme telah nyata tidak mampu membawa umat manusia pada tatanan kehidupan yang memanusiakan manusia, sedangkan Sosialisme telah tumbang dalam pertarungan ideologi dalam perang dingin antara AS dengan Uni Soviet.

Kebutuhan umat akan pentingnya kehadiran ideologi Islam sebagai ideologi satu-satunya yang mampu menjawab persoalan-persoalan dunia hari ini , tentunya tidak boleh sekedar berdasarkan pada realitas kondisi yang terjadi.Tetapi Pemahaman umat akan pentingnya sistem Pemerintahan Islam yakni Khilafah Islamiyah yang dibangun atas ideologi Islam harus muncul dari kesadaran politik umat yang bersumber pada Aqidah Islam.

BISYARAH TEGAKNYA KHILAFAH ISLAMIYAH

Apabila kita tela’ah terhadap nash- nash syar’i baik dari Al Qur’an maupun al Hadist , banyak kita temukan adanya  bisyarah (kabar gembira) akan tegaknya kembali peradaban Islam di muka bumi.

Diantara nash- nash tersebut diantaranya adalah :

Pertama, Kepastian janji kemenangan dari Allah SWT. Allah Subhanaallahu wa Ta’ala telah berfirman dalam Al- Qur’an surat  An Nur  : 55,

وَعَدَ ٱللَّهُ ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ مِنكُمْ وَعَمِلُوا۟ ٱلصَّٰلِحَٰتِ لَيَسْتَخْلِفَنَّهُمْ فِى ٱلْأَرْضِ كَمَا ٱسْتَخْلَفَ ٱلَّذِينَ مِن قَبْلِهِمْ وَلَيُمَكِّنَنَّ لَهُمْ دِينَهُمُ ٱلَّذِى ٱرْتَضَىٰ لَهُمْ وَلَيُبَدِّلَنَّهُم مِّنۢ بَعْدِ خَوْفِهِمْ أَمْنًا ۚ يَعْبُدُونَنِى لَا يُشْرِكُونَ بِى شَيْـًٔا ۚ وَمَن كَفَرَ بَعْدَ ذَٰلِكَ فَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلْفَٰسِقُونَ

” Dan Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman diantara kalian dan beramal shalih,bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di muka bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang sebelum mereka berkuasa. Dan sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah di ridhoiNya untuk mereka dan Dia benar benar akan menukar ( keadaan ) mereka sesudah mereka dalam ketakutan menjadi aman sentausa.Mereka tetap menyembahKu dengan tidak mempersekutukan sesuatu apapun dengan Aku.dan siapa saja yang kufur sesudah ( janji ) itu,maka mereka itulah orang-orang yang Fasik”

Dalam ayat tersebut Allah SWT mengungkapkan dengan kata وعد  yang merupakan fi’il madhi (kata kerja ) bentuk lampau yang berfaidah memberikan kepastian apa yang di informasikan.juga ungkapan yang menggunakan lafadz taukid ( lam ta’kid dan nun ta’kid ats tsaqilah ) pada kata

ليستحلفنهم ، ليمكنن ،ليبدلنهم.

Yang merupakan jawab qasam meski tidak disertai huruf qasam.

Dengan adanya janji dan sumpah ini, menunjukkan bahwa Allah Subhanaallahu Wa Ta’ala tidak akan menyelisihi janjiNya.

Kedua, Membentangnya Kekuasaan Umat Islam di Akhir Zaman. Rasulullah Shalaallahu Alaihi Wasallam telah bersabda :

إن الله زوى لي الارض ،فرايت مشارقها ومغاربها ،

وان أمتي سيبلغ ملكها ما زوي لي منها،واعطيت الكنزين : الاحمر و الابيض.

“Sesungguhnya Allah SWT telah mengumpulkan ( dan menyerahkan) bumi kepada ku sehingga aku bisa menyaksikan timur dan baratnya. Sesungguhnya kekuasaan ummatku akan mencapai apa yang telah dikumpulkan dan diserahkan kepadaku darinya,dan aku dianugerahi 2 perbendaharaan yakni merah ( emas) dan putih ( perak )”. ( HR. Muslim, Ahmad, Abu Dawud, Al – Tirmidzi ).

Al Hafidz al Nawawi al Syafi’i menjelaskan bahwa di dalam hadits ini terdapat isyarat bahwa kekuasaan umat ini akan membentang ( membesar ) sebagian besarnya dari arah timur dan barat.  Dalam hal ini, makna di balik kalimat ” timur dan barat” adalah bahasa kiasan dari keseluruhan penjuru bumi mencakup timur, barat, Utara dan Selatan. Penyebutan  timur dan barat mempunyai makna lebih besar dari pada penyebutan Utara dan Selatan.

Ketiga, Tegaknya Kekhilafan di atas manhaj Kenabian. Dari Hudzaifah r.a ,ia berkata : Rasulullah Shalaallahu Alaihi Wa Sallam telah bersabda .

“Di tengah-tengah kalian terdapat zaman kenabian. Atas izin Allah ia tetap ada, lalu Dia akan mengangkatnya, jika Dia berkehendak mengangkatnya kemudian akan ada Khilafah yang mengikuti manhaj kenabian. Ia ada dan atas izin Allah ia akan tetap ada lalu Dia akan mengangkatnya jika Dia berkehendak  mengangkatnya. Kemudian akan ada kekuasaan yang dzalim. Ia juga ada dan atas izin Allah ia akan tetap ada.Lalu Dia akan mengangkatnya jika Dia berkehendak mengangkatnya. Kemudian akan ada kekuasaan diktator yang menyengsarakan. Ia juga ada dan atas izin Allah akan tetap ada.Selanjutnya akan ada kembali Khilafah yang mengikuti manhaj Kenabian” ( HR. Ahmad, Abu Dawud al-Thayalisi dan Al Bazzar ).

Hadist ini merupakan hadist Maqbul yang di jadikan sebagai hujjah akan kembalinya khilafah Islamiyah.

Syaikh Abu Al Turab Sayyid bin Husain Al Affani menegaskan: “Hadist ini merupakan hadist yang shahih”. Sedangkan Syaikh Syuaib al Arnauth mengomentari : “Isnad hadist ini Hasan”.

KHILAFAH, SOLUSI PROBLEMATIKA UMAT.

Islam memberikan kepada setiap Muslim suatu aqidah ( keimanan) dan seperangkat hukum-hukum islam sebagai solusi untuk seluruh permasalahan yang dihadapinya. Pelaksanaan setiap hukum di pandang sebagai ibadah. Ketika hukum Islam diterapkan maka keberkahan dan kemaslahatan akan di dapatkannya. Sebaliknya jika umat meninggalkan dan menerapkan selain hukum Islam maka yang terjadi adalah kemudharatan dan keterpurukan.

Oleh karena itu, penegakan seluruh hukum Islam dalam kehidupa pribadi, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara menjadi sesuatu yang sangat penting. Namun tidak bisa dipungkiri bahwa penerapan syariat Islam secara kaffah dalam setiap lini kehidupan membutuhkan peran negara. Dan negara yang memiliki komitmen kuat untuk menerapkan syariat Islam secara kaffah hanya Khilafah Islamiyah bukan negara demokrasi sebagaimana diterapkan di seluruh penjuru dunia saat ini.

Keberadaan Khilafah Islamiyah adalah kebutuhan mendesak kaum muslimin saat ini di manapun berada. Dikatakan kebutuhan mendesak karena berbagai problem kehidupan membutuhkan solusi tuntas, dan solusi itu hanya ada pada Islam yang harus diterapkan oleh negara. Allah Subhanaallahu Wa Ta’ala telah berfirman,

وَكُلَّ شَيْءٍ فَصَّلْنَاهُ تَفْصِيلًا

“Dan segala sesuatu telah kami terangkan dengan sejelas-jelasnya” [QS.al-Isra’ : 12]

Khilafah atau Imamah termasuk kewajiban syariat yang penting bahkan dikatakan sebagai ahhamiyatul wajibaat, kewajiban terpenting karena Khilafah merupakan penjamin penerapan syariat Islam secara kaffah. Tanpa Khilafah, banyak hukum Islam yang terlantar. Penjagaan terhadap jiwa, keturunan, akal, kemuliaan, harta, agama, keamanan dan negara tidak akan pernah bisa di terapkan dan kaum muslimin tidak memiliki pelindung atas harta, jiwa dan kehormatan mereka sebagaimana keadaan saat ini.

Imam Al Ghazali menyatakan dalam kitabnya ,Al-Iqtishaad fii al-I’tiqaad juz I/76.

“Agama adalah asas, sedangkan kekuasaan adalah penjaga, Kekuasaan tanpa asas akan binasa sedangkan agama tanpa penjaga akan lenyap”.

Oleh karena itu kebutuhan mendesak umat Islam saat ini akan tegaknya kembali Khilafah Islamiyah agar berbagai problem kehidupan lekas tertuntaskan, umat Islam akam kembali menjadi Khairu Ummah. Keberkahan hidup akan kembali dirasakan sebagai hasil penerapan syariat Islam kaffah dalam institusi pemerintahan Islam, Khilafah Islamiyah. Insyaallah.

Sumber : https://www.muslimahnews.com/2020/09/23/khilafah-fardhun-wa-ilaajun/