Oleh : Hj. Tingting Rohaeti (PP.Nurrohman Al-Burhany-Purwakarta)
Suaramubalighah.com, Opini-Akhir-akhir ini banyak yang ketakutan dengan kata khilafah, padahal dalam khasanah Islam, istilah khilafah sesungguhnya bukanlah istilah asing. Khilafah adalah ajaran Islam sebagaimana ajaran Islam lain seperti shalat, puasa, zakat, haji dan lainnya.
Imam al-Mawardi dalam kitab Ahkamus sulthoniyah menegaskan khilafah adalah kepemimpinan yang menjadi pengganti kenabian dalam menjaga urusan agama dan mengatur urusan dunia dengan syariat Islam.
Bahkan para ulama dari kalangan 4 madzhab telah bersepakat bahwa hukum mengangkat seorang khalifah setelah berakhirnya zaman kenabian adalah wajib. Tidak ada perbedaan pendapat di tengah-tengah mereka mengenai wajibnya kaum Muslim mengangkat seorang khilafah (nashb al-khalifah).
Imam Zakaria an-nawawi dari kalangan ulama madzhab Syafi’i dalam Syarah Shahih Muslim juz 6 Halaman 291 mengatakan,“Para ulama sepakat bahwa sesungguhnya wajib atas kaum muslim mengangkat seorang Khalifah dan kewajibannya ditetapkan berdasarkan syariat bukan berdasarkan akal”. Beliau juga menegaskan wajibnya mengangkat khalifah di dalam kitab Raudlat at-Thaalibiinwa ‘umdat al-Muftiin.
Materi khilafah ini juga dibahas pada bab tersendiri yakni bab khilafah di bagian akhir kitab Fiqh Islam karya H.Sulaiman Rasjid, kitab yang popular di Indonesia. Tentu, ini menguatkan bahwa khilafah adalah ajaran Islam.
Oleh karena itu seruan menegakkan khilafah adalah seruan untuk berhukum dengan hukum syariat. Maka sikap kita sebagai mukmin adalah menyambutnya, mendukungnya dan turut memperjuangkannya dengan sepenuh hati.
إِنَّمَا كَانَ قَوۡلَ ٱلۡمُؤۡمِنِينَ إِذَا دُعُوٓاْ إِلَى ٱللَّهِ وَرَسُولِهِۦ لِيَحۡكُمَ بَيۡنَهُمۡ أَن يَقُولُواْ سَمِعۡنَا وَأَطَعۡنَاۚ وَأُوْلَٰٓئِكَ هُمُ ٱلۡمُفۡلِحُونَ
“Sesungguhnya jawaban orang-orang mukmin, bila mereka dipanggil kepada Allah dan rasul-Nya agar rasul menghukum (mengadili) di antaramereka ialah ucapan. “Kami mendengar, dan kami patuh”. Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (QS. An-Nuur: 51).