Oleh : Arini Retnaningsih
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ سِنَانٍ حَدَّثَنَا فُلَيْحُ بْنُ سُلَيْمَانَ حَدَّثَنَا هِلَالُ بْنُ عَلِيٍّ عَنْ عَطَاءِ بْنِ يَسَارٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا ضُيِّعَتْ الْأَمَانَةُ فَانْتَظِرْ السَّاعَةَ قَالَ كَيْفَ إِضَاعَتُهَا يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ إِذَا أُسْنِدَ الْأَمْرُ إِلَى غَيْرِ أَهْلِهِ فَانْتَظِرْ السَّاعَةَ
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Sinan(1) telah menceritakan kepada kami Fulaih bin Sulaiman, telah menceritakan kepada kami Hilal bin Ali, dari ‘Atho’ bin yasar, dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu mengatakan; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Jika amanat telah disia-siakan, tunggu saja kehancuran terjadi.” Ada seorang sahabat bertanya; ‘bagaimana maksud amanat disia-siakan? ‘ Nabi menjawab; “Jika urusan diserahkan bukan kepada ahlinya, maka tunggulah kehancuran itu.” (HR. Bukhari Nomor 6015)
Suaramubalighah.com, Hadis- Amanat adalah segala sesuatu yang dipercayakan kepada manusia, baik yang menyangkut hak dirinya, hak orang lain, maupun hak Allah SWT yang harus dipertanggungjawabkan.Amanat bisa bermacam-macam bentuknya. Amanat Allah adalah beribadah kepada-Nya tanpa mensyirikkan-Nya dengan satu apapun, taat dan tunduk terhadap apa yang menjadi perintah-Nya dan menghindari apa yang dilarang-Nya.
Amanat terhadap diri sendiri adalah menjaga dirinya agar mampu menjalankan tujuan hidupnya yakni beribadah kepada Allah. Amanat seorang suami adalah memberikan nafkah, mendidik keluarganya dengan Islam, dan memimpin mereka di jalan Allah. Amanat seorang istri adalah taat kepada suami, mengurus rumahnya dengan baik dan mengasuh serta mendidik anak-anak.
Selain itu, Allah telah menyerahkan amanat yang berat bagi seluruh manusia untuk menjadi khalifatu fii al-ardhiy, sebagaimana yang difirmankan-Nya dalam QS Al Baqarah : 30
وَإِذْ قَالَ رَبُّكَ لِلْمَلَائِكَةِ إِنِّي جَاعِلٌ فِي الْأَرْضِ خَلِيفَةً
Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para Malaikat: “Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi”.
Syaikh Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili ketika menafsirkan ayat ini menyatakan :
Ingatlah wahai nabi Allah pada hari di mana Tuhanmu berkata kepada malaikat bahwasanya Allah akan menjadikan di bumi Khalifah untuk menegakkan kalimat Allah dan menjalankan perintah perintah-Nya serta diberikan kepadanya beban syariat kepada Adam dan keturunannya(Tafsir Al-Wajiz / Syaikh Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili)
Dengan demikian manusia mengemban amanat menegakkan syariat Allah di muka bumi sehingga terwujudlah kemakmuran dan kesejahteraan bagi seluruh makhluk.
Khalifatu fii al-ardhiy yang pertama adalah Nabi Adam as. Selanjutnya beban syariat Allah pikulkan kepada para nabi dan rasul sesudahnya dari keturunannya. Ketika masa para nabi ini telah berakhir, maka tugas para khalifah ini diemban oleh seluruh muslim dan diwakilkan kepada seorang pemimpin yang disebut khalifah. Dialah yang bertugas untuk menerapkan syariat Allah yang terakhir di muka bumi, yakni syariat Islam.
Bahwa setiap orang memiliki amanat dan harus mempertanggungjawabkannya,
Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda, “Kamu sekalian adalah pemimpin dan kamu sekalian akan diminta pertanggung-jawabannya tentang apa yang kamu pimpin. Imam adalah pemimpin dan ia akan diminta pertanggungjawabannya tentang apa yang dipimpinnya, dan orang laki-laki (suami) adalah pemimpin dalam lingkungan keluarganya, dan ia akan ditanya tentang apa yang ia pimpin, orang perempuan (istri) juga pemimpin, dalam mengendalikan rumah tangga suaminya, dan ia juga akan ditanya tentang apa yang dipimpinnya, dan pembantu rumah tangga juga pemimpin dalam mengawasi harta benda majikannya, dan dia juga akan ditanya tentang apa yang ia pimpin.” (H.R. Ahmad, Muttafaq ‘alaih, Abu Daud dan Tirmidzi dari Ibnu Umar).
Begitupun Allah telah memerintahkan manusia menjaga amanatnya sebagaimana firman-Nya :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَخُونُوا اللَّهَ وَالرَّسُولَ وَتَخُونُوا أَمَانَاتِكُمْ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ
“Hai orang orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui.” (QS. Al Anfal: 27).
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا
“Sesungguhnya Allah Swt. menyuruh kamu untuk menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya…”.(Q.S. an Nisa’/4:58).
Rasulullah saw telah memberikan peringatan, ketika amanat ini disia-siakan, maka yang akan terjadi adalah kehancuran. Begitu pula Allah memberikan peringatan :
فَإِنْ تَوَلَّوْا فَاعْلَمْ أَنَّمَا يُرِيدُ اللَّهُ أَنْ يُصِيبَهُمْ بِبَعْضِ ذُنُوبِهِمْ
“Jika mereka berpaling (dari hukum yang telah diturunkan Allah), maka ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah menghendaki akan menimpakan musibah kepada mereka disebabkan sebahagian dosa-dosa mereka.”(QS Al-Maidah 49)
Berdasarkan ayat di atas, jelas bahwa Allah mengancam bakal terjadinya musibah bila suatu kaum berpaling dari hukum Allah, yaitu menyia-nyiakan amanat-Nya.
Salah satu bentuk menyia-nyiakan amanat disampaikan Rasulullah saw dalam hadis di atas, yaitu ketika urusan diserahkan kepada yang bukan ahlinya. Amanah membangun jembatan diserahkan kepada ahli hukum, tentu jembatan akan hancur. Begitupun jika mencari nafkah diserahkan pada istri sedangkan suami mengurus anak di rumah, tentu keluarga akan hancur, cepat atau lambat.
Apalah lagi amanat yang besar seperti mengurus negara. Ketika urusan rakyat diserahkan kepada wakilnya, sedangkan sang wakil ini tidak memiliki kompetensi yang layak, tentu urusan rakyat ambyar tak tertangani. Begitupun jika yang diberikan amanat memimpin negara tidak memiliki kemampuan memimpin, miskin konsep dan minim implementasi, hanya menuruti kehendak para dalang di belakangnya, maka negara hanya tinggal tunggu waktu menjemput kehancurannya.
Kasus pengesahan UU Omnibus Law Ciptaker adalah bukti nyata hadis Nabi di atas. Penelusuran Tempo dan Auriga Nusantara mendapati hampir separuh dari 575 anggota DPR periode 2019-2024 berlatar belakang pengusaha (https://grafis.tempo.co/read/1839/anggota-dpr-pebisnis-menyebar-di-semua-fraksi). Sisanya adalah orang-orang partai yang bekerja untuk partai, bukan untuk rakyat. Kalaupun ada yang benar-benar wakil rakyat, dalam sistem demokrasi yang mengedepankan suara mayoritas, aspirasi mereka hanya sekedar angin lalu.
Jika pengusaha diserahi urusan rakyat, tentu mereka akan buat aturan yang menguntungkan pengusaha, bukan rakyat. Rakyat hanya bisa protes dan demo, namun itu tak lebih dari anjing menggonggong, pengusaha berlalu.
Begitupun ketika menghadapi pandemi yang menghantam bangsa, para pemimpin hanya terpikir bagaimana menyelamatkan ekonomi, alias menyelamatkan diri sendiri dan tuan-tuan konglomerat mereka, ketimbang menyelamatkan nyawa rakyat. Bagaimana negara ini tidak tinggal menunggu kehancuran? Sungguh benar apa yang telah Allah dan Rasul-Nya sampaikan.
Maka jalan satu-satunya menyelamatkan negeri ini adalah menerapkan syariat Islam Kaffah dalam semua bidang kehidupan dan mengangkat seorang pemimpin yang memiliki kapasitas dan kapabilitas menjalankan perannya sebagai khalifah yang menerapkan Syariat Islam Kaffah dalam naungan Khilafah Islamiyah.