HUKUMAN MATI BAGI PENGHINA NABI SAW

  • Opini

Oleh : Hj. Dra. Nurhasanah

(Mubalighoh Kota Medan)

Astaghfirullahal‘adzim, Umat Islam kembali dalam ujian dan cobaan yang sangat berat. Nabi Muhammad SAW nan agung kembali dihina dan dilecehkan oleh Majalah Charlie Hebdo yang didukung oleh Presiden Prancis Emmanuel Macron laknatullah. Siapapun yang beriman kepada Allah SWT pasti marah jika kekasih-Nya dihina. Justru aneh dan dipertanyakan keimanannya jika muslim namun tidak marah.

Wajar jika gelombang protes atas tindakan yang menghina Islam dan Nabi Muhammad SAW terus berlangsung,  mulai dari ungkapan berupa kecaman , boikot produk-produk Perancis baik yang berupa materi(Aqua, produk kecantikan, tas ,dll) maupun pemikiran (kebebasan, demokrasi, sekulerisme,dll) hingga tuntutan umat Islam agar para pemimpin negeri muslim melakukan agar Macron minta maaf kepada kaum muslimin ,  pengusiran Kedubes Perancis dan pemutusan hubungan diplomasi .

Namun sayangnya semua aksi  umat islam ini tak menggetarkan para penghina Rasulullah SAW. Dengan sombongnya mereka katakan sebagai wujud kebebasan berekspresi. ibaratnya kaum muslimin dilecehkan harga dirinya dan tidak mampu bangkit untuk melakukan perlawanan kepada negara-negara kafir meski mereka adalah para pemimpin kaum muslimin. Benar-benar ini adalah musibah besar bagi umat Islam.

Rasulullah SAW sudah memperingatkan kepada kita dalam sabdanya yang diriwayatkan  dari Tqausan r.a bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Akan terjadi, bersatunya bangsa-bangsa didunia menyerbu kalian seperti sekelompok orang menyerbu makanan”. Salah seorang sahabat bertanya: “apakah karena jumlah kami dimasa itu sedikit”. Rasulullah menjawab : jumlah kalian banyak tapi seperti buih dilautan. Allah mencabut rasa takut dari dada musuh-musuh kalian dan Allah menanamkan penyakit ‘wahan’ dalam hati kalian.” Lalu ada yang bertanya lagi :“apakah penyakit ‘wahan’ itu ya rasulullah?” Beliau bersabda : “ Cinta kepada dunia dan takut mati!”. (HR. Abu Dawud dan Ahmad).

Seluruh ulama di dunia telah bersepakat bahwa menistakan (istihza’) terhadap kemuliaan Rasulullah saw adalah Dosa Besar. Allah SWT berfirman:

وَالَّذِينَ يُؤْذُونَ رَسُولَ اللَّهِ لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ

“Orang-orang yang menyakiti Rasulullah itu, bagi mereka azab yang pedih” (TQS at-Taubah [9]: 61).

Allah SWT juga berfirman:

إِنَّ الَّذِينَ يُؤْذُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ لَعَنَهُمُ اللَّهُ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ وَأَعَدَّ لَهُمْ عَذَابًا مُهِينًا

“Sungguh orang-orang yang menyakiti Allah dan Rasul-Nya, Allah melaknati mereka di dunia dan di akhirat serta menyediakan bagi mereka siksaan yang menghinakan” (TQS al-Ahzab [33]: 57).

Menurut al-Qadhi Iyadh, ketika seseorang menyebut Nabi saw. dengan sifatnya, seperti anak yatim atau buta huruf, meski ini merupakan sifat beliau, tetapi jika labelisasi tersebut bertujuan untuk menghina beliau atau menunjukkan kekurangan beliau, maka orang tersebut sudah layak disebut menghina Beliau.Inilah yang menyebabkan seorang ulama sekaliber Abu Hatim at-Thailathali difatwakan oleh fuqaha Andalusia untuk dihukum mati. Hal yang sama dialami oleh Ibrahim al-Fazari, yang difatwakan oleh fuqaha Qairuwan dan murid Sahnun untuk dihukum mati (Lihat: Al-Qadhi Iyadh, Asy-Syifa bi Tarif Huquq al-Musthafa, hlm. 430).

Pelaku penghina Rasulullah SAW  dinyatakan Kafir. Hukumannya adalah Hukuman Mati. Al-Qadhi Iyadh menuturkan, ini telah menjadi kesepakatan di kalangan ulama dan para imam ahli fatwa, mulai dari generasi sahabat dan seterusnya. Ibn Mundzir menyatakan, mayoritas ahli ilmu sepakat tentang sanksi bagi orang yang menghina Nabi Saw adalah Hukuman Mati. Ini merupakan pendapat Imam Malik, Imam al-Laits, Imam Ahmad bin Hanbal, Imam Ishaq bin Rahawih dan Imam as-Syafii (Lihat: Al-Qadhi Iyadh, Asy-Syifa bi Tarif Huquq al-Musthafa, hlm. 428).

Alwi Bin Abdurrahman Asaegaf dalam Ad-Durar as-Saniyah menyebutkan sebuah hadis bagi orang yang mencela dan menghina Rasulullah SAW, sebagai berikut:

عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ يَهُودِيَّةً كَانَتْ تَشْتُمُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَتَقَعُ فِيهِ ، فَخَنَقَهَا رَجُلٌ حَتَّى مَاتَتْ ، فَأَبْطَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَمَهَا

Artinya: “Dari Ali radhiyallahu ‘anhu bahwa salah seorang wanita yahudi mencela menghina Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian ada salah seorang yang mencekik wanita itu sampai mati, dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menuntut darahnya (artinya tidak diqishah).” (HR. Abu Daud).

Namun sayangnya kini hukuman mati bagi Penista Nabi Saw itu sepertinya hanyalah mimpi belaka, sebab di alam Demokrasi menghina Nabi saw itu adalah bentuk kebebasan yang di lindungi oleh negara. Atas nama kebebasan itulah orang-orang munafik dan orang kafir melakukan penistaan kepada ajaran Islam termasuk Rasulullah SAW.

Maka, hal yang mendesak saat ini bagi Umat Islam adalah terwujudnya sistem pemerintahan Islam yang bernama Khilafah Islamiyah yang akan menerapkan seluruh Syariat Islam kaaffah termasuk hukuman mati bagi penghina Nabi Muhammad saw. Khilafah Islamiyah adalah junnah (periai) yang akan melindungi umat Islam dari penghinaan orang-orang kafir dan akan menjaga kemuliaan Islam dan Nabi Muhammad saw.

Dengan terwujudnya Khilafah Islamiyah akan mampu memberikan rasa takut pada orang kafir dan munafik,  sebab Khilafah tidak segan akan menyerukan jihad bagi negara manapun yang menghina Islam dan umatnya apalagi menghina Rasulullah Muhammad saw.

Oleh sebab itu mari semua umat muslim di mana saja kalian berada berjuang menegakkan Khilafah Islamiyah agar izzul Islam wal Muslimin terwujud dan Nabi kita Muhammad terjaga kemuliaannya.

Wa Allahu a’lam bi as-Shawwab