Oleh : Qisty Yetty
Suaramubalighah.com, Opini-Sekulerisasi (pemisahan agama dari kehidupan, pemisahan agama dari negara) yang gencar di negeri ini dari hari ke hari hasilnya nampak nyata.
Sekularisme melalui moderasi Islam atau moderasi beragam menggiring generasi muda bersikap toleran terhadap segala macam budaya meski bertentangan dengan syariat Islam, disatu sisi menganggap intoleran ketika berpegang teguh dengan syariat Islam , misalnya kasus jilbab di Sumatera Barat hingga pemerintah mengeluarkan SKB 3 menteri.
Atasnama toleransi beragama , generasi milenial diarahkan mencampur adukan syariah Islam dengan kegiatan agama lainnya, misal ikut kegiatan misa bersama, natal bersama, Imlek bersama ,dll . Hal ini sangat berbahaya terhadap pendangkalan aqidah generasi muda muslim.
Berjamurnya kegiatan yang mendorong milenial kearah entrepreneur atau UMKM termasuk dikalangan pesantren , mengalihkan aktivitas generasi muda dari memperdalam keislaman mereka dengan kesibukan yang bersifat bisnis (motivasi ekonomi). Artinya generasi muda pun harus menopang ekonomi negara akibat negara salah kelola kekayaan alam negeri ini dengan sistem kapitalisme.
Sementara realitanya,hari ini dunia pendidikan menghadapi persoalan darurat narkoba, pergaulan bebas, ketidaksopanan, kekerasan, bullying,dll karena terkikis nya iman (agama)generasi.
Sekulerisme terbukti telah merusak tatanan beragama bagi umat Islam . Syariah Islam dijauhkan dari umat Islam sejengkal demi sejengkal. Sebagaimana yang telah dikabarkan oleh Rasulullah Saw . Dari Abu Umamah Al Bahili, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَيُنْقَضَنَّ عُرَى الإِسْلاَمِ عُرْوَةً عُرْوَةً فَكُلَّمَا انْتَقَضَتْ عُرْوَةٌ تَشَبَّثَ النَّاسُ بِالَّتِى تَلِيهَا وَأَوَّلُهُنَّ نَقْضاً الْحُكْمُ وَآخِرُهُنَّ الصَّلاَةُ
“Tali ikatan Islam akan putus seutas demi seutas. Setiap kali terputus, manusia bergantung pada tali berikutnya. Yang paling awal terputus adalah hukumnya, dan yang terakhir adalah shalat.” (HR. Ahmad 5: 251)
Bahkan laju sekulerisme di negeri ini semakin kencang pasca dikeluarkan UU no . 25 tahun 2018 tentang pencegahan tindak pidana terorisme,UU ITE, dan Perpres no. 7 tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional pencegahan dan penanggulangan ekstrimis (RAN PE) , bahkan makin radikal dan liberal . Dengan mengatas-namakan moderasi Islam dan melawan radikalisme dan ekstrimisme, ruang gerak generasi muda untuk ber-Islam secara Kaffah dibatasi bahkan dikriminalisasi.
Dan , terbaru muncul Perencanaan Peta Jalan Pendidikan Nasional 2020-2035 yang diluncurkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang dalam draf-nya , frasa agama dihapus dan digantikan dengan akhlak dan budaya.
Hilangnya frasa ‘agama’, dalam Peta Jalan Pendidikan Nasional jelas bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 Sikdisnas yaitu ayat 5 Pasal 31 UUD 1945, poin pertama yang menjelaskan secara eksplisit agama sebagai unsur integral di dalam pendidikan nasional. Artinya penghilangan frasa agama bertentangan visi pendidikan Indonesia yang ada dalam UU No 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, yaitu mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang ber-Iman dan ber-Taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia’.
Penghilangan “frasa agama” dalam peta pendidikan nasional semakin mempertegas bahwa pemerintah mengeluarkan kebijakan yang “anti agama” yakni anti Islam, dalam artian karena negeri ini mayoritas muslim. Hal ini sangat membahayakan aqidah generasi muda. Jika ini dibiarkan niscaya generasi muda kita akan semakin jauh dari syariah Islam. Dan tentunya akan mempercepat proses kemerosotan dan kehancuran generasi (loss generation).
Justru saat ini , yang dibutuhkan adalah beragama (Islam) secara Kaffah sebagai solusi bagi segala persoalan termasuk persoalan didunia pendidikan terutama persoalan generasi muda.
Berpegang teguh kepada agama Allah SWT (syariah Islam) adalah kunci keselamatan dan kemuliaan manusia , yakni generasi muda. Allah SWT berfirman: وَاعْتَصِمُوْا بِحَبْلِ اللّٰهِ جَمِيْعًا وَّلَا تَفَرَّقُوْا
an berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai-berai… . [Ali ‘Imran / 3: 103].
Persatuan dan kesatuan (kesolidan) umat Islam karena berpegang teguh pada agama Allah SWT (Islam) sangat dibutuhkan Generasi muda agar tak terjebak strategi adu domba orang kafir dengan alasan moderasi Islam (Islam moderat) yang menilai pihak lain (yang berpegang teguh pada ajaran Islam) sebagai pihak radikal.
Oleh karena itu Rasulullah ﷺ bersabda:
تَرَكْتُ فِيْكُمْ شَيْئَيْنِ لَنْ تَضِلُّ بِعْدَهُمَا كِتِابُ اللهِ وَسُنَّتِيْ ،
“Aku tinggalkan di tengah-tengah kalian dua hal, kalian tidak akan tersesat setelah (kalian berpegang teguh pada) keduanya, Kitabullah dan Sunnahku.” [HR. At-Thabrani].
Oleh karena itu, generasi muda saat ini sangat membutuhkan : (1) Edukasi (pembinaan) tentang gambaran Islam Kaffah secara detail dan rinci.
(2) Menciptakan suasana kondusif bagi generasi muda untuk hidup dengan gaya hidup Islam bukan sekuler (moderat) dalam komunitas atau jamaah yang memperjuangkan syariah Islam yang Kaffah
(3) mendorong generasi muda untuk aktif terlibat dalam amar makruf nahi mungkar sehingga akan lahir generasi muda yang membawa perubahan (agent of change) peradaban bukan generasi korban peradaban yang rusak.
Inilah yang harus menjadi agenda umat Islam terutama para mubaligh/ah , ulama, intelektual/cendekiawan,dll dalam menyelematkan generasi muda kita.
Wallahu alam bishawab.