Aksi Bom Bunuh Diri dan Penguatan Moderasi Islam

  • Opini

Oleh :  Ade Kumalasari

Suaramubalighah.com, Opini- Drama bom bunuh diri muncul kembali. Diawali oleh  ledakan bom bunuh diri  di sebuah Gereja Katedral di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (28/3/2021) sekitar pukul 10.30 Wita.  Satu orang dilaporkan tewas yaitu pelaku bom bunuh diri dan sembilan orang terdiri dari 5 petugas gereja 4 jemaah mengalami luka-luka. Lalu berlanjut di Ibu Kota Negara, tepatnya di Markas Besar Polri , Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (31/3/2021). Seorang perempuan yang diduga sebagai teroris menenteng pistol dan menerobos masuk kantor pusat Korps Bhayangkara. Bahkan, ia sempat melepaskan enam kali tembakkan sebelum akhirnyaditembakmati.(Sindonews.com, 01 April 2021)

Dengan waktu yang sangat singkat pelaku pun diketahui dan sudah bisa dipastikan oleh umat Islam. Berbeda jika korban nya tempat ibadah umat Islam dan ulama niscaya sulit bagi aparat menemukan pelaku, jika pun ditemukan maka kondisi nya depresi atau orang gila.

Berbagai macam reaksimuncul  mensikapidrama bom bunuh diriini.Mulai dari pernyataan bela sungkawa, mengecam, mengutuk keras, bahkan sampai mengarah kepada menjadikan Islam sebagai pihak tertuduh.Perempuan berjilbab sebagai pelaku bom bunuh diri di mabes polri menjadi alasan menganggap adanya ajaran radikalisme dan terorisme berkembang di Indonesia.Opini media mengarahkan kepada perlunya moderasi ajaran Islam agar tidak terpapar paham radikalisme dan terorisme menjadi semakin massif.

Aksi  bom bunuh diri telah menjadi katalisator yang mempercepat dan membesarkan opini perlunya moderasi Islam. Dalam rangka menghambat kesadaran Islam ideology yang dianggap mengamcam keberadaan Negara.Peristiwa bom bunuh diri juga memperkuat alasan perlunya mengajarkan Islam yang “ramah” dan menyejukkan, serta mengencarkan pelaksanaan program-porgram deradikalisasi yang sudah disusun selama ini.Tentu saja untuk menghadang Islam ideology.

Pemahaman salah yang sengaja ditumbuhkan untuk memprovokasi melakukan tindakan konyol dengan target menjadi jalan untuk mendeskriditkan Islam. Sehingga citra buruk Islam menyebar dan massif. Orangakan takut dengan syariat Islam kaffah. Cukup berIslam yang “biasa-biasa” saja.Sekedar shalat, puasa zakat, haji, infak, sedekah.Tak usah Islam kaffah yang mencakup ekonomi, social, sanksi hukum bahkan politik. Karena kalau memahami Islam kaffah berarti menerapkan seluruh syariat Islam semuanya, Hal itu dianggap akan berakibat radikal, intoleran, memecah belak umat, dan sejumlah image negatif lainnya. Itulah targetnya.

Padahal,  saat ini banyaknya umat yang mulai sadar akan kerusakan system ini. Pada saat yang sama meningkat juga pemahaman umat akan keunggulan Islam sebagai solusi berbagai persoalan hidup. Muncul gagasan untuk kembali melanjutkan kehidupan Islam yang kaffah sebagai solusi atas semu kerusakan system ini. Kehidupan dengan melaksanakan Islam kaffah sebagai mana dulu pernah diterapkan di masa Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa sallam dan masa khulafa setelah beliau.Gagasan untuk kembali kepada Islam kaffah dilakukan dengan  dakwah di berbagai lini masyarakat. Aktivitas dakwah inidianggap sebagai ancaman yang akan menghancurkan tatanan yang sudah ada, dianggap menyebabkan intoleran, penindasan dan sejumlah asumsi sesat lainnya.  Muncul berbagai upaya deradikalisasi.

Sesungguhnya deradikalisasi merupakan arahan negara kafir barat yang takut akan kebangkitan Islam.Program moderasi Islam sedang berlangsung di berbagai negeri Islam.Sedang diaruskan  opini perlunya moderat dalam berIslam. Moderat dalam berIslam berarti tak perlu Islam kaffah, tak perlu berpolitik berdasarkan Islam.Cukup Ibadah mahdhah dan akhlak atau budi pekerti semata.Toleransi beragama diartikan sebagai menyamakan semua agama, bahkan mencampur adukkan ajaran semua agama jadi satu. Ada banyak kegiatan pelatihan Islam moderat di sekolah, perguruan tinggi, di ormas, di pesantren,di lingkunan instansi pemerintah sampai tingkat RT/RT dan ibu-ibu PKK. Semua dalam rangka menghambat kesadaran berIslam kaffah. Untuk melengkapi upaya moderasi Islam maka peristiwa bom bunuh diri merupakan katalisator yang dianggap mampu mempercepat proses moderasi Islam.Bom bunuh diri dianggap sebagai bukti bahayanya Islam kaffah.Bahkan dianggap sebagai bukti bahaya radikalisme.DI sinilah pentingnya umat Islam sadar, dan waspada agar tidak termakan oleh arus opini yang sedang dibangun untuk menyudutkan Islam bahkan menghancurkan Islam sIstematis.

Karena itu umat Islam harus paham tentang percaturan politik yang ada, memahami Islam dengan jernih,  memahami  metode merubah system yang rusak dan meneggakkan system Islam sebagaimana yang dicontohkan Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam. Termasuk memahami hukum bunuh diri dalam keadaan saat ini ( dalam keadaan damai). Agar tdak terjerumus pada tindan yangmerugikn diri sendiri, orang lain dan bahkan merugikan Islam tu sendiri.

Secara hukum syara’ bom bunuh diri dalam kondisi damai nyata-nyata diharam.Ditinjau daridua  sisi:

Pertama membunuh diri yang memang dilarang, sebagaimana dalam Al Qur-an sura An-Nisa’ ayat 29:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu.Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. Tafsir Jalalayn terhada ayat tersebut: (Hai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu makan harta sesamamu dengan jalan yang batil) artinya jalan yang haram menurut agama seperti riba dan gasab/merampas (kecuali dengan jalan) atau terjadi (secara perniagaan) menurut suatu qiraat dengan baris di atas sedangkan maksudnya ialah hendaklah harta tersebut harta perniagaan yang berlaku (dengan suka sama suka di antara kamu) berdasar kerelaan hati masing-masing, maka bolehlah kamu memakannya. (Dan janganlah kamu membunuh dirimu) artinya dengan melakukan hal-hal yang menyebabkan kecelakaannya bagaimana pun juga cara dan gejalanya baik di dunia dan di akhirat. (Sesungguhnya Allah Maha Penyayang kepadamu) sehingga dilarang-Nya kamu berbuat demikian.

Imam Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “firman Allâh Azza wa Jalla (yang artinya), ‘Dan janganlah kamu membunuh dirimu’, yaitu dengan melanggar perkara-perkara yang diharamkan oleh Allâh Azza wa Jalla dan melakukan kemaksiatan-kemaksiatan kepada-Nya, serta dengan memakan harta di antara kamu dengan cara batil”. (Tafsir al-Qur’ânul ‘Azhîm, 2/269).Imam Al-Baghawi rahimahullah berkata, “Firman Allah SWT yang artinya “Dan janganlah kamu membunuh dirimu.” Sedangkan dalam Surah Al-Baqarah 2:195 menegaskan bahwa “Dan kamu menjatuhkan dirimu sendiri dlam kebinasaan .

Kedua, dari sisi aktivitas bom bunuh diri menyebabkan orang alin menjadi celaka, terzholimi, dan menimbulkan rasa takut, huru-hara dan penyerangan. Ini jelas-jelas haram.Sebagaimana  dalam Al Qur-an surat Al Maidah ayat 33:

إِنَّمَا جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللَّهَ َرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الْأَرْضِ فَسَادًا أَنْ يُقَتَّلُوا أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ مِنْ خِلَافٍ أَوْ يُنْفَوْا مِنَ الْأَرْضِ ۚ ذَٰلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا ۖ وَلَهُمْ فِي الْآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ

“Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar,”

Ibnu Katsir dalam tafsirnya mengatakan:Al-muharabah artinya “berlawanan dan bertentangan”. Makna kalimat ini dapat ditunjukkan kepada pengertian “kafir, membegal jalan, dan meneror keamanan di jalan”.Demikian pula membuat kerusakan di muka bumi mempunyai pengertian yang banyak mencakup berbagai aneka kejahatan.

Dengan demikian bom bunuh diri dalam keadaan damai termasuk tindakan Muharabah dan itu adalah haram hukumnya.

Saatnya umat Islam disadarkan agar tidak terpengaruh oleh penyesatan yang ada. Tetap belajar Islam dan  berpikir jernih. Mempelajari metoda dakwah Rasulullh dalam upaya merubah kerusakan dan kezhaliman menuju Islam.

Allahu A’lam bishawab