Sertifikasi Dai Berwawasan kebangsaan, Upaya Memecah Belah Umat

  • Opini

Oleh : Qisty Handayani

Suaramubalighah.com-Opini, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR menyebut akan melakukan sertifikasi wawasan kebangsaan bagi para dai dan penceramah. Sertifikasi ini dilakukan dalam rangka penguatan moderasi beragama.https://m.republika.co.id/amp/qu5yue380

Banyak pihak menolak sertifikasi da’i berwawasan kebangsaan ini. Diantaranya,  Sekretaris Jenderal  (Sekjen) MUI Dr Amirsyah Tambunan yang menolak rencana tersebut. Karena, menurutnya sertifikasi ini tidak jelas manfaat yang diterima oleh penceramah dan dai yang akan disertifikasi.

Ketua Umum Ikatan Dai Seluruh Indonesia (Ikadi) KH Ahmad Satori bahkan mengingatkan bahwa jangan sampai ada syahwat-syahwat dari golongan tertentu dalam sertifikasi dai berwawasan kebangsaan.

Adanya sertifikasi da’i dan penceramah berwawasan kebangsaan untuk menguatkan moderasi beragama merupakan langkah yang berlebih-lebihan bahkan kebablasan. Umat Islam terutama da’i dan penceramah senantiasa menjadi sasaran utama untuk moderasi Islam.

Hal ini membuktikan bahwa moderasi Islam / moderasi beragama merupakan  agenda politik berbalut keagamaan. Agenda politik nya pun dikendalikan oleh agenda politik barat dalam mempersempit ruang gerak da’i dan penceramah dalam menyampaikan Islam Kaffah bahkan membungkam perjuangan umat Islam dalam upaya menerapkan syariat Islam yang Kaffah dalam naungan khilafah.

Aroma adanya upaya memecah belah umat Islam (deviden et empira) didalam agenda moderasi Islam makin tercium secara tajam. Tawaran terhadap Islam moderat dan pukulan bagi Islam Kaffah adalah bukti nyata.

Padahal da’i dan penceramah itu berkewajiban untuk menyampaikan yang haq (benar) adalah Haq , dan yang batil (salah) adalah batil. Da’i dan penceramah memiliki tanggungjawab dalam menjaga kemurnian Islam , meluruskan kesalahan kesalahan terkait narasi moderasi beragama, liberalisasi, kapitalisme , sosialisme , hingga nasionalisme dengan penuh kesabaran.

Menjadi da’i dan penceramah itu panggilan kewajiban dari Allah SWT dalam rangka amar makruf nahi mungkar  bukan profesi yang mengikuti arahan manusia terlebih lagi arahan penjajah kafir barat. Allah SWT berfirman,

كُنْتُمْ خَيْرَ اُمَّةٍ اُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُوْنَ بِالْمَعْرُوْفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَتُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ ۗ

“Kamu (umat Islam) adalah umat terbaik yang dilahirkan untuk manusia, (karena kamu) menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar, dan beriman kepada Allah…”

Yang penting bagi para da’i dan penceramah dalam meningkatkan kualitas nya bukan dengan sebatas adanya sertifikasi. Namun yang justru sangat penting dibutuhkan adalah kematangan dalam penguasaan tsqofah Islam yang Kaffah meliputi aqidah (tauhid), ibadah, makanan-minuman, pakaian, muamalah seperti ekonomi, pendidikan, kesehatan, pemerintahan, politik dalam negeri dan luar negeri termasuk jihad,dll.

Oleh karena itu , da’i dan penceramah tidak membutuhkan sertifikat wawasan kebangsaan, namun kepastian hukum keadilan dan kesejahteraan serta kebahagiaan dalam naungan khilafah. Wallahu alam