Tidak Boleh Ada Kriminalisasi terhadap Jihad dan Khilafah, MUI Harus Konsisten dalam Pengamalannya

  • Opini

Oleh: Ummu Silmi

SuaraMubalighah.com, Opini — Komisi fatwa MUI pusat, baru baru ini mengadakan forum Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VII dengan tema “Optimalisasi fatwa untuk kemaslahatan bangsa”. Dari Ijtimak ulama ini dihasilkan 12 fatwa tentang persoalan keumatan, mulai dari tema khilafah sampai dengan urusan speaker mesjid.

Menariknya dalam membahas khilafah, MUI mengeluarkan keputusan dan rekomendasi sebagai berikut:

Jihad dan Khilafah dalam Konteks Negara Kesatuan republik Indonesia

  1. Pada dasarnya sistem kepemimpinan dalam Islam bersifat dinamis sesuai dengan kesepakatan dan pertimbangan kemaslahatan, yang ditujukan untuk kepentingan kepentingan menjaga keluhuran agama (hirasati al-din) mengatur urusan dunia (siyasati al-duniya). Dalam Sejarah Peradaban Islam, terdapat berbagai model/sistem kenegaraan dan pemerintahan serta mekanisme suksesi kepemimpinan yang semuanya sah secara syar’i;
  2. Khilafah bukan satu-satunya model/sistem kepemimpinan yang diakui dan dipraktikkan dalam Islam. Dalam dunia Islam terdapat beberapa model/sistem pemerintahan seperti: monarki, keemiran, kesultanan, dan republik;
  3. Bangsa Indonesia sepakat membentuk Negara Kesatuan yang berbentuk Republik sebagai ikhtiar maksimal untuk mewujudkan cita-cita bangsa sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945;
  4. Jihad merupakan salah satu inti ajaran dalam Islam guna meninggikan kalimat Allah (li i’laai kalimatillah) sebagaimana telah difatwakan oleh MUI;
  5. Dalam situasi damai, implementasi makna jihad dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara dilakukan dengan cara upaya yang bersungguh-sungguh dan berkelanjutan untuk menjaga dan meninggikan agama Allah (li i’laai kalimatillah) dengan melakukan berbagai aktivitas kebaikan;
  6. Dalam situasi perang, jihad bermakna kewajiban muslim untuk mengangkat senjata guna mempertahankan kedaulatan negara;
  7. MUI menggunakan manhaj wasathiyah (berkeadilan dan berkeseimbangan) dalam memahami makna jihad dan khilafah. Oleh karena itu, MUI menolak pandangan yang dengan sengaja mengaburkan makna jihad dan khilafah, yang menyatakan bahwa Jihad dan khilafah bukan bagian dari Islam. Sebaliknya, MUI juga menolak pandangan yang memaknai jihad dengan semata-mata perang, dan khilafah sebagai satu-satunya sistem pemerintahan.

Rekomendasi: Agar Masyarakat dan Pemerintah tidak memberikan stigma negatif terhadap makna jihad dan khilafah.

Kalau kita memperhatikan hasil dari ijtima Komisi Fatwa MUI ini, ada keputusan yang menyatakan bahwa jihad dan khilafah adalah ajaran Islam, bahkan pengakuan bahwa jihad adalah salah satu inti dari ajaran Islam guna meninggikan kalimat Allah.

Hanya saja, pengakuan ini tetap hanya sebatas pengakuan tanpa upaya pengamalan atau untuk dijalankan dalam kehidupan sehari-hari sebagaimana syariah menuntut agar umat Islam mengamalkan ajarannya.

Dengan demikian tidak ada dorongan dari MUI untuk mengajak umat mengamalkan syariah Islam, serta menunjukkan pula bahwa MUI tunduk dan menempatkan ajaran Isam yang mulia ini di bawah bayang-bayang jargon NKRI harga mati.

Selain itu muncul pertanyaan sekaligus harapan kepada MUI. Khilafah dan Jihad adalah ajaran Islam, logikanya memperjuangkannya adalah kemuliaan pula. Maka MUI seharusnya mendesak agar pemerintah jangan mengkriminalkan ajaran khilafah dan para pejuangnya. Opini negatif terhadap ide khilafah dan juga para pejuangnya di masyarakat adalah kezaliman yang nyata yang harus diakhiri.

Akhirnya harapan besar terhadap institusi MUI agar dapat menjadi lembaga yang bisa menyuarakan suara umat, mengayomi kepentingan umat dan berada di garda terdepan dalam menegakkan kalimah Allah di negeri ini.[]