Assalamu’alaikum wr.wb.
Kalangan feminis muslim berpendapat bahwa ketaatan istri kepada suami sifatnya tidak mutlak, artinya dengan konsep keluarga kesalingan suamipun dituntut untuk taat kepada istri. Pertanyaannya Sebenarnya adakah hukum ketaatan suami terhadap istri? Atas penjelasannya, saya sampaikan Jazakumullah khairan katsira
Ummu Azza
Wa’alaikumussalam wr.wb.
Ummu Azza rahimakumullah, Kehidupan suami istri dalam Islam didasarkan pada dalil-dalil yang bersumber dari Al-Qur’an, Hadist, Ijma’ dan Qiyas. Dan tidak ada dalil syar’i yang menyatakan kewajiban suami taat kepada istri. Yang ada dalil kewajiban istri taat kepada suami dan kewajiban suami bergaul kepada istri secara ma’ruf.
Sejatinya kehidupan rumah tangga akan mencapai as-sakn yaitu al-ithmi’ah (ketentraman atau kedamaian), jika suami dan istri menjalankan hak dan kewajibannya. Suami memiliki hak untuk ditaati oleh istri, dan istri memiliki hak mendapat pergaulan yang ma’ruf dari suami. Maka relasi persahabatan antara suami istri akan tercapai ketentraman. Suami akan merasa tentram dan istri akan tentram dalam ikatan pernikahan itu.
Islam tidak mengenal konsep “keluarga kesalingan” sebagaimana konsep nya feminisme. Sebab ketaatan istri pada suami dan tidak sebaliknya adalah ketentuan syariat Islam.
Istri wajib taat kepada suami, karena suami merupakan pemimpin bagi istri dan anak-anaknya. Secara khusus Allah memberi kelebihan kepada para suami, Allah berfirman dalam QS An-Nisa’:34
اَلرِّجَالُ قَوَّامُوۡنَ عَلَى النِّسَآءِ بِمَا فَضَّلَ اللّٰهُ بَعۡضَهُمۡ عَلٰى بَعۡضٍ وَّبِمَاۤ اَنۡفَقُوۡا مِنۡ اَمۡوَالِهِمۡ
“Laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (isteri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah memberikan nafkah dan hartanya” (TQS. An-Nisa : 34)
Disamping itu, suami wajib bergaul dengan istrinya secara ma’ruf. Dalam surat An-Nisa ayat 19 Allah berfirman:
وَعَاشِرُوهُنَّ بِٱلْمَعْرُوفِ
“Dan bergaullah dengan mereka secara patut”
Al-‘usyrah (pergaulan) maknanya adalah al-mukhalath wa al-mumazajah (berinteraksi dan bercampur dengan penuh keakraban dan kedekatan). Jadi suami akan berkata dengan lembut dan tidak kasar kepada istrinya, bersikap dengan baik dan tidak kasar, dan menjaga hati istri dengan tidak menampakkan kecenderungan kepada wanita lain.
Sungguh kehidupan yang tentram dalam kehidupan rumah tangga hanya ada dalam Islam. Jika saat ini banyak masalah dalam keluarga karena sistem Islam tidak diterapkan dalam kehidupan. Baik kehidupan keluarga, masyarakat, maupun negara. Sehingga banyak para suami yang kehilangan kepemimpinannya dihadapan istrinya. Para suami harusnya yang memimpin istri meraih ridha Allah, bukan sebaliknya suami taat kepada istri menuju kemurkaan Allah. Jika istri salah, maka wajib bagi suami meluruskannya dengan ma’ruf.
Jika suami salah karena melanggar aturan Allah, maka istri wajib mendakwahi secara ma’ruf. Ini merupakan bukti cinta sang istri untuk suaminya. Dan ketika suami menerima dakwah istrinya, ini bukan berarti suami taat kepada istri. Tetapi, merupakan kewajiban suami sebagai muslim yang wajib taat kepada Allah. Jadi sangat jelaslah jawabannya, tidak ada dalil kewajiban suami taat kepada istri.
Wallahu ’alam bishawab.