Oleh: Zakiyah Amin
Suaramubalighah.com, Opini — Pelayanan kesehatan merupakan salah satu pelayanan yang sangat penting bagi masyarakat, karena merupakan investasi yang paling dibutuhkan semua masyarakat baik yang sedang sakit maupun orang yang memiliki keterbatasan fisik. Setiap orang berhak mendapatkan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas, aman, serta terjangkau. Dimana tujuan pelayanan kesehatan yang berkualitas adalah agar tercapai target kepuasan pelayanan secara menyeluruh tanpa ada diskriminasi.
Akan tetapi, di negara demokrasi saat ini gambaran situasi dan kondisi pelayanan kesehatan yang diberikan penguasa cukup memprihatinkan. Sehingga banyak masyarakat tidak merasa puas bahkan tidak solutif. Hal ini dikarenakan pelayanan kesehatan terkesan berbelit-belit, butuh waktu lama menuntaskan persyaratan untuk mendapatkan akses pelayanan kesehatan.
Kepastian pelayanan kesehatan masih jauh dari kata maksimal karena aturan yang diterapkan tidak sesuai fitrah manusia. Terbukti adanya Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan sejak tahun 2014 tidak mampu mengatasi persoalan pelayanan kesehatan, khususnya bagi masyarakat yang kurang mampu akan kesulitan mendapatkan pelayanan yang murah dan cepat. Pada akhirnya banyak masyarakat yang terpaksa berobat dan dirawat dengan biaya pribadi yang cukup tinggi. Begitu juga munculnya BPJS sebagai jaminan yang dipaksakan atau wajib bagi seluruh warga negara Indonesia sebagai persyaratan untuk pelayanan publik lainnya. Sudah menjadi keharusan tiap orang membayar premi tiap bulan dengan banyaknya ketentuan yang tidak mudah. Tujuannya mengatasi tekanan keuangan dengan mengorbankan keselamatan jiwa yang baru dilahirkan, berupa pengurangan sejumlah jaminan pelayanan persalinan.
Semua ini terjadi semata-mata untuk kepentingan bisnis. Inilah wajah pelayanan kapitalis-sekuler yang tidak merujuk pada Al-Qur’an dan As-Sunnah, akan tetapi aturannya dibuat oleh manusia yang sudah pasti batil. Perlindungan yang diberikan tidak memiliki wujud sehingga mengandung unsur ribawi yang jelas keharamannya.
Berbeda dengan pelayanan kesehatan yang diterapkan Khilafah. Menetapkan paradigma pemenuhan kesehatan sebagai sebuah jaminan. Layanan kesehatan yang diberikan oleh Khilafah, sarana dan prasarana pendukung dengan visi melayani rakyat secara menyeluruh tanpa diskriminasi. Pemenuhan hajat pelayanan kesehatan secara gratis dan berkualitas terbaik untuk setiap individu. Semuanya mendapat pelayanan dengan kualitas yang sama. Negara tidak boleh mengomersialkan hak pelayanan publik, sekalipun ia orang yang mampu membayar. Hal ini merupakan tanggung jawab atau penjamin kebutuhan layanan kesehatan seluruh warga negara yang membutuhkan. Negara wajib menjamin kesehatan seluruh warganya. Sesuai sabda Nabi saw., ”Khalifah (imam) adalah penggembala (pemelihara) dan bertanggung jawab atas gembalaannya (rakyatnya).” (HR. al-Bukhari dari Abdullah Bin Umar)
Sejarah Khilafah telah membuktikan aspek pelayanan kesehatan yakni pembudayaan hidup sehat, kemajuan ilmu dan teknologi kesehatan, serta penyediaan infrastruktur dan fasilitas kesehatan secara menyeluruh. Beberapa abad yang lalu, Khilafah memimpin dunia di bidang kedokteran baik secara preventif (pencegahan) maupun kuratif (pengobatan), pun baik teknologinya maupun manajemennya. Di zaman Khilafah Turki Utsmani, dokter-dokter muslim memperkenalkan vaksinasi sebagai cara preventif. Khilafah mendukung semua aktivitas riset kedokteran untuk kesehatan umat. Tidak terkecuali bagi pelayanan kesehatan bagi perempuan yang membutuhkan pelayanan khusus. Perempuan yang sehat adalah perempuan yang kuat, produktif, dan memperkuat negara.
Jaminan kesehatan perempuan menjadi utama karena sangat menentukan survive -nya fungsi ibu sebagai pendidik bagi generasi dan pengatur dalam rumah. Pelayanan kesehatan bagi perempuan dengan keadaan apapun yang mereka hadapi baik yang sakit, hamil, melahirkan, atau perempuan tua yang menderita penyakit, memerlukan solusi sistemik agar tidak timbul masalah baru.
Islam menempatkan perempuan dalam posisi mulia, khususnya dalam pemenuhan hak pelayanan kesehatan. Jaminan tersebut terealisasi dalam bingkai Khilafah yang mengimplementasikan syariat Islam secara kaffah. Kesempurnaan Islam dalam menjamin hak perempuan tanpa diminta. Hal ini disebutkan dalam Al-Qur’an surah An-Nahl: 97.
مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِّنْ ذَكَرٍ اَوْ اُنْثٰى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهٗ حَيٰوةً طَيِّبَةًۚ
“Barangsiapa mengerjakan kebajikan, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka pasti akan Kami berikan kepadanya jaminan kehidupan yang baik.”
Rasulullah saw. adalah inspirator utama di bidang kedokteran Islam. Meski beliau bukan dokter, perkataannya tercermin dalam banyak hadits yang inspiratif, seperti, “Tidak ada penyakit yang Allah ciptakan, kecuali Dia juga menciptakan cara penyembuhannya.” (HR. Al-Bukhari)
Bahkan jaminan pelayanan kesehatan juga pernah dicontohkan oleh Rasulullah saw. dan para sahabatnya. Saat beliau menjabat sebagai kepala negara, pernah mendatangkan dokter untuk mengobati Ubay. Nabi mendapatkan hadiah dokter dari raja Muqauqis, yang akhirnya dokter tersebut beliau jadikan sebagai dokter umum bagi masyarakat.
Kompetensi tenaga kesehatan terus meningkat seiring kemajuan ilmu dan teknologi. Tenaga kesehatan diuji kompetensinya secara teratur. Setiap tabib sudah melewati uji dari dokter, agar mereka hanya mengobati sesuai keahliannya. Mereka harus berperan sebagai konsultan kesehatan. Tes kompetensi bagi setiap dokter dan perawatnya, aturan kemurnian obat, kebersihan dan kesegaran udara, sampai pemisahan pasien penyakit-penyakit tertentu menjadi sesuatu yang utama di berbagai rumah sakit Khilafah. Tidak membatasi kebolehan pasien menginap selama belum sembuh dari sakitnya tanpa dipungut biaya apapun.
Fakta-fakta di atas menunjukkan keunggulan Khilafah menangani pelayanan kesehatan, terutama bagi perempuan dan anak. Syariat Islam yang diciptakan Allah SWT tidak hanya sebagai solusi atas semua problem akut manusia akan tetapi juga bersifat preventif. Mencegah menyebar luasnya kemudaratan, termasuk yang menimpa perempuan dan anak. Pemenuhan hak perempuan di sektor kesehatan tersedia pelayanan secara gratis. Khilafah akan menciptakan keseimbangan yang sehat dengan perawatan penuh untuk semua yang membutuhkan.
Dengan demikian maka standar menyeluruh sebuah jaminan kesehatan dan penelitian medis secara tuntas bagi perempuan hanya ada dalam sistem Khilafah Islamiyah, karena rujukannya sesuai hukum syara, bukan sistem yang lain. Untuk itu, mari kembali ke sistem Khilafah Islamiyah agar jaminan kesehatan bagi siapapun, tidak terkecuali bagi perempuan, tetap terjamin tanpa mengurangi hak dan kewajibannya. Wallahu a’lam bishshawab. [SM/Ah]