Khilafah: Solusi Kekerasan pada Perempuan

  • Opini

Oleh: Ani Ummu Zaza

Suaramubalighah.com, Opini — Sistem kapitalisme gagal memuliakan perempuan. Kasus kekerasan pada perempuan, baik dewasa maupun anak-anak terus meningkat. Berbagai upaya seperti membuat undang-undang sekuler, nyatanya tidak mampu menjadi solusi tuntas menghentikan kekerasan pada perempuan. Dunia membutuhkan solusi cerdas dan tuntas mengangkat derita perempuan dari kekerasan. Dan solusi tuntas hanya dari Islam, yaitu Khilafah.

Sistem Khilafah Melindungi dan Menjaga Kehormatan Perempuan

Perempuan di dalam Islam harus dimuliakan dan dijaga martabat dan kehormatannya. Islam mengharamkan segala bentuk kekerasan dan penindasan termasuk kejahatan seksual. Allah SWT berfirman dalam surat An-Nisa’ ayat 19,

يَٰأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا يَحِلُّ لَكُمْ أَن تَرِثُوا۟ ٱلنِّسَآءَ كَرْهًا ۖ وَلَا تَعْضُلُوهُنَّ لِتَذْهَبُوا۟ بِبَعْضِ مَآ ءَاتَيْتُمُوهُنَّ إِلَّآ أَن يَأْتِينَ بِفَٰحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍ ۚ وَعَاشِرُوهُنَّ بِٱلْمَعْرُوفِ ۚ فَإِن كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَىٰٓ أَن تَكْرَهُوا۟ شَيْـًٔا وَيَجْعَلَ ٱللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا
“Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.”

Tafsir As-Sa’di / Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di dalam tafsir As-Sa’di, menjelaskan ”dan bergaullah dengan mereka secara patut” hal ini mencakup pergaulan dengan perkataan maupun perbuatan, karena itu suami wajib menggauli istrinya dengan baik, berupa hubungan yang baik, mencegah adanya gangguan, memberikan kebaikan, dan ramah dalam bermuamalah, serta termasuk dalam hal itu juga adalah memberi nafkah, pakaian, dan semacamnya. Suami wajib memberikan kebutuhan istri sesuai standar (istri semisalnya) yang disesuaikan dengan kemampuan suami pada masa dan tempat tersebut, dan hal ini tentunya akan berbeda sesuai dengan perbedaan kondisinya.

Perempuan dimuliakan dalam kehidupan domestik (rumah) maupun publik (di luar rumah). Jaminan perlindungan dan penjagaan kehormatan hidup telah diterapkan oleh Islam dalam institusi yang agung yakni Khilafah dengan pelaksanaan aturan-aturan dan kebijakan sebagai berikut :

  1. Kebijakan Khilafah yang dikhususkan untuk menjaga kehormatan dan martabat perempuan
    Pertama, kewajiban menutup aurat. Aturan ini terdapat pada surat An-Nur ayat 31, وَقُل لِّلْمُؤْمِنَٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَٰرِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ ءَابَآئِهِنَّ أَوْ ءَابَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَآئِهِنَّ أَوْ أَبْنَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَٰنِهِنَّ أَوْ بَنِىٓ إِخْوَٰنِهِنَّ أَوْ بَنِىٓ أَخَوَٰتِهِنَّ أَوْ نِسَآئِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَٰنُهُنَّ أَوِ ٱلتَّبِعِينَ غَيْرِ أُو۟لِى ٱلْإِرْبَةِ مِنَ ٱلرِّجَالِ أَوِ ٱلطِّفْلِ ٱلَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا۟ عَلَىٰ عَوْرَٰتِ ٱلنِّسَآءِ ۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِن زِينَتِهِنَّ ۚ وَتُوبُوٓا۟ إِلَى ٱللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ ٱلْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
    _”Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara lelaki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap

wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.”_

Kedua, berjilbab ketika memasuki kehidupan publik. Sebagaimana terdapat dalam surat Al-Ahzab ayat 59,

يَٰأَيُّهَا ٱلنَّبِىُّ قُل لِّأَزْوَٰجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَآءِ ٱلْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَٰبِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰٓ أَن يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ ٱللَّهُ غَفُورًا رَّحِيمًا
“Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Ketiga, larangan berhias berlebihan atau tabarruj. Dalil kewajiban ada dalam surat Al-Ahzab ayat 33,

وَقَرْنَ فِى بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ ٱلْجَٰهِلِيَّةِ ٱلْأُولَىٰ ۖ وَأَقِمْنَ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتِينَ ٱلزَّكَوٰةَ وَأَطِعْنَ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥٓ ۚ إِنَّمَا يُرِيدُ ٱللَّهُ لِيُذْهِبَ عَنكُمُ ٱلرِّجْسَ أَهْلَ ٱلْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيرًا
“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.”

Keempat, adanya pendampingan mahrom (kakek, ayah, saudara laki-laki, dan adik ayah) atau suami ketika perempuan melakukan perjalanan lebih dari 24 jam (HR. Muslim dari Abu Hurairah).

  1. Kebijakan Khilafah terkait pergaulan laki-laki dan perempuan
    Pertama, perintah menundukkan pandangan bagi laki-laki (QS. An-Nur: 30) dan perempuan (QS. An-Nur: 31). Kedua, larangan berduaan dan campur baur antar laki-laki dan perempuan tanpa hajat syar’i. Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda, لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّوَمَعَهاَذُو مَحْرَمٍ
    “Janganlah seorang laki-laki itu berkhalwat (menyendiri) dengan seorang wanita kecuali ada mahram yang menyertai wanita tersebut.” (HR. Bukhari dan Muslim)
  2. Kebijakan Khilafah menerapkan sanksi yang berat bagi pelaku pelecehan
    Pertama, pelaku pemerkosaan akan dihukum had zina (QS. Al-Maidah: 33). Jika pelakunya belum pernah menikah maka dicambuk 100 kali, jika sudah pernah menikah dirajam hingga mati.

Kedua, orang yang berusaha melakukan zina dengan perempuan namun tidak sampai melakukannya, maka dia akan diberi sanksi tiga tahun penjara, ditambah hukuman cambuk dan pengasingan. Hukuman yang diberikan akan dimaksimalkan jika korbannya adalah orang yang berada di bawah kekuasaannya seperti pembantu perempuannya atau pegawainya. (Al-Malik, Abdurrahman 2001, Nizhamul Uqubat fi Al-Islam)

Ketiga, penerapan sanksi bagi pelaku kekerasan apakah korbannya laki-laki atau perempuan, dengan hukum qishas jika terjadi pembunuhan atau dihukum ta’zir maupun membayar denda (diyat) jika terjadi penganiayaan fisik. (Al-Malik, Abdurrahman 2001, Nizhamul Uqubat fi Al-Islam)

  1. Kebijakan Khilafah memperkuat kehidupan rumah tangga sakinah mawaddah warahmah Perintah mempergauli istri secara makruf dan larangan berbuat aniaya terhadap istri. Dalilnya terdapat QS. Al-Baqarah: 228-229 dan QS. An-Nisa’: 19. Kehidupan suami-istri merupakan relasi persahabatan untuk meraih rida Allah. Suami bergaul kepada istri secara makruf dan istri taat kepada suami. Suami akan menjaga, melindungi, dan membimbing istrinya. Suami tidak ingin istrinya melanggar aturan Allah. Jika pun terjadi perselisihan di antara suami-istri, akan diselesaikan berdasarkan tuntunan syariat Islam.

Sungguh dengan adanya rincian hukum dan kebijakan Khilafah di atas, akan terjaga kehormatan perempuan secara hakiki. Kasus pelecehan pada perempuan sangat minim sekali. Jika pun ada, akan diselesaikan secepatnya.
Sejarah peradaban Islam membuktikan betapa sistem Khilafah Islam mampu melindungi perempuan dari pelecehan dan kekerasan.

Pada masa Khilafah Bani Abbasiyah, tahun 837 M, Khalifah Al-Mu’tashim Billah memenuhi seruan seorang budak muslimah dari Bani Hasyim yang mendapatkan pelecehan ketika berbelanja di pasar. Muslimah itu meminta pertolongan karena diganggu dan dilecehkan oleh orang Romawi. Saat itu, kainnya dikaitkan ke paku sehingga ketika berdiri, terlihatlah sebagian auratnya. Muslimah itu lalu berteriak memanggil nama Khalifah Al-Mu’tashim Billah, “di mana kau Mutashim… tolonglah aku!” Setelah mendapat laporan mengenai pelecehan ini, maka sang Khalifah dengan tanggap menurunkan puluhan ribu pasukan untuk menyerbu kota Ammuriah (Turki). Saat itu sangat terkenal sosok Khalifah Al-Mu’tasim yang berani, mempunyai tekad pantang mundur, dan memiliki kekuatan yang besar. Bahkan kekuatan pasukannya sangat kuat. Seseorang meriwayatkan bahwa panjangnya barisan tentara yang menolong satu muslimah ini tidak putus dari gerbang istana Khalifah di kota Baghdad hingga kota Ammuriah (Turki), karena besarnya pasukan.

Allahu Akbar! Begitu hebat sistem Khilafah melindungi kehormatan perempuan. Berbeda sekali dengan kondisi saat ini. Maka sudah waktunya umat ini hidup dalam sistem Khilafah yang menerapkan Islam secara kafah. Kehidupan akan berkah dan perempuan akan terhindar dari pelecehan.
Wallahu a’lam bishshawab. [SM/Ah]