Oleh: Ustaz Yuana Ryan Tresna
Suaramubalighah.com, Hadis — Imam an-Nawawi menjelaskan dalam Syarh Shahih Muslim,
فِيهِ حَدِيثُ إِبَارِ النَّخِيلِ ، وَأَنَّهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : ( مَا أَظُنُّ يُغْنِي ذَلِكَ شَيْئًا فَخَرَجَ شِيصًا ، فَقَالَ : إِنْ كَانَ يَنْفَعُهُمْ ذَلِكَ فَلْيَصْنَعُوهُ ، فَإِنِّي إِنَّمَا ظَنَنْتُ ظَنًّا ، فَلَا تُؤَاخِذُونِي بِالظَّنِّ ، وَلَكِنْ إِذَا حَدَّثْتُكُمْ عَنِ اللَّهِ شَيْئًا فَخُذُوا بِهِ ) وَفِي رِوَايَةٍ : ( إِذَا أَمَرْتُكُمْ بِشَيْءٍ مِنْ دِينِكُمْ فَخُذُوا بِهِ ، وَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِشَيْءٍ مِنْ رَأْيٍ فَإِنَّمَا أَنَا بَشَرٌ ) وَفِي رِوَايَةٍ : ( أَنْتُمْ أَعْلَمُ بِأَمْرِ دُنْيَاكُمْ ) قَالَ الْعُلَمَاءُ : قَوْلُهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ( مِنْ رَأْيِي ) أَيْ فِي أَمْرِ الدُّنْيَا وَمَعَايِشِهَا لَا عَلَى التَّشْرِيعِ . فَأَمَّا مَا قَالَهُ بِاجْتِهَادِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، وَرَآهُ شَرْعًا يَجِبُ الْعَمَلُ بِهِ ، وَلَيْسَ إِبَارُ النَّخْلِ مِنْ هَذَا النَّوْعِ ، بَلْ مِنَ النَّوْعِ الْمَذْكُورِ قَبْلَهُ
Artinya:
Para ulama berkata, “Sabda Rasul saw. min ra’y[in] (berupa pendapat) artinya dalam perkara dunia dan ma’ayisy (mata pencaharian/penghidupan), bukan sebagai tasyri’. Adapun apa yang beliau sabdakan dengan pendapat beliau dan yang beliau pandang sebagai syariat itu wajib diamalkan. Penyerbukan bukanlah termasuk dari jenis ini, tetapi termasuk jenis yang disebutkan sebelumnya.”
Jadi, dalam segala urusan dunia yang tidak berkaitan dengan hukum syariat (halal, haram, sah, rusak, dan lain-lain) hendaknya seseorang berusaha untuk mendalaminya sendiri dengan mencoba dan melakukan berbagai percobaan agar dapat meraih kesuksesan.
Meski ungkapan sabda Rasul saw. “antum a’lamu bi amri dunyakum” itu bersifat umum, sesuai ketentuan ushul, ungkapan umum itu jika datang sebagai komentar atau jawaban atas suatu pertanyaan atau situasi, maka ia bersifat umum pada jenis masalah atau situasi itu. Narasi hadis-hadis tersebut jelas mengenai penyerbukan kurma. Jadi, sabda Rasul saw. “antum a’lamu bi amri dunyakum” itu berlaku untuk perkara-perkara semacam penyerbukan kurma, dan itulah yang disebut dengan “amru dunya (perkara dunia)”.
Islam tidak datang mengatur amru dunya, yakni masalah teknis dan semacamnya itu secara detail. Islam hanya mengatur perkara itu melalui hukum-hukum umum. Detail teknis dan perkara eksperimental itu bisa dipilih sesuai hasil eksperimen, pengalaman, menurut situasi dan keadaan selama dalam batas-batas koridor hukum-hukum syariat. Adapun dalam perkara-perkara agama, termasuk di dalamnya perkara tasyri’, wajib hanya mengambil dan menerapkan apa yang dibawa oleh Rasul saw., yaitu syariat Islam saja.
Akidah Islam, Landasan Sistem Kehidupan
Dari Ibnu Umar ra., Rasulullah bersabda,
أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوا أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّداً رَسُوْلُ اللهِ، وَيُقِيْمُوا الصَّلاَةَ وَيُؤْتُوا الزَّكاَةَ، فَإِذَا فَعَلُوا ذَلِكَ عَصَمُوا مِنِّي دِمَاءَهُمْ وَأَمْوَالَـهُمْ إِلاَّ بِحَقِّ الإِسْلاَمِ وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللهِ تَعَالىَ
Artinya:
“Aku diperintah untuk memerangi manusia sampai mereka bersaksi bahwa tiada Tuhan (yang berhak disembah) selain Allah dan sesungguhnya Muhammad itu utusan Allah, mendirikan salat, dan mengeluarkan zakat. Maka apabila mereka mengerjakan itu, terpeliharalah dari padaku darah dan harta mereka, kecuali menurut hukum Islam dan perhitungan amal mereka terserah pada Allah Taala.”(HR Muslim)
Takhrij
أخرجه البخاري في “صحيحه” (1 / 14) برقم: (25) ومسلم في “صحيحه” (1 / 39) برقم: (22) وابن حبان في “صحيحه” (1 / 401) برقم: (175) ، (1 / 453) برقم: (219) والبيهقي في “سننه الكبير” (3 / 92) برقم: (5222) ، (3 / 367) برقم: (6597) ، (8 / 177) برقم: (16833) والدارقطني في “سننه” (1 / 434) برقم: (898) ، (1 / 434) برقم: (899) والطبراني في “الأوسط” (8 / 238) برقم: (8510)
Kedudukan hadis ini sahih karena memenuhi persyaratan sebagai hadis sahih, terlebih lagi terdapat dalam Shahihain.
Makna
- Tidak boleh menjadikan sesuatu (pemikiran atau ideologi) selain akidah Islam sebagai landasan atau dasar negara. Dengan demikian dasar kehidupan bermasyarakat dan bernegara harus bersumber dari akidah Islam.
- Hadis-hadis tersebut di atas menjadi dalil bahwa penerapan dan ketundukan pada hukum-hukum Islam adalah dasar bagi sahnya kekuasaan dalam perspektif Islam.
- Hadis ini menunjukkan bahwa akidah Islam tidak hanya sebagai landasan bagi kekuasaan dan pemerintahan, tetapi harus disebarluaskan kepada seluruh umat manusia.
Kesimpulan
Sebagian kalangan menggunakan hadis-hadis di atas dan hadis-hadis serupa sebagai dalil bagi pendapat mereka, bahwa Islam tidak diturunkan untuk mengatur kehidupan manusia. Pendapat ini sungguh merupakan penyimpangan makna hadis tersebut. Itu pula yang dijelaskan oleh Imam an-Nawawi dalam syarah.
- Syariat tidak menentukan perincian suatu perbuatan yang bersifat mubah, seperti tata cara pertanian, pemanfaatan ilmu pengetahuan, dan teknologi. Itu semua terkait dengan ilmu, bukan sistem kehidupan.
- Hadis di atas harus ditempatkan pada konteksnya (maudhu’-nya), yaitu terkait teknik pertanian atau semisalnya.
- Hadis 2361 dan 2362 tersebut menunjukkan bahwa yang diucapkan oleh Rasulullah adalah sebuah gagasan yang selintas muncul dalam benak beliau. Hal tersebut bukan persoalan hukum (tasyri’), melainkan perkara teknis. Hal ini mirip dengan strategi penempatan pasukan pada perang Badar, ketiks Rasulullah mengikuti saran dari Hubab bin Mundzir.
- Hadis 2363 menunjukkan bahwa Rasulullah memberikan kebebasan kepada umatnya untuk menemukan cara-cara terbaik, teknik dan teknologi mutakhir dalam pemanfaatan alam ini. Wallahu a’lam bishshawab. [SM/Stm]
Sumber: muslimahnews.net