Apa Maksud “Wanita Kurang Akal dan Agamanya”?

  • Hadis

Oleh: Yuana Ryan Tresna

Suaramubalighah.com, Hadis — Pada kegiatan murajaah kitab Adab al-Islam fi Nizham al-Usrah Bab “Adab Pergaulan Suami-Istri” (25/10/2020) terdapat hadis tentang kurangnya akal dan agama wanita. Apakah wanita memang kurang cerdas dan kurang taat?

Hadis yang kami maksudkan di atas lengkapnya adalah sebagai berikut,

مَا رَأَيْتُ مِنْ نَاقِصَاتِ عَقْلٍ وَدِينٍ أَغلَبُ لِلُبِّ الرَّجُلِ الْحَازِمِ مِنْ إِحْدَاكُنَّ. فَقِيلَ: يَا رَسُولَ اللهِ، مَا نُقْصَانُ عَقْلِهَا؟ قاَلَ: أَلَيْسَتْ شَهَادَةُ الْمَرْأَتَيْنِ بِشَهَادَةِ رَجُلٍ؟ قِيلَ: يَا رَسُولَ اللهِ، مَا نُقصَانُ دِينِهَا؟ قَالَ: أَلَيْسَتْ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ

“Aku tidak pernah melihat orang yang kurang akal dan agamanya paling bisa mengalahkan akal lelaki yang kukuh daripada salah seorang kalian (kaum wanita).” Maka ada yang bertanya, “Wahai Rasulullah, apa maksudnya kurang akalnya wanita?” Beliau menjawab, “Bukankah persaksian dua orang wanita sama dengan persaksian seorang lelaki?” Ditanyakan lagi, “Ya Rasulullah, apa maksudnya wanita kurang agamanya?” “Bukankah bila si wanita haid ia tidak salat dan tidak pula puasa?” jawab beliau. (HR Bukhari dan Muslim)

Tafsir tentang makna kurang akal dan agama telah diterangkan dalam hadis muttafaqunalaih (riwayat Bukhari dan Muslim). Bahwa yang dimaksud kurang akal adalah karena persaksian wanita itu separuh dari persaksian laki-laki sebagaimana disebutkan dalam ayat,

فَإِنْ لَمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ

“Jika tak ada dua orang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan.” (QS Al-Baqarah: 282)

Inilah yang dimaksud wanita itu kurang akal. Sedangkan yang dimaksud wanita itu kurang agama adalah karena pada satu waktu (yaitu kala haid atau nifas), wanita tidak puasa dan tidak shalat. Inilah tafsir yang langsung diterangkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (secara marfu’).

Adapun kondisi wanita yang mereka berada pada kondisi separuh dari pria adalah dalam lima keadaan, yaitu dalam persaksian, diyat, warisan, aqiqah, pembebasan budak, yaitu siapa yang memerdekakan dua orang budak wanita sama dengan memerdekakan seorang budak laki-laki. Hal ini telah disebutkan dalam sebuah hadis. Inilah penjelasan yang benar, Insya Allah.

Semoga dengan penjelasan ini semakin jelas. Semoga dengan benar memahami hal ini tidak menyebabkan kita merendahkan wanita. Karena kenyataannya pula banyak wanita yang mengungguli pria dalam hal kecerdasan dan pemahaman agama. Wallahu a’lam bishshawab. [SM/Stm]

Sumber: muslimahnews.net