Liberalisme Menyuburkan L68T

  • Opini

Dra. Rivanti Muslimawaty, M. Ag.

Suaramubalighah.com, opini — Saat ini kita diguncang lagi dengan berbagai berita terkait  lesbian, gay, biseks, dan transgender (L68T). Diawali dengan tayangnya podcast Deddy Corbuzier yang berjudul sangat provokatif: Tutorial Menjadi Gay di Indonesia, yang mendapat kecaman keras dari netizen sehingga akhirnya podcast-nya di-take down dan Deddy pun minta maaf. Ternyata tidak berhenti di situ, Kedubes Inggris berani mengibarkan bendera pelangi khas L68T dengan dalih memperingati Hari Internasional Melawan Homofobia, Transfobia dan Bifobia pada tanggal 17 Mei lalu. “Kemarin, di Hari Internasional Melawan Homogfobia, Bifobia dan Transfobia (IDAHOBIT) kami mengibarkan bendera L68T+ dan mengadakan acara, karena kami semua adalah bagian dari satu keluarga manusia,” tulisnya di postingan akun resmi Instagram Kedubes Inggris Sabtu, 21 Mei 2022.

L68T merupakan salah satu produk sistem kapitalisme sekularisme yang mengagung-agungkan kebebasan yang terbukti rusak dan merusak. Ide kebebasan yang diusung oleh sistem ini memungkinkan manusia mengekspresikan diri dengan cara membebaskan diri dari berbagai aturan, termasuk aturan agama. Atas nama Hak Asasi Manusia pelaku L68T tidak bisa dikriminalisasi. Negara tidak berdaya memberantas perilaku seks menyimpang yang kini tidak lagi dianggap sebagai penyakit gangguan mental oleh WHO sejak Juni 2018.

Kenyataan yang sungguh mengenaskan ini tentu saja tidak bisa diterima akal sehat. Fakta sudah banyak berbicara tentang kerusakan yang dimunculkan oleh L68T, dari mulai kesehatan fisik maupun non fisik yang menimpa masyarakat secara umum, degradasi moral kaum muda yang merosot tajam, hingga pelaku L68T yang makin muda usianya, yaitu usia produktif setingkat SMP.

Demokrasi Kapitalisme telah melahirkan empat macam kebebasan, yaitu kebebasan beragama, kebebasan berpendapat, kebebasan berperilaku dan kebebasan kepemilikan. Empat macam kebebasan ini membuat umat Islam di negeri ini makin banyak yang melakukan maksiat dengan terang-terangan. Dengan dalih kebebasan tersebut semakin banyak umat Islam yang berperilaku seperti halnya orang kafir, termasuk menjadi pelaku L68T.

Islam secara tegas menolak perilaku L68T.  Dalam Al-Qur’an maupun As-Sunah,  kesemuanya menyimpulkan bahwa L68T adalah haram hukumnya, baik pasangan tersebut menikah ataupun tidak.

Praktik homoseksual dalam Islam dikenal dengan nama liwat. Baik gay maupun lesbian masuk dalam kategori liwat. Tidak ada pembedaan di antara keduanya. Namun, Imam Mawardi dalam Al-Hawi Al-Kabir membedakan jika liwat hanya untuk gay sementara lesbian disebut sihaq.

Praktik liwat jelas dilarang dalam Islam. Hal ini berdasarkan nash Al-Qur’an surat Al-A’raf ayat 80-81,

وَلُوطًا إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِ أَتَأْتُونَ الْفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُمْ بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِنَ الْعَالَمِينَ

 إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الرِّجَالَ شَهْوَةً مِنْ دُونِ النِّسَاءِ بَلْ أَنْتُمْ قَوْمٌ مُسْرِفُونَ

 “Dan (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada mereka, ‘Mengapa kamu mengerjakan perbuatan keji itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun (di dunia ini) sebelummu? Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kamu ini adalah kaum yang melampaui batas.’’

Allah SWT tegas menyebut jika homoseksual adalah perbuatan faahisyah (keji). Bukan hanya keji, namun perbuatan keji yang belum pernah dilakukan umat sebelumnya. Orang yang melakukan perbuatan ini juga disebut melampaui batas.

Dari Abu Sa’id Al Khudri, Rasulullah saw. Bersabda,

لاَ يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ وَلاَ الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ

Janganlah pria melihat aurat pria lain dan janganlah wanita melihat aurat wanita lain” (HR. Muslim)

ولاَيغضىَا لرجلَإلىَ المراةَ إلىَالمرأةَ فىَالثوبَا لواحدّا ارجلَفىَالثوبَ الواحدَولاَتغض

“Dan janganlah bersentuhan pria dengan pria lain di bawah sehelai selimut/kain, dan janganlah pula wanita bersentuhan dengan wanita lain di bawah sehelai selimut/kain”. (HR. Muslim)

Pelaku Liwat  dibunuh, baik yang jadi subjek maupun objek. Dari Ibnu Abbas ra., Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

 مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ

 Siapa menjumpai orang yang melakukan perbuatan homo seperti kelakuan kaum Luth maka bunuhlah pelaku dan objeknya” (HR. Imam Ahmad 2784, Abu Daud 4462)

 Para Ulama pengikut madzhab Hambali menukil ijmak (kesepakatan) para sahabat yang mengatakan bahwa hukuman homoseks adalah dibunuh. Mereka berdalil dengan hadis: “Barangsiapa yang kalian dapatkan melakukan perbuatan kaum Luth, maka bunuhlah yang menyetubuhi dan yang disetubuhi”.

Mereka juga berdalil dengan Sikap Ali bin Abi Thalib ra. yang menghukum rajam orang yang melakukan homoseksual. Imam Syafi’i berkata: “Dengan ini, kita berpendapat merajam orang yang melakukan perbuatan homoseksual, baik dia seorang muhsan atau bukan”.

Syariat Islam tentang larangan L68T dan hukuman bagi pelakunya, ini hanya dapat dijalankan oleh Khilafah yang menerapkan Islam secara kaffah (utuh-menyeluruh), sehingga saat ini ketika Khilafah tiada maka aturan tersebut tidak dapat terlaksana. Sudah saatnya umat Islam mencampakkan demokrasi yang terbukti justru menyengsarakan umat manusia dan tidak menghormati kemanusiaan manusia. Umat harus bersegera menyatukan berbagai potensi yang ada dan berjuang bersama menegakkan Khilafah yang merupakan janji Allah. Hanya Khilafahlah yang mampu memberikan solusi bagi seluruh masalah manusia, termasuk masalah L68T. Mari kita memperjuangkannya. Wallahu a’lam bishshawab. [SM/LY]