Hukum Menikahi Binatang

Tanya:

Suaramubalighah.com, Tanya Jawab — Ustazah, beberapa waktu lalu viral video seorang pria yang menikahi kambing di Gresik, meskipun akhirnya diakui itu hanya konten semata. Sebenarnya bagaimana tuntunan Islam terkait hal ini? Terima kasih atas jawabannya Ustazah. (Bu Denok, Bali)

Jawab:

Ibu Denok yang dirahmati Allah SWT,

Allah telah mengaruniakan potensi hidup yang sama kepada semua manusia di dunia ini, yang terdiri dari akal, hajat ‘udlawiyah (kebutuhan jasmani) serta gharaiz (naluri – naluri). Gharaiz terdiri dari tiga macam: gharizah tadayyun (naluri beragama), gharizah baqa (naluri eksistensi diri) dan gharizah nau’ (naluri berketurunan). Pemenuhan ketiga potensi hidup itu harus sesuai dengan syari’at Islam, tidak boleh menyimpang sedikitpun, begitu juga dalam memenuhi gharizah nau’. 

Pemuasan gharizah nau’ harus benar sesuai dengan syari’at Islam, yaitu  dengan menikah dan sesuai pada tempatnya, yakni lelaki hanya menikah dengan perempuan dan sebaliknya perempuan hanya menikah dengan lelaki. Hal ini berarti pernikahan sesama jenis (gay/lesbi) jelas menyalahi ketentuan pemenuhan gharizah nau‘ apalagi memenuhinya dengan menikahi binatang.

Dalam agama Islam hukum menikahi binatang adalah dosa besar, hanya saja para ulama berbeda pendapat apakah pelakunya dibunuh atau ditakzir.

Ulama yang berpendapat perlu hukum bunuh berdalil dengan hadis dari Ibnu Abbas radiyallahu ‘anhumaa, bahwa Nabi saw.,bersabda,

مَنْ وَجَدْتُمُوهُ وَقَعَ عَلَى بَهِيمَةٍ فَاقْتُلُوهُ وَاقْتُلُوا الْبَهِيمَةَ

Siapa saja yang kalian jumpai bersetubuh dengan binatang, maka bunuhlah dia dan bunuhlah hewan yang jadi korban.” (HR. Tirmidzi 1455, Abu Daud 4464, dan Ibn Majah 2564).

Tetapi hadis ini diperselisihkan kesahihannya oleh para ulama. Selain itu, hadis ini bertentangan dengan keterangan Ibnu Abbas dalam riwayat lain, yang menyatakan,

من أتى بهيمة فلا حد عليه
Siapa yang bersetubuh dengan binatang, tidak ada hukuman khusus baginya.” (HR. Tirmidzi)

Selanjutnya At-Tirmidzi menyatakan bahwa “Hadis ini lebih kuat daripada hadis yang pertama (hukuman bunuh untuk pelaku setubuh dengan binatang). Para ulama mengamalkan hadis ini, dan pendapat ini yang dipegang oleh Imam Ahmad dan Ishaq bin Rahuyah.” (Jami Tirmidzi, 4: 57).

Pendapat kedua inilah yang menjadi pendapat mayoritas ulama, yaitu pelaku penyetubuh binatang tidak dibunuh tapi dihukum sesuai kebijakan pemerintah. (Al-Ma’usuah al-Fiqhiyah, 24: 33).

Saat ini banyak sekali umat Islam yang terjebak dengan kapitalisme liberalisme sehingga terdorong untuk membuat konten nyeleneh meskipun melanggar syariat. Liberalisme memungkinkan seseorang berbuat apapun demi konten sehingga menjadi viral dan viewer-nya melonjak tajam.

Liberalisme yang lahir dari paham sekularisme telah merusak akidah dan menjauhkan umat dari syariat Islam. Liberalisme – sekularisme juga mengakibatkan umat Islam yang lemah imannya mudah melecehkan agamanya hanya demi sedikit harta dan kesenangan duniawi semata. Berbagai kerusakan pun muncul melanda umat Islam dalam seluruh aspek kehidupan dan menimpa semua kalangan masyarakat, mulai dari anak-anak hingga orang tua.

Kerusakan ini dapat diatasi bila negara berperan melindungi akidah umat dari bahaya liberalisme dan menindak tegas pelaku pernikahan tak lazim tersebut. Hal ini karena dalam Islam salah satu tugas negara adalah menjaga akidah umat (muhafadzah ‘alal aqidah). Akidah merupakan persoalan yang penting dan mendasar, sehingga bila akidah seseorang rusak maka dia akan rusak. Begitu juga masyarakat, bila akidah masyarakat rusak maka bangunan masyarakat akan rusak pula. Dengan merebaknya berbagai konten yang melecehkan syariat Islam menunjukkan bahwa negara hari ini berlepas tangan dari hal-hal seperti ini.

Padahal Rasulullah saw. telah memberikan suri teladan dan contoh yang baik bagaimana membangun negara dengan menjadikan agama Islam sebagai dasar negara. Allah SWT pun telah berfirman,

وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ الْقُرَىٰ آمَنُوا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِم بَرَكَاتٍ مِّنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ…

Sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pasti Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi…” (QS. Al-A’raf [7]: 96).

Mari kita berupaya dengan penuh kesungguhan untuk membentuk negara seperti yang dicontohkan Rasulullah saw. melalui dakwah Islam kaffah yang istimrar dan tak mengenal kata lelah. Wallahu a’lam bishshawab. [SM/LY]