Busrah binti Shafwan, Guru Hadis, Sahabat Nabi saw. dan Tokoh Tabiin

Suaramubalighah.com, Muslimah Inspiratif –  Nama lengkapnya adalah Busrah binti Shafwan bin Naufal bin Asad bin Abdul Uzza bin Qushai al-Qurasyiyah al-Asadiyyah. Ada yang mengatakan namanya Busrah binti Shafwan bin Umayyah bin Muhrits bin Haml bin Sa’ad bin ‘Amir bin Tsa’labah bin Al-Harits bin Malik bin Kinanah. Ibunya adalah Salimah binti Umayyah bin Haritsah bin Al-Auqash as-Salamiyyah. Ia berasal dari Bani Asad. Ia juga termasuk keponakan dari Waraqah bin Nufail.

Busrah binti Shafwan merupakan salah seorang sahabat perempuan Nabi saw. yang ikut hijrah dan berbait kepada beliau. Ia menikah dengan Al-Mughirah bin Abil Ash dan memiliki anak bernama Muawiyah dan Aisyah. Aisyah menikah dengan Marwan bin Al-Hakam (keponakan Busrah).

Dari pernikahan Aisyah dan Marwan, lahirlah Abdul Malik bin Marwan bin Al-Hakam. Marwan bin Al-Hakam merupakan salah satu khalifah dalam kekhalifahan Bani Umayyah periode 684—685. Sedangkan Abdul Malik bin Marwan bin Al-Hakam memerintah tahun 685—705.

Busrah juga merupakan sahabat perempuan yang meriwayatkan hadis dari Nabi saw. lalu ia riwayatkan kepada murid-muridnya. Di antara muridnya adalah Ummu Kultsum binti Uqbah bin Abi Mu’ith; keponakannya sendiri. Ia dengan Ummu Kultsum tergolong sangat dekat. Suatu hari, Busrah ditanya oleh Nabi saw., “Siapa yang telah melamar Ummu Kultsum?” Ia menjawab, “Fulan, Fulan, dan Abdurrahman bin Auf.”

Nabi saw.bersabda, “Nikahkanlah dengan Abdurrahman, karena ia adalah sebaik-baik orang muslim. Dan sebaik-baik orang muslim adalah orang yang seperti dirinya.” Lalu Busrah mengabarkan kepada Ummu Kultsum, dan ia mengantarkannya kepada saudaranya Walid bin Uqbah agar Walid menikahkannya dengan Abdurrahman bin Auf saat itu juga.

Banyak di antara para sahabat Nabi saw. dan tokoh tabiin yang menjadi murid dari Busrah, seperti  Abdullah bin Amru bin Al-Ash, Urwah bin Az-Zubair, Said bin Al-Musayyab, Hamid bin Abdurrahman bin Auf, dan Marwan bin Al-Hakam; menantunya. Hadisnya tersebar di dalam kitab-kitab hadis.

Adapun di antara hadisnya yang terdapat di dalam kitab Sunan Abu Daud, Sunan At-Tirmidzi, Sunan An-Nasa’i, dan Sunan Ibn Majah adalah sebagai berikut.

عَنْ بُسْرَةَ بِنْتِ صَفْوَانَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ.

Dari Busrah binti Shafwan r.a. bahwasannya Rasulullah saw. bersabda, “Siapa yang menyentuh kemaluannya, maka hendaklah ia berwudu.”

Imam Al-Mubarakfuri di dalam kitab Tuhfatul Ahwadzi  Syarah Sunan At-Tirmidzi mengatakan bahwa hadis ini menjadi dalil bahwa menyentuh kemaluan itu dapat membatalkan wudu. Maksud menyentuh kemaluan ini adalah dengan tanpa ada penghalang.

Hal ini berdasarkan pada hadis riwayat imam Ibnu Hibban di dalam kitab sahihnya dari Abu Hurairah ra. bahwa jika salah seorang dari kalian menyentuh kemaluannya dengan dengan tanpa ada penghalang, wajib baginya berwudu. Jadi, jika ada penghalangnya, wudunya tidak batal.

Busrah meninggal pada masa pemerintahan khalifah Muawiyah. Ia meninggalkan jejak sebagai guru yang mengalirkan ilmu bagi para sahabat dan tabiin. [SM/LY]

Sumber: muslimahnews.com