Oleh: Diana Wijayanti
Suaramubalighah.com, muslimah dan keluarga — Menutup aurat atau berbusana muslimah adalah salah satu kewajiban muslimah. Jadi, tak ada alasan yang bisa dibenarkan bahwa menutup aurat itu harus menunggu siap atau butuh kesadaran sehingga tidak boleh ada paksaan. Maka tutuplah auratmu! Insyaallah, kita akan disiapkan. Berbusana muslimah bukan berarti bahwa kita bebas maksiat, tapi pernyataan sederhana bahwa kita ingin taat kepada Al-Khaliq yaitu Allah Subhanahuwata’ala.
Adapun batasan aurat bagi muslimah adalah seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan. Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam.
Berdasarkan hadits Abu Daud dari Aisyah radhiallahu’anha, beliau berkata, artinya : “ Asma’ binti Abu Bakar pernah menemui Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam dengan memakai pakaian tipis. Rasulullah berpaling darinya dan bersabda,
يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلاَّ هَذَا وَهَذَا وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْ
“Wahai Asma, sesungguhnya seorang wanita itu jika sudah haidh (sudah balig), tidak boleh terlihat dari dirinya kecuali ini dan ini.” Beliau menunjuk wajahnya dan kedua telapak tangannya”
Maka wanita yang sudah balig wajib menutup auratnya ketika bertemu dengan laki-laki yang bukan mahram. Ketentuan ini berasal dari Allah Subhanahu wata’ala melalui hadis yang disampaikan oleh baginda Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam. Sehingga bisa dipahami bahwa menutup aurat adalah seruan Islam bukan karena mengikuti budaya Arab.
Jika wanita akan keluar rumah, Islam telah merinci bentuk pakaian yang wajib dikenakan yaitu memakai kerudung dan mengenakan jilbab. Ada perbedaan bentuk dan dalil yang signifikan antara kerudung dan jilbab, tidak bisa disamakan sebagaimana yang dipahami masyarakat saat ini.
Kerudung atau khimar adalah kain yang menutupi rambut, kepala, dan leher yang menjulur hingga menutupi dada wanita dari belakang maupun dari depan. Adapun dalil wajibnya memakai kerudung adalah firman Allah Subhanahu wata’ala,
…وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ…
“…Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya… “(QS. An-Nur [24] : 31)
Sementara Jilbab merupakan istilah yang berasal dari bahasa Arab yang memiliki makna pakaian yang dijulurkan dan bisa menutup aurat dari bahu sampai ke kaki, longgar sehingga tidak membentuk lekuk tubuh. Berdasarkan definisi ini, jilbab adalah pakaian terusan, bukan pakaian potongan yang terdiri atas dan bawah (baju dan rok/celana). Jilbab dalam bahasa Indonesia berarti ‘gamis’.
Wanita muslim wajib memakai jilbab sesuai perintah Allah Subhanahu wata’ala,
يٰٓاَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِّاَزْوَاجِكَ وَبَنٰتِكَ وَنِسَاۤءِ الْمُؤْمِنِيْنَ يُدْنِيْنَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيْبِهِنَّۗ
“Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, “Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” (QS Al-Ahzab [33]: 59)
Batasan jilbab wanita sangatlah penting untuk tak terlihat. Bahkan, Nabi Muhammad mengingatkan agar telapak kaki merupakan aurat sehingga harus ditutup. Berdasarkan Hadis riwayat Ahmad, dari Ummu Salamah ra.. Ia berkata yang artinya, “ Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam ketika bersabda mengenai masalah menjulurkan ujung pakaian, aku berkata kepada beliau, “Wahai Rasulullah bagaimana dengan kami (kaum wanita) ? Nabi menjawab : ‘julurkan lah sejengkal.’ Lalu Ummu Salamah bertanya lagi: “kalau begitu kedua qadam (bagian bawah kaki) akan terlihat ? Nabi bersabda: ‘Kalau begitu julurkanlah sehasta.”
Kewajiban untuk menutup aurat dan menggunakan jilbab tentunya bukan tanpa alasan. Allah sangat mencintai umatnya, khususnya kepada para wanita muslimah. Apabila setiap perintah-Nya dikerjakan pasti akan membawa manfaat. Begitu pula dengan berjilbab, yang dapat menjaga kesucian hati bagi kaum wanita. Selain itu, dapat menjauhkan kita dari gangguan orang munafik dan laki-laki fasik, serta Insyaallah akan mendapatkan ampunan dan rahmat dari Allah. Allah Subhanahu wata’ala berfirman,
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ قَدْ اَنْزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًا يُّوَارِيْ سَوْءٰتِكُمْ وَرِيْشًاۗ وَلِبَاسُ التَّقْوٰى ذٰلِكَ خَيْرٌۗ ذٰلِكَ مِنْ اٰيٰتِ اللّٰهِ لَعَلَّهُمْ يَذَّكَّرُوْنَ
“Wahai anak cucu Adam ! Sesungguhnya kami telah menyediakan pakaian untuk auratmu dan untuk perhiasan bagimu.Tetapi, pakaian takwa itulah yang lebih baik. Demikianlah sebagian tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka ingat.” (QS. Al-A’raf [7]:26).
Kewajiban berpakaian syar’i pada saat keluar rumah itu berlaku bagi seluruh muslimah. Hal ini harus diajarkan kepada anak sejak dini agar pada saat balig kewajiban itu menjadi ringan untuk dilaksanakan.
Mengajarkan anak pada untuk menutup aurat hendaknya dilakukan oleh orang tua sejak usia dini. Membiasakan mereka dengan hijab setiap kali hendak keluar dari rumah sangat baik agar anak terbiasa hingga ia balig. Dengan kebiasaan itu, maka akan terlahir rasa malu saat ia tidak memakainya, sama seperti pakaian. Jika ia tidak menggunakan pakaian tentu mereka akan malu. Perlahan-lahan kebiasaan ini dapat menumbuhkan kecintaannya pada hijab.
Setiap orang tua pasti menginginkan anak perempuannya menjadi anak yang salihah. Senantiasa taat kepada Allah baik dalam hal menutup aurat, beribadah, akhlak dan penunaian kewajiban yang lain sehingga orang tua berhak mendapat kemuliaan dari anak yang saleh. Singkatnya, apapun yang ia perbuat akan mengalir pula pahala ke orang tuanya tanpa henti.
Sebagaimana disebut dalam hadis yang diceritakan oleh Abu Hurairah ra.,
إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ
“Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau doa anak yang sholeh.” (HR. Muslim).
Karena itu, awal dari pembentukan kepribadian anak untuk menjadi anak yang saleh terutama anak perempuan adalah dengan membiasakan menutup aurat terlebih dahulu selain ibadah dan akhlaknya. Hal ini sangat membutuhkan peran orang tua atau keluarga di rumah, yang menjadi lingkungan pertama bagi pendidikan anak. Sebagaimana perintah Allah Subhanahu wata’ala,
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا قُوْٓا اَنْفُسَكُمْ وَاَهْلِيْكُمْ نَارًا
“Wahai orang-orang yang beriman! Peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka” (QS. At-Tahrim [66]: 6)
Selain peran orang tua atau keluarga, butuh peran lembaga pendidikan dalam mengajarkan anak untuk menutup aurat. Sebab lembaga pendidikan merupakan sumber ilmu bagi anak didik yang dipercaya mampu menguatkan keimanan dan ketaatan pada hukum-hukum Islam pada anak.
Maka sangat aneh jika di negeri yang berpenduduk muslim mayoritas, ada yang nyinyir dan menyalahkan sekolah atau lembaga pendidikan yang mengajarkan menutup aurat pada anak didik. Seharusnya mengajarkan anak menutup aurat adalah kewajiban setiap lembaga pendidikan agar kemuliaan wanita khususnya muslimah terjaga bukan malah sebaliknya.
Negara melalui lembaga pendidikan tidak hanya Mengajarkan terkait seragam sekolah saja, namun juga memberlakukan seragam siswi sesuai dengan syariat Islam.
Tentu, peran negara sangat besar dalam memastikan setiap keluarga, lembaga pendidikan dan masyarakat mampu menjalankan peran sesuai dengan ketentuan syariat Islam bukan malah menjauhkan dari Islam. Negara seperti ini hanya terwujud jika Islam menjadi pijakan atau landasan dalam membangun bangsa. Yaitu negara sebagaimana yang dibangun baginda Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam di Madinah dan dilanjutkan oleh Khulafaur Rasyidin dan para khalifah sesudahnya. Wallahu a’lam bishshawab. [SM/LY]