Ummu Athiyah dan Kewajiban Jilbab ketika Keluar Rumah

Oleh: Rahmi Ummu Atsilah

Suaramubalighah.com, Muslimah Inspiratif – Ummu Athiyah Al-Anshariyah adalah seorang perempuan dari golongan Anshar. Wanita yang memiliki nama asli Nusaibah binti Al-Haris ini adalah seorang muslimah inspiratif dari pengabdian dirinya di jalan Allah SWT. Ummu Athiyah merupakan salah seorang wanita yang menyatakan sumpah pada baiat Aqabah bersama 71 orang lainnya.

Ummu Athiyah, wanita heroik yang mengikuti tujuh peperangan bersama kaum muslimin dalam melawan kaum musyrikin. Di medan peperangan, dia membantu menyiapkan logistik makanan dan minuman, serta layanan pengobatan bagi pasukan yang sakit dan terluka.

Hal tersebut disampaikan dalam sebuah riwayat oleh Ummu Ahiyah, ia berkata, “Aku pernah keluar berjihad bersama-sama Rasulullah saw. sebanyak tujuh peperangan. Aku menjaga kemah-kemah mereka, memasak makanan buat mereka, mengobati yang sudah tidak terdaya lagi.” (Al-Muntaqa). Perang yang secara langung diikutinya adalah perang Uhud. Dalam perang Uhud, banyak dari kalangan kaum muslimin yang mengalami syahid hingga nyawa Rasulullah saw. pun terancam.

Rasa cintanya kepada Baginda Nabi telah mendorongnya untuk terjun ke medan perang guna melindungi Beliau. Dengan senjata terhunus beliau berusaha menyelamatkan Rasulullah. Kemenangan pun menjadi milik kaum muslimin namun Ummu Athiyah mengalami 12 luka di tubuh dan lehernya.

Di sisi lain Ummu Athiyah adalah sosok yang begitu dekat dengan Rasulullah. Ada banyak hadis tentang perempuan yang telah diriwayatkannya. Tentang kepengurusan jenazah, ketika Zainab putri Rasulullah wafat. Termasuk hadis tentang wajibnya seorang wanita memakai jilbab ketika keluar rumah.

Hadis riwayat Ummu Athiyah yang menuturkan hal tersebut adalah:

أَمَرَنَا رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نُخْرِجَهُنَّ فِيْ الْفِطْرِ وَالْأَضْحَى، اَلْعَوَاتِقَ وَالْحُيَّضَ وَذَوَاتِ الْخُدُوْرِ، فَأَمَا الْحَيّضُ فَيَعْتَزلْنَ الصَّلاَةَ وَيَشْهَدْنَ الْخَيْرَ، وَدَعْوَةَ الْمُسْلِمِيْنَ. قُلْتُ يَا رَسُوْلَ اللهِ إِحْدَانَا لاَ يَكُوْنُ لَهَا جِلْبَابٌ، قَالَ: لِتُلْبِسْهَا أُخْتُهَا مِنْ جِلْبَابِهَا

Rasulullah saw. memerintahkan kami untuk mengeluarkan para perempuan pada Hari Idulfitri dan Iduladha; para perempuan yang punya halangan, perempuan yang sedang haid dan gadis-gadis yang dipingit. Adapun perempuan yang sedang haid, mereka memisahkan diri dari shalat dan menyaksikan kebaikan dan seruan kepada kaum Muslim. Aku berkata, “Ya Rasulullah, salah seorang dari kami tidak memiliki jilbab.” Rasul saw menjawab, “Hendaknya saudaranya meminjami dia jilbab.” (HR. Muslim)

Hadis Ummu Athiyyah menjelaskan secara gamblang tentang wajib adanya pakaian untuk wanita yang ia kenakan di atas pakaian kesehariannya pada saat ia keluar rumah.  Karena Ummu Athiyah berkata kepada Rasul saw.,

 «إِحْدَانَا لاَ يَكُوْنُ لَهَا جِلْبَابٌ»

  “..Salah seorang di antara kami tidak punya jilbab“. Lalu Rasul saw. kemudian bersabda,

 «لِتُلْبِسْهَا أُخْتُهُا مِنْ جِلْبَابِهَا» 

“..Hendaklah saudarinya mamakaikan jilbabnya kepada wanita itu-”. 

Artinya, ketika Ummu Athiyah berkata kepada Rasul saw.,  jika wanita itu tidak memiliki pakaian yang dia kenakan di atas pakaian sehari-hari untuk keluar rumah”, maka Rasulullah saw. memerintahkan agar saudarinya meminjami pakaiannya yang dia kenakan di atas pakaian sehari-hari. Maknanya adalah, jika tidak ada yang meminjaminya, maka yang bersangkutan tidak boleh keluar rumah. Ini merupakan qarînah (indikasi) yang menunjukkan bahwa perintah yang ada di dalam hadis ini adalah wajib.  Artinya seorang wanita wajib mengenakan jilbab di atas pakaian kesehariannya jika ia ingin keluar rumah. Jika ia tidak mengenakan jilbab, ia tidak boleh keluar rumah.

Jilbab adalah mulâ`ah (baju kurung) atau milhafah (mantel). Jilbab merupakan pakaian longgar satu potongan (qith’ah wâhidah) yang digunakan di atas pakaian yang biasa dipakai di dalam rumah. Pakaian syar’i ketika keluar rumah adalah jilbab dan kerudung yang keduanya merealisasi penutupan aurat dan tidak tabaruj.

Jilbab itu disyaratkan agar diulurkan ke bawah sampai menutupi kedua kaki.  Karena Allah SWT telah berfirman,

يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَابِيبِهِنَّ

“Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” (QS Al-Ahzâb [33]: 59)

Dari ini, menjadi jelaslah bahwa wajib wanita itu memiliki pakaian longgar yang dia kenakan di atas pakaian (keseharian)nya untuk ia keluar rumah. Jika ia tidak memiliki pakaian, sementara ia ingin keluar, maka saudarainya atau muslimah siapa pun hendaklah meminjami wanita itu pakaiannya yang dia kenakan di atas pakaian. Jika tidak ada yang meminjaminya, ia tidak boleh keluar rumah sampai ia dapatkan pakaian yang dia kenakan di atas pakaiannya. Jika ia keluar rumah dengan pakaiannya tanpa mengenakan pakaian longgar yang terulur hingga ke bawah pakaiannya, maka ia berdosa, meskipun ia telah menutupi seluruh auratnya.  Sebab, pakaian longgar yang terulur sampai ke bawah hingga menutupi kedua kaki adalah wajib.  Maka jadilah wanita itu telah menyalahi kewajiban tersebut sehingga berdosa di sisi Allah SWT.  

Ummu Athiyah inspirator masa kini tentang ketaatan total kepada Allah dalam setiap aspek kehidupan.Wallahu a’lam bishshawab. [SM/LY]