Telaah hadits tentang Migas (Berserikatnya Kaum Muslimin pada Tiga Hal)

  • Hadis

Oleh: Siti Murlina S. Ag

  اَلْمُسْلِمُوْنَ شُرَكَاءُ في ثلَاَثٍ فِي الْكَلَإِ وَالْماَءِ وَالنَّار

Artinya: Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air dan api. (HR Abu Dawud dan Ahmad)

Dalam hadits yang lain dinyatakan:

اَلْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلاَثٍ فِي الْمَاءِ وَالْكَلإِ وَالنَّارِ وَثَمنَهُ حَرَامٌ

Artinya: Kaum Muslim berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput dan api; dan harganya adalah haram. (HR. Ibnu Majah)

Suaramubalighah.com, Hadis — Hadits tersebut menyatakan bahwa kaum muslim (manusia) berserikat dalam air, padang rumput, dan api. Dan bahwa ketiganya tidak boleh dimiliki oleh individu.

Hal ini sependapat dengan Imam as-Sarakhsyi di dalam al-Mabshut menjelaskan bahwa di dalam hadits ini terdapat penetapan berserikatnya manusia baik muslim maupun kafir dalam ketiga hal itu.

Adapun yang dimaksud oleh hadits tersebut dengan syirkah (perserikatan) dalam air adalah air yang mengalir di lembah, sungai besar, maka pemanfaatan air itu posisinya sama seperti pemanfaatan matahari dan udara. Baik bagi muslim maupun nonmuslim dimana mereka tinggal. Dan tidak boleh ada seorang pun yang menghalangi seseorang dari pemanfaatannya. Misalnya melarang mengambil air sungai atau melarang orang lewat di jalan umum.

Maka, menjadi boleh hukumnya dalam pemanfaatan ketiganya (air, padang rumput, dan api) serta memilikinya oleh komunitas secara bersama-sama. Sebagai contoh air yang ada di lembah itu bukan milik seseorang.

Para ulama terdahulu sepakat bahwa air sungai, danau, laut, saluran irigasi, padang rumput adalah milik bersama, dan tidak boleh dimiliki/dikuasai oleh seseorang atau hanya sekelompok orang. Mereka berbeda pendapat tentang sumur, mata air di tanah milik seseorang, padang rumput yang sengaja ditanam seseorang di tanahnya dan semisalnya, apakah boleh dimiliki pribadi ataukah milik umum?

Padang rumput yang dimaksud dalam hadits ini, menurut Al Khathabi adalah tumbuhan atau tanaman yang tumbuh di tanah mati atau tanah tak bertuan yang dipelihara masyarakat dimana tidak ada seorang pun memilikinya. Jika ia berada di tanah yang ada pemiliknya, maka ia miliknya, tidak boleh seorang pun memilikinya, kecuali atas izin pemiliknya.

Dan air yang dimaksud adalah air tidak terjadi pencarian dan usaha seseorang seperti air saluran pribadi yaitu air sumur. Juga air yang belum dimasukkan dalam wadah, kolam, selokan yang airnya dari sungai. Dalam masalah ini, ternyata Rasulullah Saw. membolehkan sumur di Thaif dan Khaibar dimiliki oleh individu untuk menyirami kebun. Seandainya berserikatnya manusia itu karena zatnya, tentu Rasulullah Saw. tidak akan membolehkan air sumur itu dimiliki oleh perorangan.

Lebih lanjut, yang dimaksud berserikat dengan api (annaar), adalah tidak dilarang menyalakan lampu darinya dan membuat penerangan dengan cahayanya. Namun orang yang menyalakannya dilarang untuk mengambil bara api darinya. Sebab akan mengurangi, yang menyebabkan padam apinya. Yang dimaksud adalah batu yang mengeluarkan api. Tapi jika ia ada pada tanah yang mati, tidak dilarang mengambil sesuatu darinya. Jadi makna annaar yang dikehendaki dalam hadits tersebut bukan sebatas api itu sendiri, melainkan sumber yang dengannya bisa menimbulkan api.

Berarti masuk dalam pengertian ini adalah seluruh sumber daya alam yang bisa menghasilkan energi, seperti minyak bumi, batubara, gas alam, listrik, dan yang semisal dengannya. Minyak dan gas ketika keduanya sebagai barang yang dibutuhkan publik, maka keduanya adalah barang miliki umat. Haram dimiliki individu (privatisasi), baik swasta asing maupun dalam negeri. Ketika minyak dan gas juga sebagai barang tambang yang depositnya melimpah, maka juga termasuk dalam bahasan hadits tersebut, sehingga keberadaannya juga sebagai kepemilikan umum.

Berserikatnya manusia dalam ketiga hal pada hadits di atas bukan karena zatnya, tetapi karena sifatnya sebagai sesuatu yang dibutuhkan oleh orang banyak (komunitas) dan jika tidak ada maka mereka akan berselisih atau terjadi masalah dalam mencarinya. Artinya berserikatnya manusia itu karena posisi air, padang rumput, dan api sebagai fasilitas umum yang dibutuhkan secara bersama oleh suatu komunitas atau masyarakat. Contoh barang fasilitas umum sifatnya sama seperti ketiga hal tersebut termasuk sarana transportasi umum, fasilitas kesehatan, dan sebagainya.

Barang yang termasuk kepemilikan umum dikelola oleh negara untuk kepentingan publik. Negara boleh memberikan kepada rakyat secara gratis atau menetapkan harga tertentu yang hasilnya dikembalikan kepada rakyat, karena negara hanya mewakili umat untuk mengelola barang tersebut. Hal ini berbeda dengan kepemilikan negara, dimana khalifah memiliki kewenangan berdasarkan ijtihadnya dalam pengelolaan dan pendistribuasian barang milik negara.

Dalam hal ini, posisi penguasa/negara adalah sebagai pengelola, bukan sebagai pemilik. Maka pos pemasukan dan pengeluaran dari sumber kepemilikan umum ini menempati pos tersendiri di Baitul Mal. Semuanya digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan umat/rakyat. Islam melarang tegas negara, ataupun individu untuk menswastanisasi harta milik umum (rakyat) tersebut, apalagi hingga dikelola oleh swasta/individu.

Namun hari ini dalam sistem kapitalisme yang diterapkan di negeri ini, sumber daya alam termasuk migas telah diswastanisasi . Tambang milik umum seperti minyak, gas, emas, dan tambang lainnya telah banyak di privatisasi oleh individu maupun perusahaan. Hal ini akhirnya berdampak pada sulitnya rakyat mendapatkan haknya kecuali harus berbayar mahal. Apalagi harga BBM terus naik sehingga berdampak pada kenaikan harga kebutuhan lainnya.

Dalam Islam, negara berkewajiban mengelola harta milik umum seperti air, tambang, dan lain sebagainya. Hasilnya dikembalikan demi kesejahteraan rakyatnya. Wallahu a’lam bishshawab. [ ]