Syariat Islam Menentukan Bentuk (Model) Pakaian Muslimah

Oleh: Bunda Nabila Syafi’i

Suaramubalighah.com, muslimah dan keluarga — Kesalahpahaman dalam memahami busana muslimah masih sering terjadi. Seperti anggapan yang penting auratnya tertutup dengan kain, meski faktanya busana yang dikenakan membentuk lekuk tubuh. Baik dengan model celana panjang, baju potongan, atau model lain yang press body. Lebih parah lagi ada klaim dari aktivis gender bahwa tidak ada batasan model jilbab dan pakaian muslimah dalam Islam. Benarkah demikian?

Jilbab dan Khimar, Busana Muslimah di Kehidupan Umum

Sebagai agama yang sempurna, Islam mengatur seluruh aspek kehidupan manusia termasuk soal pakaian. Maka akan kita temukan dalam Al-Qur’an yang mengatur pakaian muslimah ketika di kehidupan umum (publik). Yakni ada dalam surah An-Nur [24]: 31 disebut dengan istilah khimar (jamaknya: khumur) yang bermakna kerudung. Sedangkan jilbab terdapat dalam QS. Al-Ahzab ayat 59,

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

“Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, “Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.”

Masih banyak kaum muslimin yang menyangka bahwa yang dimaksud dengan jilbab adalah kerudung. Padahal tidak demikian. Jilbab bukan kerudung dan kerudung bukan jilbab.

Kerudung dalam Al-Qur’an disebut dengan istilah “khumur” (jamak dari khimaar) bukan dengan istilah ”jilbab”. Kata “khumur” terdapat dalam firman Allah SWT,

وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلٰى جُيُوْبِهِنَّ

”Dan hendaklah mereka (para wanita) menutupkan kain kerudung ke dada mereka.” (QS. AnNur [24]: 31)

Imam Ibnu Katsir dalam kitabnya Tafsir Ibnu Katsir menjelaskan bahwa yang dimaksud “khimaar” adalah apa-apa yang digunakan untuk menutupi kepala (maa yughaththa bihi ar ras`su). Dalam bahasa Indonesia artinya adalah kerudung.

Adapun istilah “jilbab” dalam Al-Qur’an, terdapat dalam bentuk pluralnya yaitu “jalaabiib”. Firman Allah SWT,

يٰٓاَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِّاَزْوَاجِكَ وَبَنٰتِكَ وَنِسَاۤءِ الْمُؤْمِنِيْنَ يُدْنِيْنَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيْبِهِنَّۗ

”Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang-orang mukmin,Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” (QS. AlAhzab [33]: 59)

Berkata Imam Al-Qurthubi dalam menafsirkan ayat ini ”Kata jalaabiib adalah bentuk jamak dari jilbab, yaitu baju yang lebih besar ukurannya daripada kerudung (akbar min alkhimar). Diriwayatkan bahwa Ibnu Abbas dan Ibnu Mas’ud berpendapat bahwa jilbab artinya adalah arridaa(pakaian sejenis jubah/gamis).

Dalam kitab AlMu’jam AlWasith karya Dr. Ibrahim Anis (Kairo: Darul Maarif) halaman 128, jilbab diartikan sebagai “Ats tsaubul musytamil ‘alal jasadi kullihi” (pakaian yang menutupi seluruh tubuh), atau “Ma yulbasu fauqa ats tsiyab kal milhafah” (pakaian luar yang dikenakan di atas pakaian rumah, seperti milhafah (baju terusan), atau “Al-mula`ah tasytamilu biha almar’ah” (pakaian luar yang digunakan untuk menutupi seluruh tubuh wanita).

Jadi jelas, untuk baju atas disyariatkan khimar, yaitu kerudung atau apa saja yang serupa dengannya yang berfungsi menutupi seluruh kepala, leher, dan menjulur sampai ke dada. Dan pakaian jilbab ialah yang longgar lurus, tanpa potongan (seperti  baju kurung) hingga menutupi seluruh tubuh. Pakaian jenis ini yang harus dikenakan oleh seorang muslimah jika hendak keluar rumah menuju pasar-pasar, berjalan melalui jalanan umum, atau ke tempat umum. (Taqqiyuddin An-Nabhani, Nizhamul Ijtima’i fil Islam)

Adapun corak, warna, dan desain jilbab maka itu mubah saja, mengikuti ‘urf di daerah tersebut. Jika ‘urf-nya berjilbab dan berkerudung dengan berbagai corak, warna, dan berbagai kancing serta payet-payet adalah hal yg biasa, maka berkerudung dan berjilbab semacam itu mubah saja. Begitu pun sebaliknya, jika di suatu daerah tersebut ‘urf berkerudung dan berjilbab dengan corak dan warna yang sederhana  maka model jilbab dan kerudung dengan aneka payet dan corak bisa menarik perhatian dan mengantarkan pada tabarruj yang harus dihindari.

Ringkasnya, kerudung bukanlah jilbab dan jilbab bukanlah kerudung. Jilbab adalah baju terusan yang longgar yang dipakai setelah baju rumah (baju rumah adalah semacam daster atau baju yang dipakai di dalam rumah di hadapan para mahram). Jadi bentuk (model) pakaian muslimah ditetapkan oleh syariat Islam.

Waallahu a’lam bishshawab. [SM/Ah]