Penistaan terhadap Khilafah Ajaran Islam ialah Dosa Besar

Suaramubalighah.com, mubalighah bicara — Berikut tanggapan dari Ustazah Qisthi Yetty Handayani terkait pernyataan pejabat yang disinyalir melecehkan kata “Khilafah” dengan “khilafuck”:

Penistaan agama kembali terjadi di negeri mayoritas muslim terbesar di dunia. Komisaris Independen PT Pelni Dede Budhyarto memelesetkan kata Khilafah menjadi “khilafuck” dalam sebuah cuitan di akun Twitter pribadinya, @kangdede78,  dimana ia menyinggung soal calon presiden. “Memilih capres jgn sembrono apalagi memilih Capres yg didukung kelompok radikal yg suka mengkafir-kafirkan, pengasong khilafuck anti Pancasila, gerombolan yg melarang pendirian rumah ibadah minoritas.” (23/10)

Khilafah adalah ajaran Islam berdasarkan Al-Qur’an, hadis, ijma sahabat, dan qaul para ulama. Dikutip dari Wikipedia, Khilafah didefinisikan sebagai sebuah sistem kepemimpinan umum bagi seluruh kaum muslim di dunia untuk menerapkan hukum-hukum Islam dan mengemban dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia. Orang yang memimpinnya disebut khalifah, dapat juga disebut imam atau amirul mukminin.

Maka, memelesetkan Khilafah dengan “khilafuck” ialah bentuk penistaan agama terhadap Islam dan kaum muslimin secara nyata, pelakunya wajib diadili dan dihukum berat. Selain melakukan penistaan agama, pelaku juga melakukan fitnah keji tanpa data dengan mengatakan “kelompok radikal yang mengkafir-kafirkan” dan “gerombolan yang melarang pendirian rumah ibadah minoritas”.

Ucapan-ucapan yang melecehkan agama ialah bagian dari kebebasan berpendapat yang diagungkan dalam sistem demokrasi. Demokrasi membiarkan bahkan menjaga kebebasan berpendapat dan bertingkah laku, meskipun itu bertentangan dengan ajaran Islam. Sehingga negara yang menerapkan sistem demokrasi tidak mampu menjaga dan melindungi kemuliaan Islam dan umat Islam.

Dalam Islam jelas, menghina, melecehkan, dan menistakan ajaran Islam, termasuk menghina Rasulullah saw. dan umatnya ialah haram. Forum Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia VII menyatakan bahwa “Menghina, menghujat, melecehkan, dan bentuk-bentuk perbuatan lain yang merendahkan agama, keyakinan, dan simbol-simbol, dan atau syiar agama yang disakralkan oleh agama hukumnya haram.”

Menghina Khilafah warisan Rasulullah saw., sama halnya menghina Rasulullah saw. Para ulama sepakat (ijmak), bahwa orang yang mengina Nabi, layak mendapat hukuman mati. Oleh karena itu, hal ini semakin menguatkan bahwa umat Islam wajib untuk memperjuangkan identitas politik Islam, yakni penerapan syariat Islam secara kaffah dalam naungan Khilafah agar kemuliaan Islam dan kaum muslimin terjaga. Wallahu a’lam bishshawab.  [SM/Ah]