Larangan Boncengan dengan Nonmahram Wajib Didukung

  • Opini

Oleh: Mahganipatra

Suaramubalighah.com, Opini — Setiap tahun menjelang bulan Ramadan, wilayah Nanggroe Aceh Darussalam akan mengeluarkan  ragam aturan khas Serambi Makkah yang diberikan hak otonomi khusus yakni aturan syariat Islam.

Aturan baru yang dikeluarkan dan mengundang pro-kontra di masyarakat pada Ramadan 1444 H adalah imbauan dari pemerintah kabupaten dan kota di Aceh, yakni setiap pasangan nonmahram dilarang berboncengan selama Ramadan. Pemerintah Kabupaten Aceh Barat melarang laki-laki dan wanita nonmahram berboncengan satu sepeda motor. Selain itu nonmahram juga dilarang duduk bersama dalam satu meja saat bukber. (seputarsumut.com, 25/03/2023)

Aturan daerah tersebut semestinya tidak melahirkan pro dan kontra di masyarakat yang islami. Sebab aturan tersebut adalah salah satu dari ajaran Islam. Lalu kenapa ini terjadi dan bagaimana kita harus bersikap?

Wajib Didukung!

Berboncengan di sepeda motor tanpa sekat pemisah dengan bukan mahram dilarang oleh syariat Islam. Hal ini sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah saw.. Beliau pernah membawa Asma’ ra. (adik ipar Nabi) di Madinah, tatkala dia memikul beban yang berat di atas kepalanya. Maka, rasulullah saw., hendak menundukkan untanya agar bisa dinaiki Asma’, namun Asma’ lebih suka melanjutkan perjalannya dengan tidak menaiki (unta Nabi).

Sudah lazim diketahui, bahwa di atas unta ada punuk, di mana yang pertama bisa dinaiki seseorang, setelah itu berikutnya bisa dinaiki di belakangnya. Sementara orang yang kedua tidak harus menyentuh orang yang pertama. Punuk tadi ada di antara kedua orang tersebut. Orang yang kedua pun bisa memegang punuk tadi sesuka hatinya. Dengan kata lain, unta itu merupakan kendaraan yang memungkinkan untuk dinaiki dua orang, dimana satu sama lain tidak harus saling berpegangan.

Imam Al-Bukhari telah mengeluarkan dari Asma’ binti Abu Bakar, berkata :

Saya pernah membawa benih dari tanah Az-Zubair (suami saya), yang telah diberikan oleh Rasulullah saw., dipanggul di atas kepala saya … sampai pernyataan beliau : Kemudian, Rasulullah saw berkata : “Ikh, ikh agar beliau bisa membonceng saya di belakang, tetapi saya merasa malu …

Ikh ikh maksudnya, belau ingin merundukkan untanya (supaya bisa dinaiki Asma’ di belakangnya).

Dari sini jelas bahwa ketika kendaraan tersebut tidak ada sekat pemisah antara laki-laki dan perempuan, maka dilarang. Namun jika ada sekat pemisah seperti becak motor seperti di Aceh, Gorontalo, Medan, atau bemo di Jakarta, maka boleh.

Oleh karena itu, aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah Aceh Barat melalui Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat yang mengimbau agar generasi muda pada bulan Ramadan ini bersedia memelopori kegiatan yang bernuansa islami dan menjauhkan diri dari perbuatan maksiat serta perbuatan dosa seperti melarang anak muda berboncengan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram, harus didukung. Lalu bukan hanya berlaku bulan Ramadan, tapi sepanjang masa bagi seluruh umat Islam. Sebab ini bagian dari syariat Islam terkait pengaturan kehidupan sosial.

Hal ini patut diapresiasi dan mendapat dukungan dari umat Islam, karena aktivitas ini merupakan bagian dari kewajiban yang harus dilaksanakan oleh para penguasa muslim untuk melindungi generasi muda dari kerusakan akibat kehidupan yang sekuler dan liberal ini.bSehingga dengan adanya aturan ini, seluruh kemaslahatan umat dapat terlindungi. Lebih dari itu, aturan ini juga merupakan bagian dari aktivitas dakwah yang wajib dilakukan oleh penguasa muslim dan umat Islam.

Bagian dari Dakwah Nyata

Jika kita perhatikan kondisi saat ini, realitas kehidupan umat Islam hari ini semakin jauh dari pemahaman Islam. Oleh karena itu umat membutuhkan metode praktis dalam memahami hukum-hukum Islam. Maka kehadiran Nanggroe Aceh Darussalam sebagai salah satu wilayah  yang menerapkan hukum Islam, bisa menjadi angin segar sekaligus menjadi media percontohan dan bukti bahwa sistem Islam bisa diterapkan. Bahwa syariat Islam sesungguhnya bersifat praktis dan layak untuk diterapkan di tengah-tengah manusia.

Artinya bahwa umat Islam, khususnya di Indonesia saat ini, dapat menyaksikan secara riil tentang kelayakan syariat Islam sebagai sebuah sistem aturan yang dapat memberikan solusi bagi setiap persoalan manusia dan benar-benar bisa diwujudkan.

Anggapan bahwa sistem Islam hanya bisa diterapkan di masa lalu atau hanya layak diterapkan di negeri Arab, sesungguhnya bisa dipatahkan. Karena di masa kini dan di Indonesia sendiri, sistem Islam layak dan bisa diterapkan. Hal ini menjadi bukti bahwa sesungguhnya untuk menerapkan syariat Islam, umat Islam hanya butuh tekad, kemauan, serta kesungguhan.

Selanjutnya,  penerapan syariat Islam di Nanggroe Aceh Darussalam juga bisa menjadi bagian dari sarana dakwah untuk mengajak manusia beriman dan memeluk Islam. Sebab melalui metode penerapan syariat Islam ini, realitas kehidupan umat muslim yang senantiasa dituntut untuk tunduk dan taat di bawah aturan hukum Islam bisa diwujudkan.

Sehingga melalui metode ini, diharapkan akan tercipta peningkatan keimanan dan ketakwaan setiap muslim terhadap Islam. Umat Islam akan bersegera mengambil Islam sebagai pedoman hidup dan akan menerapkannya di dalam seluruh aspek kehidupan secara keseluruhan (kaffah).

Butuh Menegakkan Syariat Islam secara Kaffah

Tidak bisa dimungkiri, bahwa realitas kehidupan umat Islam pascaruntuh Kekhilafahan Utsmani pada bulan Maret tahun 1924, kehidupan umat Islam di seluruh dunia bagaikan raksasa yang mabuk kemudian tertidur. Umat Islam telah hilang kesadarannya terhadap eksistensi diri mereka. Dan mereka telah terjebak pada kecintaan terhadap dunia.

Maka untuk mengembalikan kesadaran umat Islam, umat harus melakukan dakwah. Dakwah yang menyeru manusia agar beriman dan melaksanakan seluruh  hukum-hukum syariat Islam secara total hingga umat Islam dapat kembali melanjutkan kehidupan Islam.

Oleh karena itu aktivitas dakwah yang harus dilakukan umat Islam adalah aktivitas dakwah yang menyeru kepada kemakrufan dan mencegah kemungkaran. Baik aktivitas dakwah ini dilakukan oleh individu, kelompok, maupun oleh negara.

Aktivitas dakwah ini harus fokus pada metode perubahan. Yakni mengubah pemikiran, perasaan, serta peraturan yang ada di tengah-tengah masyarakat sehingga mampu menciptakan kerinduan dan kecintaan umat terhadap syariat Islam. Kecintaan dan kerinduan inilah yang akan mendorong umat untuk menuntut agar hukum-hukum Islam diterapkan di tengah-tengah mereka sebagai sebuah sistem aturan dan undang-undang berbangsa dan bernegara.

Khatimah

Metode dakwah ini, pernah dicontohkan oleh Rasulullah saw. ketika melakukan aktivitas dakwah di Makkah maupun di Madinah. Rasulullah saw. senantiasa menyeru setiap manusia agar mengimani Allah SWT dan Hari Kiamat dengan keimanan yang sempurna. Kemudian mengajak mereka untuk berpegang teguh pada seluruh hukum-hukum syariat, termasuk di dalamnya juga menyeru kepada seluruh umat manusia agar melakukan aktivitas dakwah. Sebagaimana telah diperintahkan oleh Allah SWT di dalam firman-Nya;

وَٱلۡمُؤۡمِنُونَ وَٱلۡمُؤۡمِنَٰتُ بَعۡضُهُمۡ أَوۡلِيَآءُ بَعۡضٖۚ يَأۡمُرُونَ بِٱلۡمَعۡرُوفِ وَيَنۡهَوۡنَ عَنِ ٱلۡمُنكَرِ وَيُقِيمُونَ ٱلصَّلَوٰةَ وَيُؤۡتُونَ ٱلزَّكَوٰةَ وَيُطِيعُونَ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥٓۚ أُوْلَٰٓئِكَ سَيَرۡحَمُهُمُ ٱللَّهُۗ إِنَّ ٱللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٞ

Artinya: “Dan orang-orang yang beriman, laki-laki dan perempuan, sebagian mereka menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar, melaksanakan salat, menunaikan zakat, dan taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka akan diberi rahmat oleh Allah. Sungguh, Allah Mahaperkasa, Mahabijaksana.” (QS At-Taubah: 71)

Selain itu, saat melakukan aktivitas dakwahnya, Rasulullah saw. juga senantiasa fokus pada tujuan dakwahnya, yaitu membentuk individu muslim agar menjadi kader dakwah yang memiliki kepribadian Islam. Sehingga para kader dakwah ini, mampu menggerakkan masyarakat untuk bersama-sama memperjuangkan tegaknya syariat Islam secara kaffah di tengah-tengah masyarakat dalam sebuah institusi negara yakni Daulah Khilafah Islamiyah. Wallahu a’lam bishshawab. [SM/Ln]