L68T Proyek Global Merusak Generasi Muslim

  • Opini

Oleh: Idea Suciati, M.AP

Suaramubalighah.com, Opini – Pertemuan komunitas  L68T se-Asean di Jakarta pertengahan Juli akhirnya batal digelar.  Penyelenggara ASEAN Queer Advocacy Week (AAW) atau Pekan Advokasi Queer ASEAN  memutuskan untuk merelokasi tempat pertemuan di luar Indonesia, setelah mendapat serangan ancaman keamanan dari berbagai kalangan, kata penyelenggara, Sogie Caucus dalam pernyataannya (Republika,12/7/2023).

Entah ancaman keamanan apa dimaksud, yang jelas rencana pertemuan tersebut banyak mendapat  berupa kecaman dan penolakan. Ketua Majelis Ulama Indonesia Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH M Cholil Nafis menolak keras rencana pertemuan tersebut. Beliau mengatakan bahwa L68T sangat bertentangan dengan kenormalan  agama, pancasila dan kenormalan manusia. Beliau berpesan jangan sampai lgbt dianggap normal apalagi dilegalkan di Indonesia. (Mui.or.id, 11-7-2023)

Adanya rencana kegiatan komunitas  L68T tersebut walaupun akhirnya batal seharusnya semakin menyadarkan kaum muslimin tentang semakin masifnya gerakan L68t, khususnya di Indonesia. Tentunya bukan sembarang, pertemuan level se-Asean sampai memilih Indonesia sebagai lokasi penyelenggaraan.

Kegiatan tadi mungkin batal, namun masih banyak proyek pengarusutamaan yang masih mulus berjalan. Seperti konser Coldplay November ini. Walaupun banyak ditentang, baik dari tokoh dan ormas Islam, konser akan tetap digelar.  Padahal jelas, Coldplay salah satu vokalisnya secara terang-terangan mendukung L68T Pemerintah berdalih konser ini akan memberikan peluang  ekonomi sebesar Rp167 triliun.

Proyek Global Tersistematis

Gerakan L68T wajib diwaspadai sebagai propaganda dan proyek global. Beberapa indikasinya sebagai berikut:

Pertama, dukungan internasional dan kucuran dana besar. Untuk mendukung komunitas L68T sebuah badan di PBB yakni United Nation Development (UNDP) yang kemitraan regional dengan Kedutaan Swedia di Bangkok, Thailand  mengucurkan dana US$ 8 juta (sekitar Rp108 miliar). Dana ini untuk mendukung kampanye dan menyejahterakan komunitas L68T dengan fokus pada empat negara di Asia, Indonesia, China, Filipina dan Thailand (detik.com, 12-2-2016). Dengan suntikan dana ini, wajar saja jika komunitas L68T sangat leluasa menjalankan program-program mereka.

Mereka juga mendapat dukungan dari puluhan korporasi multinasional. Seperti Facebook, Whatsapp, Line, Starbucks, Apple, Google secara terang-terangan mengkampanyekan  L68T. Walaupun dilakukan lebih karena alasan bisnis, karena komunitas L68T dianggap sebagai pasar yang sangat besar dan menguntungkan. Namun dengan dukungan korporat ini membuat kampanye dan eksistensi komunitas ini semakin luas.

Kedua, upaya politik dan diplomasi. Lewat utusan-utusan khusus mendatangi kepala-kepala negara secara resmi. Yang paling terbaru yakni rencana kedatangan Jessica Stern utusan khusus AS yang dikirimkan untuk memajukan hak asasi  L68T. Walau akhirnya dibatalkan karena banyak penolakan. AS sendiri meneguhkan dirinya sebagai negara yang mendukung  L68T. Presiden Biden sudah menandatangani undang-undang yang melindungi pernikahan sejenis.

Ketiga, masifnya kampanye L68T di media sosial, film, musik dsb. Dengan sosial media, para pelaku L68T mulai berani speak up, unjuk gigi, tidak lagi sembunyi-sembunyi. Media-media yang menarik seperti film dan musik, secara halus berupaya memasukan paham-paham dan gaya hidup  L68T kepada generasi muda khususnya. Mereka mereka membangun jaringan komunitas global untuk menyebarkan paham  L68T ke seluruh dunia sampai mendapat legalitas dan pengakuan atas eksistensi mereka. Agenda besar mereka, yaitu melegalkan pernikahan sejenis. Menurut Pew Research Center, saat ini sudah 31 negara yang melegalkan pernikahan sesama jenis.

Kita bisa melihat hasil gerakan berskala global ini. Komunitas L68T semakin bekembang. Pelakunya meningkat pesat, salah satunya di Indonesia. Dilansir dari Republika.id (Sebuah studi yang diterbitkan di Jurnal Kewarganegaraan Volume 18, Nomor 2 (2021) memaparkan data peningkatan kelompok  L68T di Indonesia. Khususnya, kalangan gay di daerah perkotaan seperti Bali, Jakarta, Surabaya, dan Yogyakarta. Dalam penelitian yang berjudul “Eksistensi LGBT di Indonesia dalam Kajian Perspektif HAM, Agama, dan Pancasila” diungkap bahwa komunitas gaya nusantara diklaim sebagai organisasi gay terbesar yang ada di Asia Tenggara dengan sebaran di 11 kota di Indonesia. Mereka pun berupaya melegalkan pernikahan sejenis.

Merusak Generasi Muslim

L68T jelas merupakan gerakan yang berbahaya dan merusak generasi, khususnya generasi muslim. L68T lahir dari peradaban barat yang memuja kebebasan syahwat. Paham ini yang terus diaruskan kepada generasi, khususnya generasi muslim. Dengan kekuatan global seperti yang sudah dijelaskan di atas, mereka sedikit demi sedikit menggiring generasi muslim untuk menerima keberadaan mereka. Awalnya hanya sebatas membiarkan, tapi semakin banyak generasi muslim justru menjadi pelaku L68T bahkan menjadi aktivis pegiatnya.

Berikut ini beberapa dampak berbahaya dari gerakan L68T:

L68T merusak fitrah manusia yang memiliki naluri berkasih sayang.  L68T membuat naluri berketurunan menjadi orientasi seksual belaka. Penelitian menyebutkan, seorang gay bisa mempunyai pasangan antara 20-106 orang orang per-tahunnya. Sebanyak 43 persen orang gay yang didata dan diteliti menyatakan bahwa seumur hidupnya melakukan homoseksual dengan 500 orang.

L68T pun mengancam keberlangsungan hidup manusia. Pasangan homoseksual tentu tidak akan menghasilkan keturunan. Padahal tujuan pernikahan adalah untuk melanjutkan keturunan dan keberlangsungan hidup manusia.

Berdampak buruk bagi kesehatan manusia. L68T terbukti menjadi akses menyebarnya penyakit seksual. Sebanyak 78% pelaku homoseksual terjangkit penyakit kelamin menular, seperti kanker dubur, meningitis, hingga HIV/AIDS. Data menunjukkan pada 2021 dari kasus 36.902 kasus yang terdeteksi penularan pada kaum homo melesat menjadi 27% (Republika.co.id, 28-12-2022). Tak hanya itu, pelaku biseksual yang sudah terinfeksi penyakit, HIV misalnya, bisa menularkan pada istri bahkan pada bayi yang dilahirkan.

L68T pun merusak tatanan keluarga generasi muslim. Perilaku L68T pada pasangan kini menjadi salah satu faktor tingginya angka perceraian. Belum lama ini viral kasus seorang seleb yang menduga perselingkuhan suaminya dengan laki-laki lain.

Pernikahan sejenis yang mengadopsi anak, akan membuat anak bingung dengan identitas gendernya. Yang lebih miris, tak sedikit anak-anak itu menjadi korban pelecehan orang tuanya. Kaum homoseksual menyebabkan 33% pelecehan seksual pada anak-anak di Amerika Serikat, padahal populasi mereka hanyalah 2% dari keseluruhan penduduk Amerika. Hal ini berarti 1 dari 20 kasus homoseksual merupakan pelecehan seksual pada anak-anak.

Islam secara tegas melarang perilaku L68T.  Islam memandang LGBT tidak sesuai dengan fitrah manusia dan melampaui batas. Allah SWT berfirman,

أَتَأْتُونَ الذُّكْرَانَ مِنَ الْعَالَمِينَ,وَتَذَرُونَ مَا خَلَقَ لَكُمْ رَبُّكُمْ مِنْ أَزْوَاجِكُمْ ۚ بَلْ أَنْتُمْ قَوْمٌ عَادُونَ

Mengapa kamu mendatangi jenis lelaki di antara manusia, dan kamu tinggalkan istri-istri yang dijadikan oleh Tuhanmu untukmu, bahkan kamu adalah orang-orang yang melampaui batas” (QS AsSyu’ara 165-166)

Islam memandang perilaku L68T adalah kejahatan dan dosa besar. Perilaku ini akan mengundang azab Allah SWT. Sebagaimana pernah ditimpakan kepada kaum nabi Luth as.

Allah Ta’ala berfirman, “Maka tatkala datang azab Kami, Kami jadikan negeri kaum Luth itu yang di atas ke bawah (Kami balikkan), dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang terbakar dengan bertubi-tubi, yang diberi tanda oleh Tuhanmu, dan siksaan itu tidaklah jauh dari orang-orang yang zalim.” (TQS Hud: 82—83).

Keharaman L68T juga tercantum dalam sabda Nabi saw.“Siapa saja yang engkau dapati mengerjakan perbuatan homoseksual, maka bunuhlah kedua pelakunya.” (HR Abu Dawud 4/158, Ibnu Majah 2/856, At-Tirmidzi 4/57, dan Daruquthni 3/124).

Dalam Islam, sanksi bagi pelaku L68T sangat keras. Bagi pelaku gay (liwath) adalah hukuman mati. Untuk pelaku lesbian, akan dikenai sanksi ta’zir. sementara untuk pelaku biseksual, perzinahannya akan dikenai sanksi hudud berupa cambuk hingga rajam. Hukum Islam yang keras dan tegas ini akan mencegah dan memberi efek jera kepada pelakunya serta masyarakat pada umumnya.

Peran Mubaligh dan Negara

Gerakan L68T harus dilawan dan dihentikan oleh semua pihak. Para mubaligh serta ulama, memegang peran penting. Di Indonesia, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa Nomor 57 Tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi dan Pencabulan. Dalam fatwa tersebut dijelaskan, bahwa: Homoseksual, baik lesbian maupun gay hukumnya haram, dan merupakan bentuk kejahatan (jarimah), para pelakunya harus dikenakan pemberatan hukuman hingga hukuman mati.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dalam ijtima ulama di Cibinong, Sabtu (17-12-2022). menolak keras perilaku lesbian, gay, biseksual, dan transgender (L68T). Fatwa MUI tersebut perlu dikuatkan dengan upaya dakwah yang terus menerus kepada umat tentang keji dan bahayanya perilaku ini. Penolakan umat yang masif terhadap L68T nyata mampu menggagalkan beberapa agenda mereka.

Meskipun, kekuatan individu dan kelompok akan sangat sulit menghadang kekuatan mereka yang bersifat global. Konsep negara bangsa saat ini membuat kaum muslimin tersekat-sekat, sehingga tidak memiliki kekuatan politik yang diperhitungkan. Hanya menjadi pembebek kepada kebijakan barat dan ideologi kapitalismenya.

Maka dari itu, umat pun perlu dipahamkan bahwa gerakan L68T yang berkekuatan global ini hanya mampu dilawan dengan kekuatan global juga. Yakni adanya institusi politik negara Khilafah Islam yang akan menyatukan negeri-negeri kaum muslimin menjadi kekuatan politik dunia yang diperhitungkan.

Dalam naungan Khilafah yang menerapkan syariat secara kaffah, umat akan dibangun ketakwaannya dan pemahaman Islam dengan penerapan sistem pendidikan Islam. Ketakwaan individu adalah kontrol internal untuk mencegah dari perilaku menyimpang seperti L68T.

Khilafah akan menjaga umat dari segala hal yang akan memicu penyimpangan seksual. Dengan melarang semua tontonan, musik atau bacaan yang mengandung konten-konten L68T. Negara Khilafah akan melarang setiap even yang terindikasi membawa kampanye L68T.

Khilafah mengondisikan masyarakat untuk memiliki budaya amar makruf nahi munkar. Sehingga akan ada kontrol dari masyarakat kepada pelaku L68T Masyarakat tidak akan kompromi dan menerima penyimpangan L68T.

Khilafah menjatuhkan sanksi yang tegas dan keras kepada setiap pelakunya sesuai syariat Islam sebagaimana dijelaskan sebelumnya. Sanksi dalam Islam bersifat jawazir (mencegah) masyarakat dari  melakukan kemaksiatan dan jawabir (menebus) dosa bagi pelakunya.

Khilafah akan melarang semua organisasi L68T serta tidak akan kompromi dengan upaya negara-negara untuk memasukkan paham L68T kepada masyarakat baik melalui jalur diplomasi, kerja sama ekonomi, pendidikan dsb.

Gerakan global L68T tidak boleh dibiarkan merusak generasi muslim pada khususnya, serta generasi manusia pada umumnya. Gerakan ini harus dilawan oleh semua pihak. Saat ini upaya dakwah serta berjuang mewujudkan negara Khilafah adalah persoalan urgen sebagai jalan terbaik untuk menyelamatkan generasi muslim dari bahaya gerakan ini. Wallahu’alam bishshawab. [SM/Ln]