Oleh : Siti Murlina, S.Ag
Suaramubalighah.com, Al-Qur’an – Allah SWT berfirman,
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْخَمْرُ وَٱلْمَيْسِرُ وَٱلْأَنصَابُ وَٱلْأَزْلَٰمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ ٱلشَّيْطَٰنِ فَٱجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُم تُفْلِحُونَ
Artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS Al-Maidah: 90)
Syaikh Jalaludin Al-Mahalli dalam Tafsir Jalalain, tentang kandungan surat Al-Maidah ayat 90 ini mengatakan, meminum khamr, yang merupakan minuman memabukkan, dapat menutupi akal sehat. Termasuk berjudi, berkorban untuk patung-patung sesembahan, permainan undian dengan anak panah adalah perbuatan keji, menjijikkan lagi kotor yang dihiasi oleh setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu, yakni kekejian yang terkandung di dalam perbuatan-perbuatan itu jangan sampai kamu melakukannya agar kamu mendapat keberuntungan.
Syaikh Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili dalamTafsir Al-Wajiz mengatakan, minuman yang memabukkan, berbagai jenis perjudian, berhala yang dipahat untuk disembah, dan mengundi nasib dengan anak panah (tongkat untuk perjudian) adalah najis dan keburukan yang kotor, seperti bangkai. Sedangkan perbuatan kotor, seperti perjudian, dan perbuatan lain yang disebutkan setelahnya di ayat ini, maka tinggalkanlah dan jauhilah sejauh-jauhnya.
Lebih lanjut Syaikh Wahbah Az Zuhaili dalam ayat yang lain (yakni QS Al-Baqarah: 219) karena ada kolerasinya dengan penjelasan surat Al-Maidah: 90, menjelaskan bahwa khamr (yaitu air anggur yang difermentasi) dan judi (qamar adalah jenis judi bangsa Arab dengan menggunakan azlam, yaitu potongan kayu yang mereka gunakan untuk berjudi dengan cara tertentu di atas daging unta). Melakukan kedua hal itu adalah suatu dosa besar dan merupakan suatu kerusakan yang agung karena bisa menghilangkan akal sehat dan harta. Kerusakan akal karena khamr, kerusakan perjudian yang bisa membahayakan harta, memberi permusuhan, dan mendekatkan diri kepada kefakiran.
Ayat ini turun karena Sa’d bin Abi Waqash yang meminum khamr sebelum adanya pengharaman khamr, dan bertengkar dengan seorang laki-laki karena keduanya minum (khamr), atau karena ucapannya: “Orang-orang Muhajirin lebih baik daripada orang Anshar,” lalu temannya memukulnya menggunakan kulit kepala unta dan menyakiti hidungnya, kemudian turunlah ayat ini untuk keduanya.
Memahami dari pendapat para mufassir bahwa ayat tersebut jelas dan tegas, Allah SWT telah mengharamkan empat hal yaitu meminum khamr, judi (maisir), berkorban untuk berhala dan mengundi nasib.
Keberuntungan atau keberhasilan tidak didapat kecuali dengan meninggalkan apa yang dilarang oleh Allah, terutama perbuatan-perbuatan buruk yang disebutkan dalam ayat tadi. Sampai Allah SWT samakan dengan perbuatan syaitan yakni kotor dan menjijikkan. Dan syaitan adalah mahluk yang ingkar kepada Allah SWT dan dimusuhi oleh Allah. Dan bila melakukan perbuatan-perbuatan buruk tadi, termasuk dalam kategori perbuatan dosa besar dan jarimah (tindak kriminal).
Kehidupan dunianya akan rusak, hancur dan menderita sedangkan di akhirat pasti diazab masuk neraka bersama dengan syaitan, maka jauhi perbuatan syaitan itu agar mendapatkan rahmat dari Allah SWT.
Adapun khamr (segala sesuatu yang memabukkan) dapat merusak akal. Judi adalah semua permainan yang memiliki bayaran (timbal balik) dari kedua belah pihak seperti taruhan dan semacamnya. Sedangkan berhala, yaitu sesembahan dan tandingan dan semacamnya yang diangkat dan disembah selain Allah merupakan perbuatan syirik. Dan anak panah yang digunakan untuk mengundi nasib juga masuk kategori syirik. Allah SWT melarang empat perkara ini, mencercanya, dan menjelaskan dampak negatif yang menuntut untuk meninggalkannya.
Dampak negatif yang ditimbulkan dari perjudian (maisir) tidak kurang dari bahaya minum khamr. Antara lain, dapat memicu permusuhan, kemarahan, hingga pembunuhan. Terlebih bila mengalami kekalahan, perbuatan nekat bisa terjadi pada para penjudi seperti bunuh diri, merampok, dan lain sebagainya.
Selanjutnya, perbuatan judi membuat seseorang menjadi malas mengerjakan ibadah serta lalai hatinya dari mengingat Allah. Akibatnya kecenderungan ke arah kebaikan akan berkurang, lalai tentang tujuan hidup yang hanya untuk beribadah kepada Allah SWT. Lalu bertambah kecenderungannya ke tabiat yang jahat (tabiat syaitan) seperti pemalas dan pemarah, yang menyebabkan kerusakan mental dan moral, suka mengkhayal dan selalu mengharap untuk menang.
Judi juga menimbulkan kemiskinan. Banyak kekalahan yang dialami penjudi, menjadikannya terus menerus penasaran dan berharap menang. Akhirnya, tak segan-segan mempertaruhkan berbagai macam harta untuk mewujudkan harapannya tersebut. Dan pada akhirnya perbuatan judi merusak hubungan dengan sesama. Terjadinya perceraian dalam rumah tangga, kerukunan karib kerabat akan hilang, pertemanan yang tidak harmonis dan dampak buruk lainnya.
Permasalahannya, seiring dengan perkembangan teknologi dan digitalisasi yang tidak dipimpin dengan Islam, banyak ditemukan kegiatan (aktivitas) atau konten-konten negatif yang berbau online, di antaranya judi online. Aktivitas judi online melalui platform internet kini semakin marak dilakukan. Melalui internet tersedia sampai 24 jam dan dalam berbagai bentuk. Di antaranya slot, togel poker, bingo, casino, roulette, judi bola, pacuan kuda dan masih banyak lagi.
Sebagai dampak dari sistem sekuler yang berlaku dan mudahnya akses serta beragamnya pilihan mengakibatkan judi online semakin menjamur pada hampir seluruh lapisan masyarakat. Hal ini tentu sangat meresahkan mengingat bahaya dan akibat nyata judi seperti kecanduan, kriminalitas meningkat, pidana, bahkan kemiskinan.
Maka syariat Islam menjadi solusi untuk memberantas judi online ini sampai ke akarnya. Dan negara menjadi instrumen penting pertama yang akan memberi sanksi yang tegas terhadap oknum atau lembaga yang melakukan praktik perjudian tersebut. Sehingga maqasid syariah yang terkandung dalam ayat 90 dari surat Al-Maidah tersebut akan terlaksana, sehingga akal, harta, jiwa, dan keamanan akan terjaga.
Oleh karena itu, negara wajib menutup semua praktik perjudian baik judi konvensional maupun judi online. Negara akan memberlakukan sanksi tegas, baik pada lembaga penyelenggara perjudian maupun pelaku perjudian itu sendiri. Wallahu a’lam bishshawab
[SM/Ln]