Kearifan Lokal: Campur Aduk Hak dan Batil

  • Opini

Oleh: Mahganipatra

Suaramubalighah.com, Opini – Indonesia adalah negeri yang memiliki aset budaya dan wisata yang unik dan menarik. Dengan potensi keberagam tradisi, adat istiadat, budaya, dan kearifan lokal yang menjadi daya tarik bagi wisatawan dalam dan luar negeri. Salah satu tradisi dan budaya kearifan lokal yang sedang dibidik sebagai potensi wisata budaya adalah tradisi larung.

Tradisi turun temurun ini sedang dan akan terus dilestarikan karena bukan hanya dipandang memiliki nilai-nilai luhur budaya bangsa yang melekat pada masyarakat, tapi juga dianggap memiliki nilai ekonomis. Karena mampu menjadi salah satu sumber pemasukan devisa bagi negara ketika budaya dan tradisi ini dikembangkan sebagai salah satu bisnis hiburan dan parawisata.

Di mana pun dan kapan pun, di setiap prosesi perayaannya selalu diselenggarakan dengan penuh kemeriahan sehingga mengundang antusias warga masyarakat dan para wisatawan untuk turut hadir menyaksikannya. Ini berarti sumber cuan yang melimpah bagi para pelaku bisnis kapitalis sekuler.

Sekilas Tentang Tradisi Larung

Bila kita telusuri bagaimana prosesi larung ini dilakukan, baik di masa lalu maupun masa kini memiliki tujuan yang sama. Yaitu untuk meminta keselamatan yang diiringi sesaji berbau takhayul, khurafat, animisme dan dinamisme. Jadi jelaslah bahwa tradisi larung merupakan bentuk ritual sebagai wujud rasa syukur atas nikmat Tuhan berupa rezeki, keselamatan serta hasil alam yang melimpah dari hasil bumi maupun laut.

Walaupun sejumlah warga di beberapa daerah di Indonesia melaksanakan tradisi ini dengan cara dan bentuk yang berbeda-beda, akan tetapi ada konvensi di masyarakat bahwa hal ini adalah tradisi, budaya dan kearifan lokal yang mencakup kepercayaan, ibadah ritual, keyakinan, nasihat atau petuah. Bahkan di dalamnya terdapat pantangan yang tidak boleh dilanggar dan harus dipelihara dengan baik. Menjadi ciri khas suatu daerah dan menjadi warisan leluhur untuk generasi secara turun temurun.

Contohnya tradisi larung yang dilaksanakan oleh warga Tasikagung kabupaten Rembang, dilakukan secara turun temurun sebagai wujud rasa syukur dari warga nelayan Tasikagung atas seluruh hasil laut yang telah mereka peroleh, sekaligus dilakukan untuk memperingati syawalan.

Dilansir dari detikjateng.com, pada hari Kamis (18/4/2024), setiap warga desa Tasikagung baik anak-anak maupun orang dewasa, mereka bersama-sama mengarak sesaji atau sajen untuk persembahan sedekah laut berupa kepala dan kaki kambing yang dibungkus dengan kain putih. Kemudian diletakkan di atas sebuah miniatur kapal, selanjutnya diarak keliling desa Tasikagung, dan dibawa menuju tengah laut menggunakan perahu sambil melantunkan doa.

Walhasil bagi sebagian kalangan, terutama umat Islam, prosesi tradisi larung sesaji ini dipahami sebagai bagian dari perpaduan atau sinkretisme sejumlah elemen agama, di antaranya agama Islam, kejawen, Hindu, Budha dan Konghucu. Ini sangat berbahaya dan harus ditolak, sebab ada unsur pluralisme yang akan mendorong para pelakunya pada sikap dan perilaku kesesatan dan kemusyrikan.

Oleh karena itu, penting bagi setiap muslim memahami, apakah tradisi upacara persembahan seperti ini dibenarkan di dalam Islam? Bagaimana seharusnya sikap dan pandangan umat Islam terhadap wisata budaya kearifan lokal seperti ini?

Bahaya Kearifan Lokal bagi Akidah Umat Islam

Dengan berdalih demi pertumbuhan ekonomi, negara bersama stake holder-nya terus melakukan pengembangan pariwisata. Terutama parawisata kearifan lokal dari unsur seni budaya seperti tradisi larung yang digadang-gadang sebagai sumber pemasukan devisa bagi negara.

Padahal sebagai produk pemikiran, tradisi, adat istiadat dan kearifan lokal seperti larung sesaji merupakan bagian dari peradaban manusia (hadharah). Di dalam aktivitas larung sesaji terpancar atau lahir akidah sinkretisme, yang sangat jelas-jelas akan merusak akidah umat Islam. Karena di dalamnya terdapat pertentangan dengan akidah dan syariah Islam. Sudah selayaknya tradisi ini harus segera ditinggalkan oleh umat Islam.

Sebab di dalam prosesi larung sesaji tampak nyata adanya aktivitas kesyirikan yang menyesatkan yang sangat berbahaya bagi akidah umat Islam. Maka penting bagi umat Islam memahami hal ini. Demikian pula dengan para tokoh yang berada di tengah-tengah umat, mereka harus mampu menjadi maraji bagi umat untuk memberikan pemahaman serta mendudukkan status hukum melaksanakan adat istiadat ini. Bagaimana pandangan syariat Islam terhadap budaya ini?

Para tokoh masyarakat dan mubaligah juga semestinya mulai bersikap tegas dan mengingatkan para penguasa terkait berbagai persoalan yang timbul dari budaya kearifan lokal yang berhubungan dengan adat istiadat  dan konvensi yang berkembang di tengah-tengah masyarakat.

Karena bagi setiap muslim wajib melaksanakan segala aktivitas atau perbuatannya sesuai dengan perintah dan larangan Allah SWT. Syariah Islam harus menjadi standar, apakah pariwisata budaya kearifan lokal tersebut boleh dilestarikan atau justru harus dihapus? Sebab kadangkala budaya kearifan lokal maupun konvensi yang berkembang di tengah-tengah masyarakat itu menyalahi syariah Islam dan terkadang tidak.

Oleh karena itu, jika menyalahi syariah Islam maka tugas syariah untuk menghapus atau mengubahnya. Karena salah satu tugas syariat adalah mengubah adat istiadat atau konvensi yang rusak, bukan memelihara apalagi melestarikannya.

Adapun jika adat istiadat dan konvensi yang berkembang di tengah-tengah masyarakat tidak bertentangan dengan syariat Islam, maka hukum pelaksanaannya akan ditetapkan berdasarkan dalil dan illat syariat. Seluruh persoalan ini harus memiliki landasan dalil baik yang bersumber dari Al-Qur’an, As-Sunnah maupun berdasarkan Ijmak Sahabat dan Qiyas para ulama.

Bukan ditetapkan berdasarkan pertimbangan baik (hasan) dan buruk (qabih) sesuai akal dan hawa nafsu manusia semata. Apalagi demi alasan kepentingan pertumbuhan ekonomi maupun program moderasi beragama yang sedang jadi pengarus utamaan perilaku dan praktik beragama secara moderat di tengah-tengah-tengah masyarakat oleh negara.

Penentuan baik (hasan) dan buruk (qabih) harus dikembalikan kepada syariah Islam. Karena ketika penentuan dilandaskan pada akal dan hawa nafsu manusia akan sangat berbahaya. Hal ini telah Allah SWT. jelaskan dalam firman-Nya;

وَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ وَعَسَى أَنْ تُحِبُّوا شَيْئًا وَهُوَ شَرٌّ لَكُمْ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ

Artinya: “..Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu; Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.” (QS Al Baqarah: 216).

Oleh karena itu, setiap nuansa budaya, adat istiadat atau kearifan lokal apa pun bentuknya, jika bertentangan dengan akidah dan syariat Islam maka wajib bagi para tokoh mubaligah dan umat Islam untuk menolaknya.

Sebab pada hakikatnya pembiaran terhadap hal ini, selain akan mengokohkan penerapan sistem kapitalisme-sekuler di tengah-tengah masyarakat. Juga akan membahayakan akidah umat yang berdampak pada makin jauhnya kesadaran umat pada hukum-hukum syariat yang berkaitan dengan ajaran Islam. Ini berarti makin jauhnya umat dari pemahaman pentingnya penerapan syariat Islam secara kaffah dalam institusi negara Khilafah Islamyiah.

Wallahu a’lam bishshawab. [SM/Ah]