Suaramubalighah.com, Tanya Jawab –
Tanya:
Apa yang harus kita lakukan dengan masifnya perdagangan minuman beralkohol (minol) yang ada saat ini? Apalagi perdagangan minuman beralkohol (minol) ini memang dijadikan sebagai mata pencaharian untuk sebagian masyarakat
(Wulan Rahayuningtyas, Indramayu)
Jawab:
Perdagangan minuman beralkohol (minol) semakin masif saat ini seiring dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-Dag/Per/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. Ini artinya bahwa peredaran dan perdagangan minol dilegalkan oleh pemerintah.
Dengan adanya pelegalan/ legalisasi terhadap peredaran dan perdagangan minol, ditambah besarnya keuntungan yang didapat dari penjualan/ perdagangan minol, menjadikan sebagian masyarakat memilih mata pencaharian mereka dengan memperdagangkan minol, tanpa melihat manfaat dan mudharat atau keharaman dari barang yang diperdagangkannya itu.
Minuman beralkohol (minol) adalah minuman yang didalamnya mengandung etil alkohol/ etanol (C2H5OH) yang dihasilkan dengan fermentasi dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat. Etanol ini adalah bahan psikoaktif dan jika dikonsumsi bisa menyebabkan penurunan kesadaran. Adapun khamr merupakan minuman yang memabukkan yang tidak hanya berupa benda cair tetapi bisa juga berupa benda padat yang memabukkan, dan jika dikonsumsi dapat menyebabkan terganggunya kesadaran, daya pikir, dan kesehatan.
Banyak contoh yang terjadi di berbagai negara akibat mengonsumsi minuman beralkohol ini tidak memberikan kesejahteraan pada diri, keluarga, ataupun lingkungannya. Sebaliknya, hanya menimbulkan gangguan dan masalah sepanjang masa. Dari mulai pencurian, tindakan kekerasan, bahkan pembunuhan yang dilatarbelakangi oleh konsumsi minol.
Menjadi keharusan untuk melarang minol ini, tidak hanya karena menimbulkan mudharat dan bahaya akibat dari mengonsumsi minuman beralkohol, tetapi karena syariat Islam mengharamkan khamr termasuk di dalamnya minuman beralkohol. Allah SWT berfirman:
ياايهاالذين امنوا انماالخمروالميسروالانصاب والازلام رجس من عمل الشيطان فاجتنبوه لعلكم تفلحون
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah najis (rijsun) termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah najis itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS Al Maidah : 90).
Ayat ini menunjukkan kenajisan khamr, karena Allah SWT menyebut khamr sebagai rijsun, yang berarti najis.
Selain itu, terdapat hadits Rasulullah saw. yang melaknat sepuluh orang terkait dengan khamr ini. Imam at-Tirmidzi menuturkan Riwayat dari Anas bin Malik ra. yang mengatakan :
لعن رسول الله صلى الله عليه وسلم في الخمر عشرةعاصرها ومعتصرها وشاربهاوحاملهاوالمحمولةاليه وساقيهاوباءعهاواكل ثمنهاوالمشتري لهاوالمشتراةله
Rasulullah saw. telah melaknat _dalam masalah khamr_sepuluh orang, yaitu : pemerasnya; orang yang meminta diperaskan; peminumnya; pembawanya; orang yang minta dibawakan; orang yang menuangkannya; penjualnya; pemakan keuntungannya; pembelinya; termasuk orang yang meminta dibelikan. (HR at-Tirmidzi)
Hadis tersebut menjelaskan bahwa perdagangan minol diharamkan dengan tegas. Maka berapa pun keuntungan, besar atau kecil yang didapat dari hasil memperdagangkan minol jelas haram. Dan ketika dijadikan sebagai mata pencaharian untuk menafkahi dirinya ataupun keluarga, maka yang mendapat nafkahnya atau memakan harta dari hasil penjualan minol termasuk yang dilaknat.
Oleh karena itu, perdagangan minol harus dilarang dengan tegas, karena barang yang diperdagangkan adalah barang yang sudah jelas keharamannya. Allah SWT telah memerintahkan kepada seluruh kaum muslim untuk mengamalkan syariat Islam secara menyeluruh (kaffah), sebagaimana firman-Nya : “Wahai orang-orang yang beriman, masuklah kalian ke dalam Islam secara menyeluruh, dan janganlah kaian mengikuti langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagi kalian” (QS Al-Baqarah : 208).
Apa yang harus kita lakukan dengan masifnya perdagangan minol adalah kembali kepada aturan syariat Islam secara menyeluruh. Bukan hanya di tingkat masyarakat saja tetapi seluruh kaum muslim, termasuk penguasa dengan memberlakukan aturan/ sistem Islam secara keseluruhan, yang akan mengatur semua aspek kehidupan termasuk memberantas peredaran dan perdagangan minol. Wallaahu ‘alam bi ash-shawaab. [SM/Ah]