Oleh : Padliyati Siregar
Suaramubalighah.com, Opini – Tatkala kehidupan diatur dengan sistem sekuler, agama terpinggirkan. Keimanan dan ketakwaan tergerus karena jauhnya manusia dari aturan agama. Alhasil, setiap hari kita disuguhi berita kriminal yang selalu mengintai. Nyawa seperti tak berharga di sistem ini. Pembunuhan keji, begal sadis, perampokan, pencurian, hingga kasus kekerasan seksual seperti santapan sehari-hari yang tak pernah habis diberitakan.
“Tren kejahatan secara kuantitas mengalami kenaikan sebanyak 13 kasus atau 0,66 persen,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi, Rabu (1-5).Trunoyudo merinci kejahatan pada Senin (29-4) terjadi sebanyak 1.979 kasus. Kemudian pada keesokan harinya, 1.989 kasus. (Media Indonesia,1-5-24)
Dari tempat terpencil hingga terpadat tidak lepas dari tindak kriminal. Rasa aman kian langka di kehidupan sekuler liberal. Harga nyawa manusia bagai barang murah. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan atau Menkopolhukam Hadi Tjahjanto menanggapi kasus polwan bakar suami diduga karena judi online di Mojokerto, Jawa Timur. Hadi mengatakan kasus tersebut menjadi bukti bahwa jeratan judi online sudah masuk ke lingkungan TNI-Polri. Karena itu, dibutuhkan pelibatan satuan tugas (satgas) untuk memberantas judi online.
Ada lagi kasus driver ojol bunuh diri lindaskan tubuh ke bantalan KA saat melintas di Kota Malang. Diduga tekanan ekonomi hingga nekat bunuh diri. Belum lagi kasus mahasiswa berinisial AS (19) bersama pacarnya membunuh wanita lansia di Makassar dengan gelap mata, karena terjerat utang dengan si korban. Ini hanya sebagian kecil fakta, tetapi sebenarnya kasus lain, masih banyak lagi.
Masyarakat tentu muak dengan semua ini, termasuk ratusan kiai kampung se-Indonesia berharap Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia terpilih menepati janjinya. Para tokoh ulama se-Indonesia juga menitipkan harapan pada janji politik yang sempat diucapkan oleh Prabowo Subianto, agar mendengarkan suara dari kalangan bawah akan segera menuntaskan kemiskinan, membuka lapangan pekerjaan, serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Akankah harapan itu bisa terwujud jika solusi terhadap kasus kriminalitas yang tinggi, tidak menyentuh akar masalah. Dan masihkah kita berharap pada sistem kapitalisme hari ini?
Faktor Utama Penyebab Kriminalitas
Maraknya kriminalitas seperti kasus pembunuhan bisa disebabkan dua faktor.
Pertama, faktor internal yaitu tingkat pemahaman agama yang menjadikan iman seseorang rendah. Keimanan yang rendah membuat orang gampang emosi, kalut, galau, dan gelap mata. Akibat tersinggung karena utang ditagih, ia bisa tega membunuh secara keji. Termasuk kasus lain, hanya karena tak diberi uang, seorang anak pun bisa tega melukai bahkan membunuh orang tuanya sendiri. Apa sebabnya? Karena kehidupan sekuler meniadakan peran agama sebagai pengatur kehidupan.
Kedua, faktor eksternal, penerapan sistem kapitalisme demokrasi menyebabkan kondisi ekonomi hanya dinikmati oleh segelintir orang (yakni oligarki ) yang menyebabkan masyarakat kesulitan mengakses ekonomi, sehingga memicu persoalan sosial berupa kriminalitas. Hal ini diperparah dengan produk hukum yang tumpul ke atas tajam ke bawah, akibatnya tak mampu membuat efek jera. Bahkan hukum bisa diperdagangkan.
Kerusakan akibat pemberlakuan sistem kapitalisme telah merajalela. Tak jarang kita jumpai, para pelaku kriminal ternyata kerabat dekat, tetangga, bahkan keluarga kandung si korban. Dari urusan utang-piutang, perselingkuhan, hingga harta warisan, tak pelak menjadi alasan menganiaya bahkan menghilangkan nyawa orang lain.
Ada pula karena terhimpit ekonomi, nekat menghabisi nyawa orang lain. Demi memenuhi kebutuhan hidup, segala cara dilakukan sekalipun dengan jalan haram. Masyarakat pun terbentuk individualis dan tidak ada dorongan melakukan pencegahan dalam perbuatan maksiat. Pada akhirnya, masyarakat hanya bisa mengandalkan keamanan untuk dirinya dan keluarganya saja. Maka seruan 1000 kiai kampung agar pemimpin memenuhi janjinya tanpa adanya tuntutan kepada penguasa untuk meninggalkan sistem kapitalisme, tidak akan memberikan pengaruh yang berarti.
Hanya Sistem Islam Solusi Kriminalitas
Dalam pandangan Islam, kriminalitas/kejahatan adalah perbuatan tercela (al-qabîh). “Makna yang tercela (al-qabîh) adalah apa aja yang dicela oleh Asy-Syâri’ (Allah). Ketika syariat telah menetapkan suatu perbuatan itu tercela, maka sudah pasti perbuatan itu disebut kejahatan, tanpa memandang lagi tingkat tercelanya. Artinya, tidak lagi dilihat besar kecil kejahatan.
Masyarakat dalam Islam, adalah masyarakat manusia yang mempunyai karakter salah dan khilaf sehingga memungkinkan untuk terjadi tindak kriminal dalam masyarakat tersebut. Dengan memahami potensi tersebut, maka solusi yang ditawarkan Islam bukan melulu solusi kuratif, tetapi mencakup pula tindak preventif (pencegahan). Selain itu disadari pula, tindak kriminal bukanlah berdiri sendiri karena sangat terkait dengan tata nilai kondisi dan kebijakan lain dalam negara. Oleh karena itu, solusi Islam merupakan solusi terkait, terpadu, dan utuh.
Kewajiban Negara Memberantas Kriminalitas
Sistem Islam dalam naungan khilafah menutup rapat seluruh celah tindak kriminal. Dengan pemberlakuan sistem ekonomi Islam secara utuh, mampu menyejahterakan rakyat. Negara menjamin kebutuhan publik (kesehatan, pendidikan dan keamanan) secara gratis dan berkualitas serta menjamin kebutuhan pokok (sandang, pangan dan papan) tercukupi per individu masyarakat. Negara juga berkewajiban membuka lapangan kerja dan kesempatan berusaha kepada para wali (laki-laki) agar mampu menghidupi keluarganya.
Negara menerapkan sistem sosial berdasarkan syariat Islam. Islam menjaga pergaulan laki-kali dan perempuan. Mengatur informasi di media cetak maupun eletronik yang diaruskan ke tengah masyarakat yang tidak menyimpang dari akidah dan syariat Islam. Ini akan menekan masalah kekerasan seksual, pornoaksi, pornografi, dan tindakan asusila lainnya. Nilai-nilai takwa turut dibangun dalam sistem pendidikan. Dengan terbangunnya pribadi tangguh, takwa dan mandiri, serta terjaminnya seluruh hajat hidupnya, benar-benar menjadi benteng yang kokoh untuk tercegahnya diri melakukan tindak kejahatan.
Ketika terjadi kejahatan karena sifat manusia yang ada khilafnya, terdapat sistem peradilan Islam bersumber Al-Qur’an dan As-Sunah dengan mendudukkan keadilan sebagai hak bagi setiap warga. Tidak membedakan miskin atau kaya, rakyat atau pejabat. Selain itu, dalam Islam juga tidak dikenal peradilan banding. Inilah yang menjaga kepastian hukum dan menghindarkan dari intervensi pihak luar. Bahkan, penerapan hukum Islam berfungsi sebagai jawabir (penebus) dan jawazir (pencegah).
Syaikh Abdurrahman Al-Maliki dalam kitabnya An-Nizhamul Uqubat menjelaskan bahwa sanksi Islam terbagi menjadi 4 jenis:
Pertama yaitu hudud yaitu sanksi atas kemaksiatan yang telah ditetapkan oleh Asy-Syari’. Kasus hudud dibagi menjadi 6, yakni zina dan liwath (homoseksual dan lesbian), al-qadzaf (menuduh zina orang lain), minum khamr, pencurian, murtad, hirabah atau bughat.
Kedua ialah jinayat, yaitu penyerangan terhadap manusia. Kasus ini dibagi menjadi dua, yakni penyerangan terhadap jiwa (pembunuhan), dan penyerangan terhadap anggota tubuh. Adapun sanksinya ada 3 macam, yakni qisash, diyat atau kafarat. Pembunuhan sendiri telah diklasifikasikan menjadi 4 jenis, yakni pembunuhan disengaja, mirip disengaja, tidak sengaja, dan karena ketidaksengajaan.
Ketiga ta’zir, yaitu sanksi atas kemaksiatan yang di dalamnya tidak ada had dan kafarah. Kasus ta’zir terbagi menjadi delapan, yakni pelanggaran terhadap kehormatan, penyerangan terhadap nama baik, tindak yang bisa merusak akal, penyerangan terhadap harta milik orang lain, gangguan terhadap keamanan (privasi), mengancam keamanan negara, kasus-kasus yang berkenaan dengan agama, kasus-kasus ta’zir lainnya. Hukuman yang diberikan ialah berdasarkan ketetapan pendapat khalifah atau qadhi (hakim) dengan mempertimbangkan kasus pelaku politik dan sebagainya.
Keempat ialah mukhalafat, adalah tidak menaati ketetapan yang dikeluarkan oleh negara, baik yang berwujud larangan maupun perintah. Jadi dalam negara yang menerapkan Islam, kasus-kasus kriminalitas seperti pembunuhan, pembunuhan mutilasi, pencurian, penipuan, akan digolongkan berdasarkan uqubat dan dihukum sesuai dengan kejahatannya. Misalnya, kasus pembunuhan akan dihukum qisash, kasus pencurian akan dihukum potong tangan, dan lain sebagainya.
Maka sepanjang khilafah berkuasa selama 13 abad, angka kejahatan di masyarakat sangat kecil sekali. Hal ini diakui oleh Will Durant, seorang sejarawan Barat bersama istrinya, Ariel Durant dalam bukunya “Story Of Civillization” . Mereka menyatakan “Para Khilafah telah memberikan keamanan pada manusia, hingga batas yang luar biasa besarnya bagi kehidupan dan kerja keras mereka. Para Khilafah itu juga, telah menyediakan berbagai peluang, untuk siapapun yang memerlukan dan memberikan kesejahteraan, selama berabad-abad dalam wilayah yang sangat luas.
Maka kembali kepada sistem Islam, adalah satu-satunya cara untuk menuntaskan kasus-kasus kriminal. Dalam pemerintahan yang dibangun atas dasar takwa, meniscayakan hal tersebut. Semuanya hanya bisa terwujud dalam sebuah bangunan peradaban Islam. Sebuah sistem mulia yang dibangun berdasarkan tuntunan Allah dan Rasul-Nya, sebuah peradaban mulia dalam naungan Khilafah Islamiah. [SM/Ln]