Dakwah dan Amal Salih (Tafsir QS Al-Fushshilat : 33)

Oleh : Kartinah Taheer

SuaraMubalighah.com, Telaah Al-Qur’an
_ Dakwah adalah aktivitas yang mulia, karena merupakan aktivitas para Nabi dan Rasul. Banyak ayat yang menjelaskan kewajiban dakwah dan pujian serta pahala bagi para pengembannya, di antaranya adalah dalam firman Allah SWT,

 وَمَنْ أَحْسَنُ قَوْلا مِمَّنْ دَعَا إِلَى اللَّهِ وَعَمِلَ صَالِحًا وَقَالَ إِنَّنِي مِنَ الْمُسْلِمِينَ

Siapakah yang lebih baik perkataannya daripada orang yang menyeru kepada Allah, mengerjakan amal yang salih, dan berkata, “Sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang berserah diri”?  (QS Fushshilat, ayat 33)

Terkait dengan ayat ini, Ibnu Jarir Ath- thabari (w 310 H) dalam Jami’ al bayan fii tafsir Al-Qur’an atau lebih dikenal dengan tafsir ath-thabari, menjelaskan,

يقول تعالى ذكره: ومن أحسن أيها الناس قولا ممن قال ربنا الله ثم استقام على الإيمان به، والانتهاء إلى أمره ونهيه، ودعا عباد الله إلى ما قاله وعمل به من ذلك.

“Maksud ayat tersebut adalah Allah berfirman “Wahai manusia, siapakah yang lebih baik perkataannya daripada orang yang berkata, ‘Tuhan kami adalah Allah, kemudian teguh pendirian dalam keimanan, melaksanakan perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya, kemudian menyeru hamba-hamba Allah kepada ucapan dan perbuatan yang mereka laksanakan?’

Ibnu katsir (w 774 H) dalam kitab Tafsir Al-Qur’ân Al-Adzhīm, menyatakan makna dari

أَيْ: دَعَا عِبَادَ اللَّهِ إِلَيْهِ   وَمَنْ أَحْسَنُ قَوْلا مِمَّنْ دَعَا إِلَى اللَّهِ

Siapakah yang lebih baik perkataannya daripada orang yang menyeru kepada Allah”  Yakni menyeru manusia untuk menyembah Allah semata”

Asy-syaukani (w 1250H) dalam Fathul Qadir ,

وَمَنْ أَحْسَنُ قَوْلًا مِمَّنْ دَعَا إِلَى اللَّه أي إلى توحيده وطاعته

“Siapakah yang lebih baik perkataannya daripada orang yang menyeru kepada Allah”  Yakni mentauhidkan Allah dan taat kepada-Nya”

Dari penjelasan para mufasir tersebut bahwa perkataan yang paling baik adalah menyeru untuk mentauhidkan Allah, beribadah dengan penuh ketundukan dan taat kepadanya dengan segala syariatnya baik berupa larangan dan perintah.  Dalam ayat tersebut menggunakan redaksi dari kata “ أَحْسَنُ “ dalam Bahasa Arab adalah bentuk dari isim tafdhil yang bermakna lebih/paling.

Maka dakwah adalah aktivitas mulia karena menyeru umat kepada kebaikan yakni kesempurnaan diinul Islam. Seruan kepada umat harus Islam kaffah, yakni Islam sebagai solusi persoalan manusia hari ini. Dalam konteks hari ini misalnya terkait dengan kegaduhan naiknya pajak yang berkali lipat, bagaimana pandangan Islam akan hal ini, atau jika ada seorang pejabat yang menyamakan pajak dengan zakat maka bagaimana sebenarnya kedudukan hukumnya dalam syariat Islam. Karena itu dakwah  tidak boleh membatasi Islam spiritual yaitu yang mencukupkan pada persoalan ubudiyah semata. Sebab hal tersebut justru bertentangan dengan apa yang diperintahkan Islam itu sendiri, seperti yang dinyatakan dalam QS Al-Baqarah ayat 208 yakni,

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا ادْخُلُوْا فِى السِّلْمِ كَاۤفَّةًۖ

Wahai orang-orang yang beriman, masuklah ke dalam Islam (kedamaian) secara menyeluruh”

Selain dakwah menyeru kepada Islam sebagai sebaik-baiknya perkataan, ayat ini juga menyatakan kewajiban untuk beramal salih, sehingga tidak cukup dengan menyeru tetapi juga beramal seperti yang diserukan dan tidak menyalahi apa yang diserukan. Menukil dari tafsir Ibnu Katsir,

أَيْ: وَهُوَ فِي نَفْسِهِ مُهْتَدٍ بِمَا يَقُولُهُ، فَنَفْعُهُ لِنَفْسِهِ وَلِغَيْرِهِ لَازِمٌ مُتَعَدٍّ

 “Yaitu dirinya sendiri mengerjakan apa yang dikatakannya dengan penuh konsekuen sehingga bermanfaat bagi dirinya, juga bagi orang lain yang mengikuti jejaknya”

وَلَيْسَ هُوَ مِنَ الَّذِينَ يَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَلَا يَأْتُونَهُ، وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيَأْتُونَهُ، بَلْ يَأْتَمِرُ بِالْخَيْرِ وَيَتْرُكُ الشَّرَّ، وَيَدْعُو الْخَلْقَ إِلَى الْخَالِقِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى.


“Dan dia bukan termasuk orang-orang yang memerintahkan kepada kebajikan, sedangkan mereka sendiri tidak mengerjakannya; bukan pula termasuk orang-orang yang mencegah perkara yang mungkar, sedangkan mereka sendiri mengerjakannya. Bahkan dia menganjurkan kepada kebaikan dan meninggalkan keburukan, bahkan dia menganjurkan kepada kebaikan dan meninggalkan keburukan, dan menyeru manusia untuk kembali ke jalan Khaliq

Jadi dakwah dan amal salih adalah satu paket tidak bisa dipisahkan. Ulama termasuk di dalamnya adalah para mubalighah adalah garda terdepan dalam aktivitas dakwah, menyeru kepada Islam kaffah sekaligus beramal salih dalam kehidupannya.

Dakwah dan amal salih juga merupakan aspek penting dalam kepemimpinan. Seorang pemimpin menyeru rakyatnya untuk berbuat kebaikan, taat pada Allah dan Rasul-Nya serta menjauhi segala larangan-Nya. Seorang pemimpin juga harus beramal salih dalam kehidupannya sebagai contoh dan teladan  bagi rakyatnya. Dalam hal ini Rasulullah saw. adalah contoh terbaik dalam memimpin. Seruan kepada Allah serta amal salih adalah bagian integral dari kepemimpinan beliau.

Di satu sisi seorang pemimpin bersikap terbuka menerima berbagai masukan dari rakyatnya. Hal ini sesuai dengan konteks ayat yang menyebutkan “dan berkata: “Sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang menyerah diri“. Karena itu QS Al-Fushshilat 33 ini adalah ayat yang sangat relevan dalam konteks kepemimpinan, yakni  menekankan pentingnya seruan kepada Allah, amal saleh, dan keteladanan Rasulullah dalam menjalankan kepemimpinan yang berlandaskan Islam.

Hanya saja dari berbagai kitab tafsir dinyatakan ada perbedaan pendapat, siapakah yang dimaksud dalam QS Al- Fushshilat ayat 33 ini, ada yang menyatakan bahwa itu adalah Rasulullah dan ada sebagian yang dimaksud adalah muadzin. Menukil dari tafsir Ath-Thabari,

حدثنا محمد بن الحسين، قال: ثنا أحمد، قال: ثنا أسباط، عن السديّ ﴿وَمَنْ أَحْسَنُ قَوْلا مِمَّنْ دَعَا إِلَى اللَّهِ﴾ قال: محمد ﷺ حين دعا إلى الإسلام

Muhammad bin Al Husein menceritakan kepada kami, ia berkata: Ahmad menceritakan kepada kami, ia berkata: Asbath menceritakan kepada kami dari As-suddi, tentang ayat, Siapakah yang lebih baik perkataannya daripada orang yang menyeru kepada Allah”  Maksudnya adalah Nabi Muhammad saw., ketika beliau menyeru kepada agama lslam.”

حدثني يونس قال: أخبرنا ابن وهب، قال: قال ابن زيد، في قوله: ﴿وَمَنْ أَحْسَنُ قَوْلا مِمَّنْ دَعَا إِلَى اللَّهِ وَعَمِلَ صَالِحًا وَقَالَ إِنَّنِي مِنَ الْمُسْلِمِينَ﴾ قال: هذا رسول الله ﷺ.

Yunus menceritakan kepadaku, ia berkata: Ibnu wahab memberitakan kepada kami, ia berkata: Ibnu zaid berkata tentang ayat, “Siapakah yang lebih baik perkataannya daripada orang yang menyeru kepada Allah, mengerjakan amal yang salih, dan berkata, “Sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang berserah diri”? Ia berkata ini adalah Rasulullah saw. 

حدثني داود بن سليمان بن يزيد المكتب البصري، قال: ثنا عمرو بن جرير البجلي، عن إسماعيل بن أبي خالد، عن قيس بن أبي حازم، في قول الله: ﴿وَمَنْ أَحْسَنُ قَوْلا مِمَّنْ دَعَا إِلَى اللَّهِ﴾ قال: المؤذن

Daud bin sulaiman bin Yazid Al Maktab Al Bashri menceritakan kepadaku, ia berkata: Amr bin Jarir Al Bajalli menceritakan kepada kami,  dari Ismail bin Abi Khalid, dari Qais bin Abi Hazim, tentang ayat siapakah yang lebih baik perkataannya daripada orang yang menyeru kepada Allah, maksudnya muadzin.

Ibnu katsir dalam tafsirnya terkait dengan perbedaan ini menyatakan bahwa makna umum lebih kuat, karena ayat ini adalah ayat makkiyyah dan azan baru disyariatkan di Madinah.

وَالصَّحِيحُ أَنَّ الْآيَةَ عَامَّةٌ فِي الْمُؤَذِّنِينَ وَفِي غَيْرِهِمْ، فَأَمَّا حَالُ نُزُولِ هَذِهِ الْآيَةِ فَإِنَّهُ لَمْ يَكُنِ الْأَذَانُ مَشْرُوعًا بِالْكُلِّيَّةِ؛ لِأَنَّهَا مَكِّيَّةٌ، وَالْأَذَانُ إِنَّمَا شُرِعَ بِالْمَدِينَةِ بَعْدَ الْهِجْرَةِ

“Pendapat yang benar menunjukkan bahwa makna ayat ini bersifat umum menyangkut para juru azan dan lain-lainnya. Adapun mengenai saat diturunkannya ayat ini, azan salat masih belum disyariatkan sama sekali karena ayat ini makkiyyah; sedangkan azan baru disyariatkan hanya di Madinah sesudah hijrah”

Ayat ini juga bersifat umum, diriwayatkan oleh Abdur Razzaq, dari Ma’mar, dari Al-Hasan Al-Basri

فَقَالَ: هَذَا حَبِيبُ اللَّهِ، هَذَا وَلِيُّ اللَّهِ، هَذَا صَفْوَةُ اللَّهِ، هَذَا خِيَرَة اللَّهِ، هَذَا أَحَبُّ أَهْلِ الْأَرْضِ إِلَى اللَّهِ، أَجَابَ اللَّهُ فِي دَعْوَتِهِ وَدَعَا النَّاسَ إِلَى مَا أَجَابَ اللَّهُ فِيهِ مِنْ دَعْوَتِهِ، وَعَمِلَ صَالِحًا فِي إِجَابَتِهِ، وقال: إِنَّنِي مِنَ الْمُسْلِمِينَ، هَذَا خَلِيفَةُ اللَّهِ.

“Al-Hasan Al-Basri mengatakan bahwa orang yang dimaksud adalah kekasih Allah, dia penolong (agama) Allah, dia orang pilihan Allah, dia orang yang diutamakan oleh Allah, dia adalah orang yang paling disukai Allah di antara penduduk bumi. Dia memenuhi seruan Allah dan menyeru manusia untuk memenuhi seruan Allah seperti yang dilakukan olehnya, dan ia beramal salih sebagai pengamalan seman Allah, lalu ia berkata, “Aku termasuk orang-orang yang berserah diri,” dan ini menjadikannya sebagai khalifah Allah”

Dalam riwayat Hasan al-Bashri disebutkan ungkapan “هذا خليفة الله” (ini adalah khalifah Allah). Perlu dicatat bahwa para ulama menafsirkan istilah ini bukan dalam arti Allah memiliki wakil, karena Allah Mahakuasa dan tidak membutuhkan wakil. Yang dimaksud adalah khalifah fil-ardh (pemimpin di muka bumi), yakni hamba pilihan Allah yang diberi kedudukan mulia untuk menegakkan ketaatan dan menyeru kepada-Nya. Dengan demikian, penyebutan “khalifah Allah” adalah bentuk ungkapan kemuliaan (majaz), bukan menunjuk pada jabatan politik tertentu secara spesifik.

Sementara Ibnu Juzai (w. 741 H), At-Tashil fi ‘Uluum At-Tanzil, menyatakan

وقيل المؤذنون وهذا بعيد؛ لأنها مكية، وإنما شرع الأذان بالمدينة

“Jika dikatakan ayat ini merujuk pada muadzin , ini terlalu jauh, karena ayat ini diturunkan di Makkah dan syariat adzan di turunkan di Madinah”

Di sisi lain kalau kita perhatikan ayat tersebut di awali ada harf “man” yang maknanya “siapa saja”. Karena itu ayat ini bersifat umum untuk semua manusia yang menyeru pada Allah dan beramal salih serta berserah diri. Wallahu a’lam. [SM/Ln]