Oleh: Mahganipatra
Suaramubalighah.com, Opini — Tahun ini Pemprov dan Kanwil Kemenag Jateng berkomitmen untuk terus mengembangkan program Pesantren Ramah Anak (PRA) dengan menggandeng United Nations Children’s Fund (Unicef) dan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Klaten, serta lintas pihak untuk bekerja sama. (jateng[dot]nu[dot]or[dot]id, 27-8-2025).
Melalui pendekatan legal, kolaborasi, edukasi kreatif, dan inovasi langsung di pondok pesantren, Kemenag juga telah menetapkan 512 pesantren di seluruh Indonesia sebagai pilot project dalam mendukung program ini. Langkah ini menjadi momentum penting, karena diikuti dengan penyusunan peta jalan, juknis, hingga pengembangan instrumen monitoring bersama Unicef. Pertanyaannya, mengapa pemerintah harus menggandeng lembaga internasional Unicef?
Latar Belakang Program PRA
Laporan tindak kekerasan terhadap anak yang terus meningkat tiap tahun, apalagi setelah media gencar memberitakan kasus kekerasan berupa fisik, verbal, bahkan seksual di lembaga-lembaga pendidikan termasuk pondok pesantren. Hal ini telah membuat publik (masyarakat) menjadi resah dan marah sehingga memicu desakan kepada pemerintah agar segera bertindak menciptakan sistem perlindungan bagi anak (santri).
Atas desakan ini, pemerintah melalui Kementerian Agama bersama pemerintah daerah/ kota bekerja sama dengan lintas pihak, mendorong agar segera membentuk mekanisme pencegahan, pelaporan, dan penanganan kasus kekerasan yang lebih sistematis di lingkungan pesantren. Selanjutnya dibentuk landasan pedoman PRA melalui “Peta Jalan Pesantren Ramah Anak” yang disahkan oleh Kemenag berdasarkan aturan KMA No. 91 tahun 2025.
Pedoman PRA ini juga bagian dari implikasi Indonesia menjadi negara anggota PBB yang telah berkomitmen dalam perjanjian internasional Konvensi Hak Anak (CRC). Pemerintah telah meratifikasi CRC ke dalam bentuk Keputusan Presiden No. 36 Tahun 1990. Maka dengan ratifikasi ini, pemerintah wajib menyesuaikan regulasi dan kebijakan nasional agar sejalan dengan standar internasional tentang hak anak.
Adapun keterlibatan Unicef disebabkan lembaga ini memiliki mandat global melindungi anak yang ditunjuk langsung oleh PBB. Agar aktif mendampingi, menyediakan modul pelatihan, dan menjadi pendonor awal dalam implementasi program PRA ke dalam program-program Unicef.
Dengan demikian, program PRA sebenarnya adalah jalan panjang yang dipersiapkan oleh pemerintah agar tujuannya cepat tercapai dan makin jelas, yaitu agar mata dunia dapat melihat Indonesia sebagai salah satu negara muslim terbesar di dunia yang berkomitmen menjadi negara yang menjunjung tinggi nilai-nilai HAM.
Tujuan Program PRA
Jika ditinjau dari tujuan yang ingin dicapai yaitu menciptakan, melindungi, dan mencegah kekerasan terhadap anak (santri). Maka sesungguhnya, gagasan dan program pedoman PRA ini patut diapresiasi dan didukung penuh. Namun, saat Unicef ikut serta menyusun kerangka dan standar program PRA maka sejatinya tujuan ini mulai berpaling pada agenda menyukseskan Konvensi Hak Anak (CRC) dan standar perlindungan anak internasional. Itu berarti menanamkan nilai-nilai HAM sekuler kepada kaum muslim. Di sinilah letak kritis yang harus diwaspadai olah umat Islam.
Mengapa Indonesia harus menjadi pilot project PRA dengan mengadopsi standar global berbasis HAM internasional? Padahal sesungguhnya Indonesia memiliki potensi untuk membangun pedoman PRA berbasis syariah karena warga negaranya mayoritas muslim.
Sebagai negeri muslim terbesar di dunia, program PRA yang berbasis syariah lebih relevan untuk mencerminkan budaya dan nilai-nilai Islam. Sekaligus bisa menjadi peta jalan bagi penerapan model pendidikan sistem Islam. Bukan malah mengikuti program PRA yang berdasarkan pada ratifikasi CRC yang menerapkan standar ganda HAM.
Walaupun tujuannya sama-sama ingin melindungi anak dari kekerasan dan eksploitasi. Namun, implementasi konsep PRA hari ini bersandar pada kepentingan Barat untuk menguasai negeri-negeri muslim.
Konsep “Ramah Anak” Versi Unicef
Tugas utama Unicef sebagai lembaga pendonor dan pengawas adalah merancang program bagi negara anggotanya. Agar mengintegrasikan kerangka Hak Asasi Manusia internasional ke dalam seluruh aspek kehidupan yang berakar pada pandangan hidup sekuler. Alhasil, Unicef memiliki konsep yang khas tentang pesantren “ramah anak”. Konsep ini menganggap hak anak sebagai hak individu yang memiliki hak absolut, yakni hak anak harus terlepas dari syariat atau moral agama bahkan hak anak juga bisa bertentangan dengan hak orang tua.
Tentu saja pandangan ini akan berdampak pada hilangnya potensi peran orang tua dan guru sebagai pendidik utama menurut ajaran Islam. Sebab, hak anak yang dijadikan standar oleh Unicef ini mencakup pada aspek sangat krusial, yaitu:
Pertama, aspek child centered yaitu seluruh kebijakan maupun program harus terpusat pada kepentingan terbaik bagi anak. Aspek ini akan berimplikasi pada hak anak yang memiliki kebebasan absolut untuk menentukan pilihan. Anak harus diberikan ruang untuk bisa bersuara dan menentukan pilihan dalam masalah pendidikan maupun gaya hidup.
Orang tua/ guru tidak memiliki peran utama sebagai penentu arah pendidikan dan akhlak anak. Mereka harus mengikuti “panduan hak anak” berdasarkan standar Internasional (HAM) yang ditetapkan oleh PBB. Jika orang tua/guru melakukan intervensi terhadap standar ini, negara yang ditunjuk sebagai lembaga pengawas (melalui UU Perlindungan Anak, Komnas HAM, dan lain-lain) bisa mengambil dan mencabut hak asuh orang tua/ guru jika dianggap tidak sesuai dengan “kepentingan terbaik anak” dalam versi Unicef.
Kedua, zero tolerance terhadap kekerasan. Maksudnya tidak ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan, hukuman fisik, atau perlakuan yang dianggap kasar terhadap anak, bahkan pukulan ringan sekalipun dengan tujuan mendidik.
Pesantren, sekolah, dan keluarga dilarang total menggunakan hukuman fisik dan didorong untuk menghapus pola pendidikan disiplin yang keras. Semua bentuk hukuman yang menimbulkan rasa sakit atau malu telah dianggap melanggar HAM anak.
Program PRA Melanggar Syariah Islam
Hal ini sangat berbeda dengan pola pendidikan dalam Islam. “Ramah anak” dalam perspektif Islam berarti melindungi akidah, menjaga kehormatan, dan membentuk akhlak anak agar taat terhadap syariah Islam. Menjadikan Allah SWT sebagai pusat perhatian dalam ketaatan yang absolut. Sebab, anak adalah amanah dari Allah SWT yang harus diperlakukan penuh kasih sayang dan memiliki hak yang harus dihormati. Namun, tidak berarti bahwa anak harus menjadi pusat perhatian dengan diberikan kebebasan memilih dan menentukan yang terbaik sesuai dengan keinginan mereka.
Dalam pola pendidikan Islam, keputusan utama tetap di tangan orang tua/ guru, mereka memiliki peran dan tanggung jawab yang sangat penting. Terutama dalam membentuk akhlak dan akidah anak agar tunduk kepada syariat Islam. “Kepentingan terbaik anak” dalam Islam ditentukan oleh wahyu (syariah), bukan oleh standar HAM sekuler.
Sebagaimana firman Allah SWT di dalam Al-Qur’an surah At-Tahrim ayat 6, artinya: “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka…”. Dalam ayat ini Allah SWT telah menegaskan bahwa sesungguhnya peran dan kewajiban orang tua adalah membimbing anak agar selamat dari azab neraka karena kemaksiatannya, bukan sekadar mengikuti kemauan mereka.
Demikian pula dalam masalah tentang kekerasan yang dilakukan saat mengasuh dan mendidik anak. Islam melarang keras orang tua/ guru melukai anak. Orang tua/ guru tidak boleh melukai fisik maupun merendahkan kehormatan anak. Namun, bukan berarti orang tua/guru dilarang memberikan hukuman (ta’dib) dalam proses pendidikan adab maupun pendisiplinan demi kebaikan anak.
Artinya bahwa konsep “zero tolerance” atau menghapus kekerasan dalam perspektif Islam adalah segala bentuk kezaliman kepada anak yang bisa melukai dan mencederai fisik, jiwa, dan kehormatan anak. Sementara ketika dibutuhkan pendisiplinan anak terhadap syariat, dalam rangka mendidik anak, maka hukuman bisa digunakan sebagai opsi terakhir, tetapi tetap tidak boleh sampai melukai anak.
Hal ini telah dicontohkan oleh Rasulullah saw. dalam hadis beliau yang artinya: “Perintahkanlah anak-anak kalian untuk melaksanakan shalat ketika mereka berumur tujuh tahun, dan pukullah mereka (dengan pukulan ringan) jika mereka meninggalkannya saat berumur sepuluh tahun, serta pisahkan tempat tidur mereka.” (HR. Abu Daud dan Ahmad, hasan shahih).
Pilot Project PRA Unicef Bukan Solusi
Sesungguhnya kebijakan Kemenag yang menetapkan 521 pondok pesantren sebagai pilot project program PRA, bukan solusi. Malah justru menambah beban dan menghapus kemandirian pondok pesantren untuk menyelesaikan kasus kekerasan anak yang sering terjadi.
Bahkan tanpa disadari telah masuk ke dalam jebakan Barat yang ingin menciptakan pesantren sebagai laboratorium ideologis. Agar melalui pesantren terwujud model percontohan, penerapan, dan penyebaran standar ganda HAM. Yang akan menjadi alat PBB (negara-negara Barat) untuk melakukan intervensi dan melanggengkan hegemoni kekuasaan mereka terhadap negeri-negeri muslim di dunia termasuk Indonesia.
Melalui program PRA dengan basis CRC dari PBB, justru pemerintah telah melapangkan jalan bagi Barat untuk menormalisasi kurikulum pendidikan sekuler berbasis HAM internasional di pondok pesantren. Padahal sudah jelas konsep “Ramah anak” versi Unicef sangat bertentangan dengan versi syariah Islam.
Solusi Hakiki Islam
Pesantren adalah aset peradaban Islam yang berharga. Menjadikan pesantren “ramah anak” adalah investasi jangka panjang bagi masa depan umat Islam. Semestinya pemerintah mulai membuat langkah besar ini tanpa harus melibatkan Unicef. Sebab, jika hal ini dilakukan justru akan menghambat dan menghilangkan kemandirian pondok pesantren.
Upaya-upaya pemerintah meneliti dan memetakan masalah sudah dilakukan. Kini giliran para kiai, pengasuh, dan wali santri untuk bersama-sama mewujudkan konsep Pesantren Ramah Anak. Sebab, pesantren yang aman, sehat, dan mendidik dengan penuh kasih sayang bukan hanya untuk melindungi santri. Bukan pula dibutuhkan sekadar untuk hari ini, tetapi harus bisa dipastikan akan berlangsung selamanya. Sampai lahir generasi ulama dan pemimpin bangsa yang tumbuh tanpa luka batin.
Oleh karena itu, pesantren para ulama harus mulai mengambil posisi tegas dan memiliki kemandirian dengan mengelola program PRA berbasis syariah yang akan menerapkan sistem Islam secara kaffah. Para ulama harus memastikan dan mengambil perannya dalam mensukseskan program PRA dengan standardisasi ideologi Islam. Bukan mengikuti standar HAM sekuler yang bebas hukuman fisik, bebas memilih identitas, bebas berekspresi tanpa adab. Padahal, kebebasan tanpa adab adalah awal dari kerusakan moral.
Jika para ulama gagal melahirkan pesantren “ramah anak” yang berbasis syariah dan lebih mengutamakan kepentingan dan standar Barat, itu berarti cermin kegagalan para ulama dalam mewujudkan maqashid syariah. Yakni yang memiliki tujuan melindungi agama, akal, jiwa, keturunan, dan harta. Padahal maqashid syariah ini bisa diraih sempurna ketika ulama melaksanakan aktivitas muhasabah kepada pemerintah. Mengoreksi setiap kebijakan publik yang tidak sejalan dengan syariat Islam.
Khatimah
Sudah saatnya pesantren menjadi subjek, bukan objek. Pesantrenlah yang harus menulis ulang pedoman PRA dengan bahasa syariah Islam kaffah, menegaskan prinsip disiplin Islam ideologi, dan membangun sistem perlindungan yang sesuai dengan maqashid syariah. Sehingga pesantren akan siap menjadi benteng peradaban Islam yang kokoh dan aman bagi generasi masa depan, dan siap memperjuangkan tegaknya sistem Islam secara kaffah dalam institusi negara Khilafah Islamiah.
Wallahu a’lam bishshawab. [SM/Ah]

