Ketika Islam Didekatkan kepada Kekuasaan: Ulama Harus Tetap pada Islam Kafah

Oleh: Endah Siti Muwahidah

Suara Mubalighah, Opini — Dalam beberapa tahun terakhir, wajah Islam di ruang publik semakin sering dibaca melalui figur kekuasaan, bukan semata melalui teks, khazanah keilmuan, dan otoritas ulama yang independen. Fenomena buku Islam ala Prabowo: Cara Prabowo Subianto Mengamalkan Ajaran Islam —yang terbit pada 2025 dan diluncurkan dalam Rakornas BAZNAS— menjadi contoh yang menarik untuk dicermati. Islam mulai dipersonalisasi, tidak lagi dipahami sebagai sistem nilai yang otonom, melainkan sebagai narasi yang dibentuk melalui karakter, pengalaman, dan citra seorang tokoh politik.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) kemudian menegaskan bahwa buku tersebut bukan program, kegiatan, maupun produk MUI; segala isi dan narasi di dalamnya menjadi tanggung jawab penulis dan penerbit. Di balik polemik ini, tampaklah bahwa Islam semakin sering ditampilkan dalam wajah yang “aman” bagi kekuasaan —direduksi menjadi ibadah personal, moralitas, toleransi, dan spiritualitas individu— sementara dimensi Islam sebagai pandangan hidup yang menyeluruh, mencakup ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, hubungan luar negeri, dan tatanan sosial, kian asing dalam narasi resmi.

Ketika Islam disuarakan secara utuh (kafah), termasuk dalam kritik terhadap kebijakan, tata kelola kekuasaan, dan sistem sosial-ekonomi, narasi publik pun kerap meresponsnya dengan stigma “tidak moderat”, “radikal”, atau “ekstrem”. Akibatnya, Islam yang berbicara tentang ibadah dan moralitas individual lebih mudah diterima. Sebaliknya, ketika Islam berbicara tentang keadilan struktural, politik, hukum, ekonomi, dan kewajiban penguasa, ruang penerimaannya menjadi lebih sempit.

Di sinilah kredibilitas ulama diuji, apakah Islam akan dibiarkan direduksi menjadi ritual dan moral privat serta dipersonalisasi untuk kepentingan politik praktis, atau justru berpegang teguh pada Islam kafah—menyuarakan Islam sebagai sistem kehidupan yang utuh, meski berisiko mendapatkan label “tidak moderat”?

Persoalannya bukan sekadar bagaimana Islam ditampilkan oleh kekuasaan, tetapi siapa yang menjadi standar bagi siapa: apakah Islam dijadikan legitimasi bagi kekuasaan, atau kekuasaan tunduk pada standar Islam. Bagi ulama, ini menyangkut amanah keilmuan, independensi otoritas agama, dan keberanian menjaga agar Islam tidak berubah dari standar untuk menilai kekuasaan menjadi sekadar atribut kekuasaan.

Sebab, sejarah Islam mencatat bahwa ulama sejati bukan mereka yang dekat dengan penguasa, melainkan mereka yang berani mengatakan benar ketika benar dan salah ketika salah—meski harus berhadapan dengan kekuasaan.

Ketika Islam Tidak Lagi Menjadi Standar

Jika Islam kafah dianggap terlalu keras, sementara Islam yang dibatasi pada moral, ibadah, dan spiritualitas personal dianggap lebih dapat diterima, maka yang sedang berlangsung bukan sekadar perbedaan cara pandang dalam beragama. Melainkan tentang ruang lingkup Islam dan otoritas dalam menentukan makna keberislaman di ruang publik. Islam yang semestinya menjadi standar untuk menilai realitas berisiko berubah menjadi identitas yang mengikuti realitas. Ini adalah pergeseran otoritas yang sistemik: dari Islam sebagai hukum yang mengatur kekuasaan menjadi Islam sebagai atribut yang menghiasi kekuasaan.

Di balik pergeseran ini, terdapat agenda struktural yang terdokumentasi dengan jelas. Dokumen RAND Corporation berjudul Building Moderate Muslim Networks (2007) mengonfirmasi bahwa proyek moderasi Islam merupakan bagian dari strategi jangka panjang Barat untuk menghadapi kelompok yang menolak nilai-nilai sekuler-liberal dan menginginkan penerapan syariat Islam secara menyeluruh. Tujuan jangka pendeknya adalah menghancurkan “Islam militan”, sedangkan tujuan jangka panjangnya adalah modernisasi Islam agar selaras dengan nilai-nilai Barat. Dalam konteks inilah, stigma “radikal”, “ekstrem”, atau “tidak moderat” yang dilekatkan pada Islam kafah bukan sekadar konflik wacana domestik; ia merupakan efek lokal dari pertarungan ideologis global yang bertujuan melemahkan kebangkitan Islam sebagai kekuatan politik dan peradaban.

Akibatnya, ketika kekuasaan menampilkan simbol dan citra keislaman, kritik terhadap kebijakan dapat kehilangan daya kritisnya karena berhadapan dengan asumsi bahwa kedekatan penguasa dengan simbol agama sudah cukup menjadi ukuran kesalehan politik. Padahal, religiusitas personal seorang pemimpin tidak otomatis menjadikan seluruh kebijakannya benar menurut Islam. Demikian pula, simbol-simbol keagamaan tidak boleh menjadi tameng yang membuat kebijakan publik terbebas dari kritik. Dalam konfigurasi ini, dakwah ulama—sering kali tanpa disadari—turut menormalisasi Islam yang dipersempit karena dianggap lebih aman, lebih diterima, atau lebih dekat dengan kekuasaan.

Jika ulama terlalu dekat dengan kekuasaan hingga kehilangan daya kritisnya, fungsi ulama dapat bergeser: dari penjaga kemurnian risalah menjadi pemberi legitimasi kebijakan. Dalam khazanah Islam terdapat tradisi muhasabah lil-hukkam, yaitu menasihati dan mengoreksi penguasa ketika terjadi penyimpangan. Karena itu, kedekatan ulama dengan kekuasaan tidak boleh menghilangkan daya kritisnya. Ukuran keberpihakan ulama kepada kebenaran bukan kedekatannya dengan penguasa, melainkan keberaniannya menyampaikan hukum Allah ketika berhadapan dengan kepentingan kekuasaan.

Dalam perspektif Islam, amanah, keadilan, dan kemaslahatan merupakan prinsip penting dalam pengurusan kehidupan manusia. Namun, legitimasi kekuasaan tidak semata-mata ditentukan oleh kesalehan personal seorang pemimpin, popularitas, atau ukuran-ukuran politik yang bersumber dari prinsip sekuler. Kekuasaan juga harus dipertanggungjawabkan berdasarkan ketentuan syariat. Maka, fungsi ulama bukan memperindah kekuasaan yang batil, bukan pula menyerukan “reformasi” dalam kerangka nation-state, melainkan menyeru penguasa untuk menerapkan syariat Islam secara kafah dalam sistem Khilafah, satu-satunya sistem politik yang dijamin Allah akan membawa rahmat dan keadilan bagi seluruh alam.

Ulama harus mampu memberikan nasihat kepada penguasa dengan standar Islam, bukan menyesuaikan standar Islam dengan kepentingan penguasa. Nasihat itu harus berbasis pada prinsip-prinsip fundamental Islam: kedaulatan di tangan syariat dan penerapan syariat secara kafah—bukan pada kalkulasi politik, loyalitas personal, atau kepentingan elektoral. Muhasabah lil-hukkam—mengoreksi penguasa ketika terjadi penyimpangan—bukanlah tindakan subversif; ia merupakan bagian integral dari amar makruf nahi mungkar yang tidak hanya ditujukan kepada masyarakat, tetapi juga kepada pihak yang memiliki kekuasaan.

Mengembalikan Islam sebagai Standar Kekuasaan

Islam tidak boleh dikembalikan kepada figur politik, partai, lembaga, atau rezim. Standar beragama adalah Rasulullah ﷺ. Allah ﷻ berfirman:

لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِمَنْ كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الْآخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيرًا

“Sungguh, telah ada pada diri Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu, yaitu bagi orang yang mengharap rahmat Allah dan kedatangan hari Kiamat serta yang banyak mengingat Allah.” (QS al-Ahzab [33]: 21)

Allah ﷻ juga berfirman:

قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ ۗ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ

“Katakanlah: Jika kamu mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mencintaimu dan mengampuni dosa-dosamu. Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.” (QS Ali Imran [3]: 31)

Kedua ayat tersebut menegaskan bahwa keislaman dibangun di atas itibak kepada Rasulullah ﷺ, bukan pengultusan manusia. Karena itu, seorang muslim tidak menjadikan figur politik sebagai ukuran kebenaran Islam. Kesalehan seorang penguasa tidak menjadikan seluruh kebijakannya otomatis benar, sebagaimana kekeliruannya tidak boleh ditutupi hanya karena ia menggunakan simbol keagamaan.

Mengikuti Rasulullah ﷺ juga tidak boleh dipersempit pada ibadah dan akhlak personal. Beliau membawa risalah yang mengatur kehidupan manusia secara menyeluruh: membangun masyarakat, mengatur hubungan sosial, menegakkan keadilan, mengelola urusan publik, dan memimpin umat. Mereduksi keteladanan beliau pada ranah privat berarti mempersempit keluasan risalah Islam.

Allah ﷻ berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا ادْخُلُوا فِي السِّلْمِ كَافَّةً وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ ۚ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ

“Wahai orang-orang yang beriman, masuklah kalian ke dalam Islam secara kafah (keseluruhan) dan janganlah kalian mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh, ia musuh yang nyata bagi kalian.” (QS al-Baqarah [2]: 208)

Ayat ini menjadi dasar penting bahwa Islam tidak dipahami secara parsial, tetapi menuntut keterikatan kepada seluruh ajaran Islam, bukan memilih bagian agama yang nyaman bagi kepentingan tertentu.

Khilafah sebagai Sistem Politik Islam

Penerapan Islam secara kafah membutuhkan sistem politik yang menjadikan syariat sebagai dasar pengaturan kehidupan. Sistem tersebut adalah Khilafah.

Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam Nizhām al-Ḥukm fī al-Islām mendefinisikan:

الخِلَافَةُ هِيَ رِئَاسَةٌ عَامَّةٌ لِلْمُسْلِمِينَ جَمِيعًا فِي الدُّنْيَا، لِإِقَامَةِ أَحْكَامِ الشَّرْعِ الْإِسْلَامِيِّ

“Al-Khilafah adalah kepemimpinan umum bagi seluruh kaum muslim di dunia untuk menegakkan hukum-hukum syariat Islam.”

Definisi ini menegaskan bahwa Khilafah bukan sekadar bentuk pemerintahan historis, melainkan sistem politik yang wajib ditegakkan untuk memastikan seluruh hukum Allah diterapkan dalam kehidupan nyata—ekonomi, politik, sosial, pendidikan, hubungan luar negeri, dan seluruh aspek kehidupan lainnya.

Tanpa Khilafah, Islam kafah hanya menjadi retorika tanpa institusi yang menjamin penerapannya. Tanpa Khilafah, umat Islam akan terus terpecah dalam nation-state yang lemah, tergantung, dan mudah didikte oleh hegemoni Barat. Tanpa Khilafah, ulama akan terus terjebak dalam dilema: menjadi penjaga kebenaran atau menjadi corong legitimasi kekuasaan.

Ulama sebagai Marjaʿ Din dan Marjaʿ Siyasiy

Dalam perjuangan menerapkan Islam kafah, ulama—termasuk mubalighah yang aktif berdakwah di tengah umat—tidak cukup menjadi penyampai nasihat tentang ibadah dan akhlak personal. Mereka harus hadir sebagai marjaʿ din (rujukan keagamaan) sekaligus marjaʿ siyasiy (rujukan politik) bagi umat: menjelaskan Islam secara utuh dan membimbing umat membaca realitas kekuasaan dengan perspektif Islam.

Sebagai marjaʿ din, ulama dan mubalighah menjelaskan akidah, hukum terkait ibadah, akhlak, makanan, pakaian, dan berbagai persoalan kehidupan berdasarkan dalil syariat Islam. Sebagai marjaʿ siyasiy, mereka membaca kekuasaan, kebijakan publik, politik, ekonomi, hukum, pendidikan, peradilan, dan hubungan internasional dengan menjadikan Islam sebagai qaidah (dasar pemikiran) dan qiyādah fikriyyah (kepemimpinan intelektual). Dakwah tidak berhenti pada kesalehan individual, tetapi membentuk kesadaran politik Islam di tengah umat.

Allah ﷻ berfirman:

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ ۚ إِنَّ اللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ سَمِيعًا بَصِيرًا

“Sungguh, Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaklah kamu menetapkan dengan adil.”(QS an-Nisa [4]: 58)

Karena itu, pemimpin tidak dinilai dari citra religius atau kedekatannya dengan simbol agama, tetapi dari ketaatan kepada hukum Allah, keadilan dalam kebijakan, amanah dalam mengurus rakyat, dan kesediaannya menerima koreksi.

Peran politik ulama dan mubalighah bukan menjadi juru kampanye partai atau alat legitimasi tokoh tertentu. Sebaliknya, mereka membebaskan umat dari pengultusan figur dan menjalankan muhasabah lil-ḥukkām (koreksi terhadap penguasa). Rasulullah ﷺ bersabda:

أَفْضَلُ الْجِهَادِ كَلِمَةُ عَدْلٍ عِنْدَ سُلْطَانٍ جَائِرٍ

“Jihad yang paling utama adalah perkataan yang adil di hadapan penguasa yang zalim.” (HR Abu Dawud)

Ulama dan mubalighah harus berani mengingatkan ketika amanah diselewengkan dan mengoreksi ketika kebijakan menyimpang dari keadilan, tanpa menjadikan agama sebagai alat pembenaran kekuasaan.

Kekuasaan bukan tujuan akhir, melainkan instrumen untuk menerapkan hukum Allah dan mengurus kemaslahatan umat. Karena itu, perjuangan politik Islam tidak berhenti pada pergantian pejabat, perubahan koalisi, atau pergantian figur. Yang diperjuangkan adalah perubahan standar, sumber hukum, dan sistem pemerintahan.

Membangun Keberanian Politik Umat dalam Muhasabah

Sebagai marjaʿ siyasiy, ulama dan mubalighah tidak hanya melakukan muhāsabah lil-ḥukkām secara langsung, tetapi juga membangun keberanian politik umat untuk menyuarakan kebenaran tanpa takut terhadap stigma. Umat harus dibimbing untuk tidak takut dicap radikal ketika menyampaikan dalil secara ilmiah, tidak takut kehilangan akses ketika mengkritik penyimpangan, dan tidak takut kehilangan popularitas ketika membela rakyat yang terzalimi.

Namun, keberanian ini tidak berarti emosional atau destruktif. Keberanian harus berdiri di atas ilmu, adab, bukti, dan tujuan perbaikan. Kritik terhadap penguasa tidak boleh berubah menjadi fitnah, penghinaan, atau provokasi. Sebaliknya, tuntutan agar kritik tetap santun tidak boleh menghilangkan ketegasan substansinya.

Dalam kerangka amar makruf nahi mungkar, koreksi terhadap penguasa merupakan tanggung jawab dan kewajiban seluruh kaum muslim. Penguasa memiliki kewenangan yang luas sehingga penyimpangannya dapat berdampak luas pula. Karena itu, amar makruf nahi mungkar juga mencakup mereka yang memegang kekuasaan.

Allah ﷻ berfirman:

«كُنْتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ»

“Kamu adalah umat terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar, dan beriman kepada Allah.” (QS Ali Imran [3]: 110)

Muhāsabah lil-ḥukkām berarti mengoreksi penguasa ketika terjadi penyimpangan, mengingatkan ketika amanah diabaikan, dan menolak ketika kebijakan bertentangan dengan syariat. Ulama dan mubalighah memberikan teladan dalam memberikan nasihat berdasarkan standar Islam, bukan menyesuaikan standar Islam dengan kepentingan penguasa.

Di sinilah amanah keulamaan diuji: mendekati penguasa untuk menasihati, bukan mengultuskan; mendukung ketika benar, mengingatkan ketika keliru, dan mengoreksi ketika menyimpang—sambil membimbing umat untuk melakukan hal yang sama.

Pada akhirnya, amanah ulama dan mubalighah bukan memastikan Islam selalu tampak selaras dengan kekuasaan, melainkan memastikan kekuasaan tetap berada dalam standar syariat Islam dan umat memiliki keberanian untuk menegakkan standar tersebut. Islam menilai kekuasaan, bukan kekuasaan yang menentukan wajah Islam.

Penutup: Siapa yang Mau Tunduk pada Islam?

Salah satu bahaya terbesar dalam politik ialah personalisasi kebenaran. Ketika seorang tokoh dipandang baik, hampir semua yang berkaitan dengannya mudah dianggap baik pula. Padahal, seorang penguasa dapat memiliki kesalehan pribadi, tetapi tetap memimpin dengan sistem dan kebijakan yang tidak bersumber dari Islam secara menyeluruh.

Karena itu, umat tidak cukup hanya bertanya, “Siapa pemimpinnya?” Tetapi, “Dengan hukum apa ia memimpin?” Kesalehan personal, kedekatan dengan ulama, ataupun penggunaan simbol agama tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa arah kekuasaan telah tunduk kepada syariat Islam.

Ulama dan mubalighah bukan tukang poles citra istana. Mereka adalah penjaga standar kebenaran di hadapan kekuasaan. Ketika mereka lebih sibuk membangun citra religius penguasa daripada mengoreksi kebijakannya, yang terancam bukan hanya independensi ulama, melainkan juga fungsi agama itu sendiri. Agama berisiko bergeser: dari pengoreksi kekuasaan menjadi alat legitimasi kekuasaan.

Karena itu, setiap penguasa harus diukur dengan Islam, bukan Islam yang diukur dengan figur penguasa. Kalimat yang patut dijaga bukanlah “Islam ala siapa”, melainkan “setiap penguasa menurut Islam”. Prinsip ini berlaku bagi siapa pun yang memegang kekuasaan, bagi ulama dan mubalighah yang berbicara atas nama agama, serta bagi setiap muslim yang mengaku tunduk kepada Allah ﷻ.

Pada akhirnya, pertanyaan terpenting bukanlah, “Islam ala siapa?” Melainkan, “Siapa yang benar-benar mau tunduk pada Islam?”

Wallāhu aʿlam biṣ-ṣawāb. [SM/AH]