Islam Membentuk Ketahanan Keluarga

  • Opini

Oleh: Haova Dewi

Suara Mubalighah, Opini — Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan deretan pemicu perceraian saat membuka simposium “National Symposium of Penghulu and Ulama (NASUHA) 2026” di Pondok Buntet Pesantren, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Rabu (9-9-2026).

“Ada banyak penyebab perceraian yang akhirnya menjadi problem sosial di Indonesia. Pemicu perceraian di Indonesia tak hanya masalah ekonomi saja, tetapi juga perbedaan usia, pendidikan, persoalan hukum, hingga pilihan politik suami istri,” ujar Menag.

Melihat tingginya konflik tersebut, Menag menekankan pentingnya langkah pencegahan. Ia mengimbau setiap calon pengantin wajib mengikuti Bimbingan Perkawinan (Binwin) sebelum melangkah ke jenjang pernikahan.

“Binwin sangat penting bagi calon pengantin, jangan sampai pasangan memasuki perkawinan tanpa memiliki pengetahuan dan kesiapan menghadapi berbagai persoalan yang mungkin muncul dalam kehidupan rumah tangga,” ujar Menag. (Detik, 10-9-2026)

Pernyataan Menag tersebut tentunya patut untuk diapresiasi. Hal tersebut menunjukkan kepedulian akan utuhnya keluarga sebagai fondasi bagi lahirnya generasi yang mampu membentuk peradaban Islam. Hanya saja, sampai sejauh mana Binwin mampu mengatasi dan menjadi solusi bagi problem mendasar dari munculnya perceraian? Dan apa yang menjadi penyebab tingginya perceraian tersebut?

Keluarga Muslim dalam Pusaran Sekuler Kapitalis

Memang benar banyak faktor sosial maupun ekonomi yang menjadi penyebab perceraian, misalnya kemiskinan, ketidakharmonisan rumah tangga, KDRT, judi online, atau seperti apa yang telah disampaikan oleh Menag Nasaruddin. Namun, berbagai penyebab itu sesungguhnya hanyalah persoalan cabang saja, bukan akar masalah yang sesungguhnya. Karena tingginya angka perceraian tidak bisa dilepaskan dari sistem yang ada saat ini.

Kemiskinan yang menimpa keluarga saat ini bukanlah masalah personal (seperti malas bekerja) semata, namun kemiskinan yang terjadi saat ini adalah kemiskinan struktural dan sistemik. Dalam sistem sekuler kapitalis, kekayaan alam dan perputaran uang hanya beredar di segelintir elite yaitu para pemilik modal (oligarki). Akibatnya, kepala keluarga kesulitan untuk mendapatkan akses ekonomi yang adil, meskipun sumber daya alam di negaranya berlimpah.

Ketika aset publik diprivatisasi oleh pemilik modal, maka keluarga harus membayar mahal semua kebutuhan dasar seperti air dan listrik yang seharusnya disediakan murah atau gratis oleh negara. Pengeluaran keluarga yang melonjak untuk pos-pos dasar ini ditambah pajak yang mencekik langsung menggerus pendapatan harian mereka hingga menyebabkan kemiskinan instan.

Ketidakharmonisan keluarga yang berujung pada tingginya angka perceraian tidak boleh dipandang sekadar masalah internal, perbedaan karakter, atau pudarnya rasa cinta semata. Fenomena ini merupakan konsekuensi logis dari penerapan sistem sekuler kapitalis yang telah menjadikan fondasi, cara berpikir, dan gaya hidup muslim dari akar hingga pucuknya.

Dalam sistem kapitalis, nilai seseorang sering diukur dari apa yang dia miliki (harta, takhta, penampilan fisik), di mana nilai-nilai ini menyusup ke dalam rumah tangga melalui media massa dan budaya konsumerisme. Pasangan suami-istri tidak lagi mengukur kebahagiaan dari keberkahan dan ketakwaan, melainkan dari pemenuhan gaya hidup. Ketika realitas ekonomi tidak mampu memenuhi standar gaya hidup yang semu tersebut, muncullah rasa tidak puas, saling menyalahkan, dan hilangnya rasa syukur. Di sinilah ketidakharmonisan dimulai, yaitu ketika rumah tangga kehilangan orientasi akhiratnya.

Ketika negara kapitalis absen dalam menjamin kesejahteraan, ditambah sulitnya lapangan kerja, membuat para suami mengalami tekanan psikologis yang luar biasa. Rasa frustrasi suami akibat beban hidup yang menghimpit di luar rumah sering kali meledak di dalam rumah. Istri dan anak-anak kemudian menjadi sasaran empuk kekerasan verbal maupun fisik. Stres finansial yang berujung KDRT menjadi gerbang utama menuju perceraian. Pernikahan tidak lagi dipandang sebagai ibadah jangka panjang yang membutuhkan kesabaran, melainkan sebagai wadah pemenuhan ego materiil atau emosional sesaat.

Di bawah pengaruh cara pandang kapitalis, orang didorong mencari rezeki dengan cara instan tanpa memedulikan lagi halal-haram. Judi online dikemas secara digital dan menggiurkan, menjanjikan kekayaan cepat bagi masyarakat yang frustrasi secara ekonomi, yang akhirnya justru menguras habis harta keluarga. Uang yang seharusnya digunakan untuk membeli pangan, membayar biaya sekolah anak, dan membayar kontrakan rumah justru habis dipertaruhkan di meja judi digital. Untuk menutupi kekalahan judinya, para pelaku umumnya terjerat utang berbasis riba melalui pinjaman online. Ketika aset keluarga disita, tabungan habis, dan utang menumpuk, perselisihan hebat yang berujung pada gugatan cerai oleh istri tidak terhindarkan.

Pendidikan sekuler kapitalis menempatkan agama hanya di ruang spiritual saja, sementara urusan sosial, ekonomi, termasuk penataan rumah tangga dilepaskan dari hukum syariat. Output dari pendidikan ini adalah individu yang buta terhadap hak dan kewajiban suami-istri sesuai tuntunan Allah ﷻ. Suami tidak paham kewajiban memberi nafkah dan memperlakukan istri secara makruf (muʿāsyarah bil-maʿrūf), sementara istri tidak paham kewajiban taat kepada suami. Ketika terjadi konflik rumah tangga, standar penyelesaian yang digunakan bukan hukum syarak, melainkan ego, kebebasan individu (liberalisme), atau hitung-hitungan untung rugi material.

Hukum sekuler memberikan justifikasi legal yang sangat longgar bagi perceraian. Alasan-alasan seperti “ketidakcocokan”, “hilangnya keharmonisan”, atau “perbedaan visi” dengan mudah diterima oleh pengadilan. Bahkan, muncul fenomena hukum yang memfasilitasi gugat cerai secara instan, yang membuat perceraian dianggap sesederhana membatalkan kontrak bisnis sepihak.

Kapitalis memandang segala sesuatu dari kacamata materi dan keuntungan. Dampaknya pada perceraian, yaitu semakin tinggi angka perceraian, semakin besar perputaran uang dalam industri hukum (biaya perkara, jasa pengacara, pembagian harta gono-gini). Dalam sistem ini, alih-alih melakukan mediasi (islah), aparat penegak hukum atau pengacara kapitalistik sering kali justru mengarahkan dan mempermudah proses perceraian demi meraup materi. Hukum gagal berfungsi sebagai pencegah keretakan rumah tangga.

Keterbatasan Bimbingan Pernikahan

Bimbingan pernikahan atau edukasi pranikah memang langkah yang baik untuk pembekalan individu, namun solusi tersebut hanya bersifat kuratif parsial (penyelesaian di hilir) tanpa menyembuhkan penyakit utamanya (hulu). Bimbingan pernikahan tidak bisa menyelesaikan masalah kemiskinan, mahalnya biaya hidup, dan pengangguran yang diciptakan oleh sistem ekonomi kapitalis. Maka, sehebat apa pun bimbingan pernikahan yang diterima oleh pasangan, ketahanan keluarga akan tetap goyah jika mereka dilepaskan ke dalam lingkungan masyarakat dan sistem ekonomi kapitalis yang sangat rusak, menekan, dan tidak mendukung nilai-nilai religius.

Faktor moral dan sosial dalam sistem sekuler melahirkan gaya hidup liberal yang tidak bisa dielakkan, sehingga maraknya perselingkuhan dan budaya egoisme yang individualis akan merusak tatanan moral individu, bahkan yang telah mengikuti pelatihan sekalipun. Di sisi lain, kewajiban mengikuti bimbingan pernikahan bagi para calon pengantin kadang disikapi hanya sebatas formalitas administratif saja, sehingga pesan-pesan yang disampaikan dalam bimbingan pernikahan berlalu begitu saja dan tidak berbekas pada pasangan pengantin.

Keluarga Muslim, Batu Bata Peradaban

Ketika sistem sekuler kapitalistik mereduksi keluarga menjadi sekadar unit ekonomi konsumen atau urusan privat yang rentan dan rapuh, Islam menempatkan keluarga sebagai institusi politik yang strategis, yaitu sebagai batu bata pertama (lapisan pondasi paling mendasar) dalam arsitektur Khilafah dan tamadun (peradaban) Islam, dengan melakukan edukasi pertama yang mencetak rijāl al-ummah (tokoh-tokoh pengubah sejarah).

1. Keluarga sebagai Madrasah Ideologis (Al-Madrasah Al-Ula) Pembentuk Syakhsiyah Islamiyah

Masyarakat yang mulia tidak lahir dari ruang hampa, melainkan dari individu-individu yang memiliki Kepribadian Islam (Syakhsiyyah Islamiyah), yaitu pola pikir (aqliyah) dan pola sikap (nafsiyah) yang berlandaskan akidah Islam. Keluarga adalah tempat pertama dan utama di mana karakter ini ditempa.

وَإِذْ قَالَ لُقْمَانُ لِابْنِهِ وَهُوَ يَعِظُهُ يَا بُنَيَّ لَا تُشْرِكْ بِاللَّهِ ۖ إِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ

“Dan (ingatlah) ketika Luqman berkata kepada anaknya, di waktu ia memberi pelajaran kepadanya, ‘Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allah ﷻ, sesungguhnya mempersekutukan (Allah ﷻ) adalah benar-benar kezaliman yang besar.’” (QS Luqman [31]: 13)

Kisah Luqman dalam Al-Qur’an adalah prototipe penataan fondasi peradaban dari dalam rumah. Kurikulum pertama yang ditanamkan bukan sekadar keterampilan mencari materi (kapitalistik), melainkan akidah antisyirik yang kokoh, kesadaran syariat (salat), dan keluhuran akhlak (QS Luqman [31]: 17–19). Maka, ketika orang tua berhasil membangun ketakwaan di ranah domestik, mereka sedang menyumbang manusia-manusia berkepribadian mulia ke tengah masyarakat.

2. Hubungan Organik Keluarga dengan Struktur Masyarakat dan Negara

Dalam Islam, masyarakat bukan sekadar kumpulan individu, melainkan jalinan yang diikat oleh pemikiran (afkar), perasaan (masya’ir), dan aturan (nizham) yang sama. Keluarga berfungsi mentransfer nilai-nilai Islam tersebut agar menjadi opini umum masyarakat yang kuat.

وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ ۚ يَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ

“Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebagian mereka menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh (berbuat) yang makruf dan mencegah dari yang mungkar.” (QS At-Taubah [9]: 71)

Peradaban Islam menuntut setiap keluarga memiliki fungsi kontrol sosial (amar makruf nahi mungkar). Karakter masyarakat yang tinggi dan mulia hanya akan mewujud jika setiap keluarga mendidik anggotanya untuk tidak egois, melainkan peduli pada urusan umat (ihtimām bi amril muslimīn) dan aktif melakukan koreksi sosial terhadap penyimpangan di masyarakat maupun kelalaian penguasa.

3. Rumah Tangga sebagai Basis Keberkahan dan Ketahanan Peradaban dari Kerusakan

Tingginya sebuah peradaban diukur dari terjaganya kehormatan, keturunan, dan moralitas warganya. Ketika negara menerapkan sistem Islam, fungsi keluarga disinergikan dengan hukum negara untuk menutup rapat segala celah kerusakan moral.

وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَىٰ مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ ۚ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ

“Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin, Allah ﷻ akan memampukan mereka dengan karunia-Nya.” (QS An-Nur [24]: 32)

Perintah melangsungkan pernikahan (wa ankihu) dalam ayat ini ditujukan secara kolektif kepada wali, masyarakat, dan penguasa. Ini membuktikan bahwa penataan keluarga adalah urusan publik-politik. Islam memandang kemudahan membangun keluarga sakral akan membentengi masyarakat dari perzinaan, pornografi, dan penyakit sosial yang menghancurkan peradaban. Dengan demikian, ketahanan keluarga berbanding lurus dengan ketahanan peradaban sebuah bangsa.

4. Visi Kepemimpinan Global Berbasis Keluarga (Imam lil Muttaqin)

Bahwa output tertinggi dari sebuah keluarga muslim adalah melahirkan profil manusia yang siap memimpin dunia dengan keadilan Islam.

وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا

“Dan jadikanlah kami pemimpin bagi orang-orang yang bertakwa.” (QS Al-Furqan [25]: 74)

Visi peradaban Islam adalah visi kepemimpinan ideologis global (kesahihan qiyadah fikriyah). Kalimat imam lil muttaqin menegaskan bahwa orientasi keluarga muslim harus melampaui batas-batas nasionalisme dan sekat-sekat domestik. Keluarga ditata untuk mencetak para ulama mujtahid, ilmuwan bertakwa, pemimpin politik yang adil, serta para mujahid pengemban dakwah ke seluruh penjuru dunia.

Sinergitas Sistem Publik dalam Melindungi Institusi Keluarga

1. Sistem Ekonomi Islam Menghilangkan Beban Finansial yang Merusak Rumah Tangga

Dalam sistem sekuler, kemiskinan sistemik memaksa para ibu keluar rumah untuk bekerja demi membantu kelangsungan hidup, yang berakibat pada penelantaran anak dan tingginya angka perceraian. Sistem ekonomi Islam mendobrak hal ini dengan jaminan lapangan kerja bagi laki-laki, di mana negara wajib menyediakan lapangan pekerjaan agar setiap kepala keluarga dapat menjalankan kewajiban nafkahnya secara makruf. Perempuan tidak dibebani kewajiban finansial dan dikembalikan pada fungsi strategisnya sebagai pendidik generasi (ummu wa rabbatul bait). Kebutuhan dasar publik seperti kesehatan, pendidikan berkualitas, dan keamanan dijamin gratis oleh negara sehingga meringankan beban finansial domestik keluarga.

2. Sistem Pergaulan (Niẓām al-Ijtimāʿī) Menjaga Kesucian dan Keharmonisan

Maraknya perselingkuhan, perzinaan, dan pornografi hari ini bersumber dari sistem pergaulan liberal. Islam mengaturnya secara jelas di ranah publik melalui pemisahan kehidupan pria dan wanita. Islam memisahkan kehidupan komunitas pria dan wanita (infishāl) di tempat umum, kecuali untuk urusan yang dibolehkan syariat, seperti jual beli, pendidikan, dan kesehatan.

Kewajiban menutup aurat dengan mengenakan khimar dan jilbab bagi wanita di ruang publik serta perintah ghaḍḍ al-baṣar (menjaga pandangan) meminimalkan rangsangan seksual di luar pernikahan sehingga energi kasih sayang terfokus penuh di dalam rumah tangga.

3. Sistem Kontrol Media adalah Filter Pemikiran dan Budaya Kufur

Media massa dan digital menjadi ruang penghancur moral anak-anak melalui konten kekerasan, LGBT, dan gaya hidup hedonis. Dalam sistem Islam, negara bertindak sebagai benteng informasi, sensor ideologis, di mana negara melarang penayangan konten yang merusak akidah, pornografi, pornoaksi, atau apa pun yang dapat melemahkan nilai-nilai keluarga muslim. Edukasi publik melalui media dimanfaatkan secara maksimal sebagai sarana membangun ketakwaan masyarakat, menyebarkan ilmu (tsaqāfah), serta menyebarluaskan opini dakwah ke seluruh dunia.

4. Sistem Politik Islam (Khilafah) sebagai Pelindung Utama (Al-Junnah)

Sistem politik demokrasi menempatkan kedaulatan di tangan manusia, melahirkan undang-undang liberal yang sering kali justru merusak nilai keluarga (misalnya atas nama hak individu atau kesetaraan gender yang kebablasan). Sistem politik Islam (Khilafah) memastikan kedaulatan di tangan syarak: semua kebijakan politik negara wajib bersumber dari hukum Allah ﷻ. Negara wajib memfasilitasi warganya agar mudah berbuat taat dan menutup rapat-rapat pintu kemaksiatan. Khalifah bertindak sebagai pelindung (junnah) yang bertanggung jawab langsung atas keselamatan iman dan fisik setiap keluarga muslim.

5. Sistem Sanksi (Niẓām al-ʿUqūbāt) Menimbulkan Efek Jera yang Preventif

Ketika ketahanan keluarga diguncang oleh tindak kriminalitas seperti pemerkosaan, KDRT, perzinaan, atau pembunuhan, hukum buatan manusia sering kali gagal memberikan keadilan. Sistem sanksi Islam menerapkan hukum pidana syariat yang bersifat zawājir (pencegah/ efek jera) dan jawābir (penebus dosa). Sanksi tegas bagi pelaku zina yang belum menikah dicambuk 100 kali, dan yang sudah menikah (muḥṣan) dirajam. Ketegasan ini membuat orang berpikir seribu kali untuk merusak kehormatan rumah tangga orang lain. Sanksi tegas bagi pelaku pelecehan seksual, qadzaf (menuduh zina tanpa bukti), dan kejahatan lainnya memastikan bahwa anggota keluarga dapat hidup dengan tenang dan aman di tengah masyarakat.

Ketika beban hidup dan gangguan moral publik telah diredam oleh negara, maka pasangan suami-istri bisa memiliki kejernihan energi dan waktu untuk mengoptimalkan peran strategis mereka yang sesungguhnya. Karena Khilafah Islam telah memberikan jaminan ekonomi, media, hukum, hingga terbentuklah suasana yang penuh ketakwaan di antara suami dan istri yang akan menghantarkan kepada sikap sabar, syukur, dan taat dalam menjalankan peran mereka masing-masing.

Optimalisasi peran strategis ayah sebagai qawwām (pemimpin) ideologis tidak lagi sekadar menjadi “mesin pencari uang” yang kelelahan. Namun, ia akan memimpin dengan visi peradaban dan dakwah, hingga ia bisa duduk bersama anak-anaknya untuk menanamkan pemikiran politik Islam, kepedulian terhadap urusan umat, dan kesiapan menjadi pembela agama.

Ibu sebagai ummu wa rabbatul bait (manajer rumah tangga) dapat menjalankan fungsi kemuliaannya sebagai rahim peradaban. Di tangannya, lahir anak-anak yang tangguh secara psikologis dan kokoh secara ideologis, siap menjadi ilmuwan, mujahid, maupun pengemban dakwah generasi masa depan. Maka, dengan ini semua akan terbentuklah ketahanan keluarga yang kokoh sebagai pondasi peradaban agung Islam.

Wallāhu aʿlam biṣ-ṣawāb. [SM/AH]