Oleh: Nurul Husna
Suara Mubalighah, Muslimah dan Keluarga — Salah satu problem sosial yang belum terurai di negeri ini adalah perceraian. Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar, menyoroti tingginya angka perceraian, yang hingga September 2026 tercatat 5.753.548 kasus dan 67%-nya kasus cerai gugat. Hal itu disampaikannya saat membuka simposium National Symposium of Penghulu and Ulama (Nasuha) 2026 di Pondok Pesantren Buntet, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, pada awal September lalu. Karenanya, upaya memperkuat ketahanan keluarga perlu dilakukan melalui edukasi dan pendampingan sebelum menikah dan selama pernikahan.
Menurut Nasaruddin, ada beberapa faktor yang menjadi pemicu perceraian di Indonesia. Mulai masalah pernikahan lintas agama, masalah ekonomi dan tekanan finansial, perselingkuhan, perbedaan usia, pendidikan, hingga ketidaksiapan menghadapi persoalan yang muncul di rumah tangga.
Akibat Kefasadan Sekularisme
Setiap keluarga pasti mendambakan bahagia, sakinah, mawaddah, warahmah. Namun, faktanya, banyak rumah tangga yang kehidupannya tidak harmonis. Jauh dari bahagia, berantakan, dan penuh kebencian. Apa pun sebabnya, baik karena perselingkuhan, problem mental, buruknya komunikasi, atau tekanan ekonomi, pastilah mengganggu ketenangan keluarga. Maka, pasangan yang tak bisa bertahan akhirnya harus bercerai.
Jika ditelaah lebih dalam, akan didapati bahwa semuanya itu berakar pada kehidupan sekuler yang problematik. Sistem hidup fasad (rusak) yang memisahkan agama dari kehidupan. Menormalisasi cara berpikir dan bersikap liberal, tanpa batasan halal haram. Mengabaikan syariat dalam mengelola interaksi. Penetapan aturan kehidupan pun didasarkan pada maslahat menurut akal manusia. Sehingga, fungsi Islam sebagai pemecah berbagai persoalan hidup (muʿālajah musykilah) pun benar-benar dilemahkan.
Di kehidupan sekuler, sistem pendidikan yang ada hanya melahirkan orang pintar, tetapi nirakhlak. Sistem pergaulannya bercorak liberal. Jauh dari kesucian dan kemuliaan. Hawa nafsu dimenangkan atas wahyu, hingga berpotensi mengusik ketenangan keluarga. Sistem media massanya memberi ruang luas bagi promosi nilai-nilai sekuler liberal, tetapi mengerdilkan pandangan syariat. Semua itu ditopang oleh berbagai regulasi yang diproduksi oleh sistem politik demokrasi sekuler yang selalu meminggirkan peran syariat.
Ditambah lagi dengan kesempitan hidup dan kemiskinan sistemik yang diproduksi oleh sistem ekonomi kapitalistik yang tidak menyejahterakan. Menjadikan kehidupan keluarga yang tenang dan sejahtera sulit terwujud. Pendapatan ekonomi yang pas-pasan, rumah yang tidak layak, mahalnya biaya pendidikan dan kesehatan, banyaknya pengangguran, mahalnya biaya hidup, dan sebagainya. Akibatnya, fungsi qawwāmah para suami tidak bisa diwujudkan maksimal. Dan ketahanan keluarga pun melemah.
Maka, jelaslah bahwa persoalan rapuh dan lemahnya ketahanan keluarga adalah buah dari penerapan sekularisme di semua sisi kehidupan. Maka, kesalehan keluarga tidak akan pernah cukup untuk mengatasi berbagai kerusakan yang terus melemahkan keluarga, sepanjang sistem sekularisme itu masih eksis melingkupi keluarga muslim. Di sinilah diperlukan solusi Islam untuk mengokohkan kembali bangunan keluarga.
Bervisi Surga
Sejatinya, keluarga muslim adalah keluarga tangguh yang bervisi surga. Mereka beramal di dunia semata-mata berharap Allah ﷻ izinkan menjadi penghuni surga-Nya bersama pasangan dan anak cucunya. Sebagaimana firman Allah ﷻ:
ادْخُلُوا الْجَنَّةَ أَنتُمْ وَأَزْوَاجُكُمْ تُحْبَرُونَ
“Masuklah kamu ke dalam surga, kamu dan pasanganmu akan digembirakan.” (QS Az-Zukhruf [43]: 70)
وَالَّذِينَ آمَنُوا وَاتَّبَعَتْهُمْ ذُرِّيَّتُهُم بِإِيمَانٍ أَلْحَقْنَا بِهِمْ ذُرِّيَّتَهُمْ وَمَا أَلَتْنَاهُم مِّنْ عَمَلِهِم مِّن شَيْءٍ كُلُّ امْرِئٍ بِمَا كَسَبَ رَهِينٌ
“Dan orang-orang yang beriman, beserta anak cucu mereka yang mengikuti mereka dalam keimanan, Kami pertemukan mereka dengan anak cucu mereka (di surga), dan Kami tidak mengurangi sedikit pun pahala amal (kebajikan) mereka. Setiap orang terikat dengan apa yang dikerjakannya.” (QS Aṭ-Ṭūr [52]: 21)
Visi surga ini tentu lahir dari keimanan dan ketakwaan yang kokoh. Visi surga ini juga yang menjadikan suami dan istri selalu siap taat pada syariat Allah ﷻ, termasuk dalam menjalankan kewajiban masing-masing terhadap pasangannya.
Keluarga muslim pun punya misi strategis. Yakni menjadi pemimpin orang-orang bertakwa dan mewujudkan karakter umat terbaik (khairu ummah), sebagaimana firman Allah ﷻ:
وَالَّذِينَ يَقُولُونَ رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا
“Dan orang-orang yang berkata, ‘Ya Rabb kami, anugerahkanlah kepada kami pasangan kami dan keturunan kami sebagai penyejuk hati (qurrata a’yun), dan jadikanlah kami pemimpin bagi orang-orang yang bertakwa.’” (QS Al-Furqan [25]: 74)
كُنتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَلَوْ آمَنَ أَهْلُ الْكِتَابِ لَكَانَ خَيْرًا لَّهُم مِّنْهُمُ الْمُؤْمِنُونَ وَأَكْثَرُهُمُ الْفَاسِقُونَ
“Kalian (umat Islam) adalah khairu ummah (umat terbaik) yang dilahirkan untuk manusia, (karena kalian) beramar makruf nahi mungkar dan beriman kepada Allah…” (QS Ali Imran [3]: 110).
Maka, jelaslah bahwa keluarga memiliki sejumlah peran strategis yang tidak boleh diabaikan. Dalam pandangan Islam, keluarga tidak sekadar relasi antara suami dan istri. Keluarga pun bertanggung jawab melahirkan keturunan saleh, generasi calon pemimpin Islam. Keluarga juga mestinya berposisi sebagai pilar penopang dakwah Islam demi ketinggian Islam dan hadirnya kembali khairu ummah.
Walhasil, membangun keluarga berkaitan erat dengan peletakan fondasi kokoh bagi bangunan peradaban Islam, yang dengannya ketinggian Islam dan predikat khairu ummah benar-benar terwujud.
Keluarga Bahagia, Keluarga Taat Syariat
- وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجاً لِّتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآيَاتٍ لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaanNya adalah DIA menciptakan untukmu istri-istrimu dari jenismu sendiri, supaya kamu merasa cenderung dan tenteram (sakinah) kepadanya, dan DIA menjadikan di antara kamu rasa kasih sayang (mawaddah) dan sayang (rahmah). Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.” (QS Ar-Rum [30]: 21)
Keluarga bahagia yang sakinah mawaddah warahmah adalah keluarga yang merasakan ketenangan (ṭumaʾnīnah). Ini dapat terwujud manakala pasangan suami istri selalu taat syariat. Keduanya sama-sama berupaya menyempurnakan kewajiban masing-masing demi memenuhi hak pasangannya. Tentu saja harus dilandasi oleh keimanan dan kesiapan untuk taat pada syariat Allah ﷻ. Suami istri saling menolong dalam kebaikan dan menyempurnakan taat. Dengan itu, terwujudlah relasi suami istri sebagai sahabat, dengan persahabatan yang sempurna (ṣuḥbah tāmmah). Sebagaimana yang ditegaskan oleh Syekh Taqiyuddin an-Nabhani rahimahullah,
الأَصْلُ فِي الزَّوَاجِ الاِطْمِئْنَانُ، وَالأَصْلُ فِي الْحَيَاةِ الزَّوْجِيَّةِ الطُّمَأْنِينَةُ، وَحَتَّى تَكُونَ هَذِهِ الصُّحْبَةُ بَيْنَ الزَّوْجَيْنِ صُحْبَةَ هَنَاءٍ وَطُمَأْنِينَةٍ بَيَّنَ الشَّرْعُ مَا لِلزَّوْجَةِ مِنْ حُقُوقٍ عَلَى الزَّوْجِ، وَمَا لِلزَّوْجِ مِنْ حُقُوقٍ عَلَى الزَّوْجَةِ
“Prinsip asal dalam pernikahan adalah ketenangan, dan prinsip asal dalam kehidupan suami istri adalah ketenangan (ṭumaʾnīnah). Dan agar persahabatan (ṣuḥbah) antara suami istri ini menjadi persahabatan yang membahagiakan (hanāʾ) dan tenang (ṭumaʾnīnah), syariat Islam telah menjelaskan apa yang menjadi hak istri atas suami dan apa yang menjadi hak suami atas istri.” (Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam Nizhām al-Ijtimāʿī fī al-Islām).
Kembali pada Islam Kafah
Realitasnya, ketahanan keluarga adalah cerminan sebuah peradaban. Karena ketahanan keluarga adalah buah dari penerapan sistem hidup dalam masyarakat dan negara. Maka, untuk membangun ketahanan keluarga yang kokoh dan tangguh harus dibingkai dengan upaya membangun sistem hidup masyarakat yang menerapkan Islam kafah.
Adapun masyarakat Islam hanya akan terwujud jika tegak di atas pilar-pilar pengokohnya, yaitu ketakwaan individu rakyat, kontrol masyarakat, dan penerapan syariat oleh negara.
Pertama, adanya ketakwaan individu dapat menjadi self-control bagi setiap rakyat. Individu yang paham Islam akan menjadikan syariat Islam sebagai solusi bagi problem hidupnya. Sementara di keluarga, individu bertakwa tersebut akan menyempurnakan penunaian kewajiban masing-masing sebagai suami, istri, anak, dan orang tua.
Kedua, dinamisnya amar makruf nahi mungkar dapat menjadi social control di masyarakat Islam. Kepekaan dan sikap aware masyarakat terhadap masalah yang terjadi menjadikan mereka aktif mencari solusinya sesuai syariat, termasuk masalah apa pun yang mengganggu keharmonisan rumah tangga. Maka, ketahanan keluarga pun tetap kokoh. Keluarga pun terlindungi dari ketergelincirannya pada maksiat.
Ketiga, penerapan syariat Islam oleh negara akan mengokohkan ketakwaan dan menjadi jaminan terwujudnya kemaslahatan bagi seluruh rakyat. Negara benar-benar hadir menjalankan fungsinya sebagai rāʿin (pengatur urusan rakyat) dan junnah (pelindung rakyat). Seluruh kebutuhan pokok individu dan kebutuhan pokok kolektif rakyat akan dijamin pemenuhannya oleh negara sesuai tuntunan syariat.
Dengan penerapan sistem ekonomi Islam secara total, Baitulmal (kas negara Khilafah) akan mendapatkan pemasukan dari hasil pengelolaan berbagai sumber daya alam (SDA) milik umat oleh negara. Di samping itu, terlaksananya kewajiban dakwah dan jihad untuk melakukan futūḥāt berbagai negeri kufur akan menambah pemasukan bagi Baitulmal dari ghanimah atau fai, harta rampasan perang melawan musuh Islam di medan jihad. Semua itu akan sangat memadai bagi negara untuk menjalankan tugasnya sebagai rāʿin dan junnah bagi seluruh rakyat sehingga kemiskinan ekstrem pun bisa segera dituntaskan. Maka, keluarga dan masyarakat pun dapat meraih kesejahteraan, kebahagiaan, dan keberkahan hidup yang sempurna.
Maka, jelaslah bahwa mengokohkan ketahanan keluarga membutuhkan support system Islam. Sebagaimana yang telah dibuktikan dalam sejarah Islam tentang bagusnya ketahanan keluarga hingga benar-benar mampu menopang bangunan peradaban Islam (Khilafah) yang eksis belasan tahun lamanya.
Artinya, membangun ketahanan keluarga harus dibingkai oleh upaya menghadirkan kembali kehidupan masyarakat yang menerapkan Islam kafah di seluruh aspek kehidupan, baik di lingkup keluarga, masyarakat maupun negara.
Untuk itu, mubalighah dan ulama sebagai waratsatul anbiyaʾ (pewaris nabi) haruslah terdepan dalam mendakwahkan Islam kafah. Demi mengokohkan ketahanan keluarga dan terwujudnya keluarga yang sakinah mawaddah warahmah.
Karena setelah wafatnya Rasulullah ﷺ, mubalighah dan ulama adalah rujukan umat dalam perkara agama dan persoalan hidupnya. Sebagai marjaʾ dīn dan marjaʾ siyāsī, mubalighah hendaknya segera menyiapkan umat, membina dan mencerdaskan umat dengan mafhum Islam kafah. Hingga terbentuklah kepribadian Islam yang siap menjadi khairu ummah.
Oleh karena itu, mubalighah dan ulama pun penting untuk terus bersinergi dalam amal dakwah politik ideologis, yang diemban oleh jemaah dakwah yang sahih secara istikamah dan terarah. Demi menghadirkan kembali kehidupan masyarakat Islam dalam naungan Khilafah, untuk terwujudnya ketahanan keluarga yang tangguh, yang siap menopang tegaknya peradaban Islam. [SM/AH]

