Pendidikan Politik Santri: Membangun Kesadaran Politik Berbasis Islam Kafah

Oleh: Idea Suciati

Suara Mubalighah, Opini — “Dari Pesantren ke Senayan” mewakili perjalanan Muhammad Abyan, santri Pesantren Modern Misbahul Ulum, Aceh, yang terpilih sebagai salah satu dari 200 peserta Parlemen Remaja DPR RI 2026. Ia lolos dari sekitar 11.100 pendaftar, sebuah angka yang menunjukkan tingginya minat generasi muda terhadap politik dan kerja parlemen.

Program Parlemen Remaja diselenggarakan DPR RI untuk memberikan pengalaman kepada pelajar mengenai proses politik dan demokrasi di Indonesia, termasuk keparlemenan, pembentukan undang-undang, dan mekanisme persidangan. Peserta juga dibekali untuk berani menyampaikan pendapat secara bertanggung jawab serta menghargai perbedaan pandangan.

Pendidikan politik bagi generasi muda, terlebih santri, memang penting. Namun, pendidikan politik tidak cukup hanya mengenalkan mekanisme politik yang berlaku. Pendidikan politik harus membentuk kesadaran politik yang sahih, terlebih bagi generasi muslim: kesadaran bahwa kehidupan masyarakat seharusnya diatur berdasarkan syariat Islam, sekaligus kesadaran untuk menggerakkan umat menuju perubahan tata kelola politik yang menjadikan hukum Allah sebagai rujukan tertinggi.

Pendidikan Politik: Membangun Kesadaran atau Melanggengkan Sistem?

Program Parlemen Remaja secara resmi dirancang sebagai pendidikan politik demokrasi. Peserta dikenalkan dengan mekanisme kerja parlemen, proses pembentukan undang-undang, serta cara aspirasi disampaikan dan diproses dalam sistem politik Indonesia.

Melalui pendidikan ini, generasi muda diharapkan mengenal proses politik, mengawasi jalannya pemerintahan, menyampaikan aspirasi, dan berpartisipasi dalam perbaikan sistem demokrasi. Namun, karena pendidikan politik tersebut berada dalam kerangka demokrasi, pembahasannya tidak menyentuh pertanyaan mendasar mengenai paradigma yang mendasari sistem tersebut.

Padahal, generasi muslim perlu memahami paradigma dasar demokrasi. Demokrasi bukan sekadar persoalan pemilu atau parlemen, melainkan persoalan sumber kedaulatan dalam pembuatan hukum. Prinsip utama demokrasi adalah kedaulatan berada di tangan rakyat. Prinsip tersebut diwujudkan melalui mekanisme perwakilan di parlemen, yang diberi kewenangan membuat hukum dan undang-undang. Dengan kata lain, manusia menjadi penentu hukum, termasuk standar halal dan haram serta benar dan salah.

Paradigma tersebut bertentangan dengan Islam. Dalam Islam, kedaulatan dan kewenangan menetapkan hukum hanya milik Allah ﷻ. Allah ﷻ berfirman:

إِنِ الْحُكْمُ إِلَّا لِلَّهِ

“Keputusan itu hanyalah milik Allah.” (QS Yusuf [12]: 40)

Ayat ini menegaskan bahwa menetapkan hukum merupakan hak Allah ﷻ. Manusia tidak berhak menentukan halal dan haram atau benar dan salah berdasarkan kehendaknya sendiri. Manusia hanya diberi kewenangan untuk berijtihad dan menerapkan hukum-hukum Allah dalam menghadapi berbagai persoalan kehidupan.

Perbedaan paradigma ini relevan ketika membaca berbagai persoalan dalam penyelenggaraan negara saat ini, termasuk praktik korupsi yang meluas. Korupsi tidak cukup dijelaskan hanya sebagai kegagalan moral individu atau lemahnya pengawasan. Ia juga perlu dibaca dari struktur politik yang menuntut biaya politik tinggi, membuka ruang kolusi dengan pemilik modal, serta melemahkan pengawasan terhadap kekuasaan. Demikian pula praktik penyalahgunaan hukum, jual beli hukum, dan perlakuan istimewa dalam penegakan hukum menunjukkan bahwa hukum dapat dipengaruhi oleh kepentingan kelompok ketika sumber dan batas hukumnya berada di tangan manusia.

Oleh karena itu, penyelesaian berbagai persoalan tersebut tidak cukup hanya dengan memperbaiki pelaksanaan demokrasi. Diperlukan evaluasi mendasar dan menyeluruh terhadap sistem politiknya. Pendidikan politik seharusnya tidak berhenti pada tataran teknis, tetapi juga menyentuh tataran paradigma dan sistem.

Selain itu, apabila pendidikan politik tetap berada dalam kerangka demokrasi, santri dan generasi muda berisiko hanya terbiasa beradaptasi dengan sistem yang berlaku. Mereka dapat menjadi mahir menjalankan mekanismenya tanpa pernah mengkaji landasan pemikirannya. Sungguh disayangkan apabila potensi intelektual dan idealisme generasi muda muslim justru digunakan untuk memperbaiki dan melanggengkan sistem yang bermasalah, bukan untuk menilai dan mengkritisisnya berdasarkan pandangan hidup Islam.

Pendidikan Politik dalam Islam

Politik dalam Islam bukan sekadar aktivitas merebut kekuasaan atau menduduki jabatan pemerintahan, apalagi dipersempit hanya menjadi soal pemilu. Politik dalam pandangan Islam berkaitan dengan pengurusan urusan umat berdasarkan aturan Allah ﷻ. Konsep ini dikenal dengan istilah ri‘āyah syu’ūn al-ummah, yakni mengurus berbagai kepentingan dan persoalan umat.

Rasulullah ﷺ bersabda:

كَانَتْ بَنُو إِسْرَائِيلَ تَسُوسُهُمُ الْأَنْبِيَاءُ، كُلَّمَا هَلَكَ نَبِيٌّ خَلَفَهُ نَبِيٌّ، وَإِنَّهُ لَا نَبِيَّ بَعْدِي، وَسَتَكُونُ خُلَفَاءُ فَتَكْثُرُ

“Dahulu Bani Israil diurus oleh para nabi. Setiap kali seorang nabi wafat, nabi lain menggantikannya. Sesungguhnya tidak ada nabi setelahku, dan akan ada para khalifah yang jumlahnya banyak.” (HR Bukhari dan Muslim)

Imam an-Nawawi dalam Syarah Sahih Muslim menjelaskan makna tasūsuhum al-anbiyā’ sebagai mengatur urusan mereka sebagaimana yang dilakukan para pemimpin dan wali terhadap rakyatnya.

Hadis tersebut menunjukkan bahwa pengurusan urusan masyarakat merupakan bagian dari aktivitas politik. Dari sisi penguasa, politik berarti mengurus urusan rakyat. Adapun dari sisi rakyat, mereka juga wajib beraktivitas secara politik, yaitu ikut andil serta memperhatikan urusan umat melalui aktivitas dakwah politik.

Allah ﷻ berfirman:

وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ ۚ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ

“Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh berbuat yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar. Mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (QS Ali ‘Imran [3]: 104)

Atas dasar itu, pendidikan politik bagi generasi muda muslim semestinya diarahkan untuk membentuk kesadaran politik yang berlandaskan akidah Islam. Tujuannya bukan sekadar membuat pemuda mengenal lembaga negara, mekanisme pemilu, atau proses pembuatan undang-undang, melainkan:

– Memahami realitas dan persoalan yang dihadapi umat, mulai dari kemiskinan, ketimpangan, kerusakan moral, hingga kebijakan yang berdampak pada kehidupan masyarakat.

– Memahami hukum Islam sebagai solusi atas setiap persoalan tersebut.

– Mendorong keberanian untuk menyampaikan kebenaran dan menjalankan dakwah amar makruf nahi mungkar di tengah masyarakat.

Peran Mubalighah dalam Pendidikan Politik

Pendidikan politik bagi generasi muda bukan hanya tanggung jawab pemerintah atau lembaga pendidikan formal. Ia juga dapat dilakukan oleh kelompok dakwah maupun individu muslim dan muslimah, termasuk para mubalighah.

Mubalighah memiliki peran strategis dalam memberikan pendidikan politik langsung di tengah masyarakat. Melalui pengajian, pembinaan muslimah, dan dakwah di ruang publik, mubalighah dapat memahamkan generasi muda tentang bagaimana Islam menawarkan solusi atas berbagai persoalan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Keterlibatan perempuan dalam aktivitas politik dan pendidikan politik telah dicontohkan oleh para ṣaḥābiyyāt raḍiyallāhu ‘anhunna. Ummu Salamah ra., istri Rasulullah ﷺ, memberikan pertimbangan strategis dalam peristiwa Hudaibiyah. Ketika para sahabat belum segera melaksanakan perintah Rasulullah ﷺ untuk menyembelih kurban dan mencukur rambut, Ummu Salamah menyarankan agar beliau memulai tindakan tersebut. Rasulullah ﷺ pun melaksanakan sarannya. Langkah tersebut membuat para sahabat menyadari kesalahan mereka, lalu mengikuti ketetapan Rasulullah ﷺ dengan taat.

Teladan lain adalah Ummu ad-Darda’ ash-Shughra, ulama perempuan dari generasi tabiin yang dikenal mengajarkan hadis dan ilmu agama kepada laki-laki maupun perempuan. Kiprahnya menunjukkan bahwa perempuan dapat mengambil peran penting dalam membangun tradisi keilmuan dan membentuk pemahaman masyarakat.

Kedua tokoh tersebut memberikan inspirasi bahwa perempuan, termasuk para mubalighah, dapat berkontribusi dalam pendidikan politik bagi umat dan generasi muda. Mubalighah tidak boleh membatasi dakwah hanya pada persoalan ibadah individual. Dakwah juga harus mengajak umat memahami persoalan sosial, ekonomi, pendidikan, hukum, dan pemerintahan. Dengan demikian, akan terbentuk kesadaran politik umat yang berlandaskan Islam.

Khatimah

Pendidikan politik bagi generasi muslim perlu dilakukan dalam kerangka Islam kafah. Tujuannya adalah mencetak generasi muslim yang memahami berbagai persoalan dalam sistem demokrasi, sekaligus memahami Islam sebagai sistem hidup yang mengatur seluruh aspek kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Di sinilah para ulama, dai, dan mubalighah sangat dibutuhkan. Mereka perlu memberikan pendidikan politik Islam dan membangun kesadaran politik Islam di tengah umat melalui dakwah Islam kafah, kajian keilmuan, dan pembinaan.

Melalui peran tersebut, diharapkan lahir generasi muda muslim yang memiliki syakhsiyyah Islamiyah dan peduli terhadap urusan umat. Mereka adalah agen perubahan dan pelanjut estafet perjuangan dalam menghidupkan kembali kehidupan Islam secara kafah. [SM/AH]