Ulama di Lingkar Kekuasaan: Muhasabah lil-Hukkam dan Tanggung Jawab Ulama dalam Mewujudkan Islam Kafah

Oleh: Mahganipatra

Suara Mubalighah, Opini — Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 107/P Tahun 2026 pada Jumat, 2 Oktober 2026. Susunan Wantimpres tersebut memuat nama-nama dari berbagai latar belakang, mulai dari pengusaha, purnawirawan TNI, hingga tokoh yang dikenal sering mengkritik pemerintahan.

Kehadiran sejumlah tokoh seperti Quraish Shihab, Said Aqil Siroj, Anwar Iskandar, dan Yahya Cholil Staquf menjadi sorotan tersendiri. Mereka bukan hanya tokoh publik, tetapi juga dikenal sebagai ulama dan pemimpin umat. Mereka menyatakan kesediaan memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden.

Kehadiran tersebut memperlihatkan upaya istana merangkul berbagai spektrum suara, selama nasihat dan pertimbangan disampaikan dalam kerangka sistem yang berlaku. Pertanyaannya, apakah kehadiran para ulama dan tokoh umat dalam Wantimpres akan melahirkan kebijakan yang benar-benar menjawab persoalan umat, ataukah hanya menjadi bagian dari kompromi politik yang membatasi peran mereka dalam menegakkan kebenaran?

Mengenal Tugas dan Peran Wantimpres

Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) merupakan lembaga negara yang bertugas memberikan pertimbangan dan nasihat kepada presiden. Secara kelembagaan, Wantimpres berada dalam struktur pemerintahan Presiden dan menjalankan fungsinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan demikian, Wantimpres berfungsi sebagai ruang konsultatif bagi presiden. Berbagai pandangan dan pertimbangan disampaikan sebagai bahan bagi presiden dalam menjalankan pemerintahan. Oleh karena itu, kehadiran sejumlah ulama dan cendekiawan muslim dalam

Wantimpres perlu dicermati dari fungsi substantif yang dijalankannya. Apakah mereka berani menyampaikan kritik dan koreksi terhadap kebijakan penguasa berdasarkan standar syariat, ataukah hanya menjadi pelengkap kekuasaan. Lalu standar dan rujukan apa yang digunakan dalam memberikan nasihat kepada penguasa?

Apabila kehadiran ulama dalam ruang konsultatif hanya menjadi simbol keagamaan tanpa disertai keberanian mengoreksi kebijakan berdasarkan hukum syarak, maka posisi mereka berisiko terikat pada mekanisme sistem yang berlaku. Bahkan, apabila seorang ulama memandang demokrasi sebagai sistem yang final dan sejalan dengan Islam, ia berisiko tersandera paradigma demokrasi sekuler.

Dalam paradigma tersebut, muhasabah terhadap penguasa hanya dipahami sebagai kritik dan pengawasan terhadap kebijakan agar tidak merugikan masyarakat, lalu berharap perbaikan dapat dilakukan dari dalam sistem. Sumber kedaulatan dan kewenangan tertinggi dalam menetapkan hukum tidak lagi menjadi persoalan utama.

Jika demikian, kehadiran ulama dalam Wantimpres tidak memenuhi makna muhasabah lil–hukkam dalam perspektif Islam. Kehadiran mereka justru berisiko menjadi alat legitimasi moral dan keagamaan bagi kebijakan yang diputuskan penguasa. Dalam kerangka sistem yang berlaku, hukum dirujuk kepada konstitusi, undang-undang, dan hukum positif yang bersumber dari akal manusia, bukan wahyu. Agama hanya ditempatkan sebagai sumber nilai dan moral yang dipertimbangkan bersama berbagai kepentingan dan maslahat lainnya.

Nilai dan Standar Nasihat Ulama

Dalam sistem demokrasi, ulama yang menjadi anggota Wantimpres memiliki ruang untuk menyampaikan pandangan, nasihat, dan pertimbangan atas berbagai persoalan pemerintahan. Namun, ruang tersebut terikat pada mekanisme sistem yang menempatkan nilai-nilai Islam sebagai salah satu bahan pertimbangan, bukan sebagai standar utama dalam menilai kebijakan.

Akibatnya, nasihat ulama berisiko terbatas pada perbaikan teknis kebijakan atau pertimbangan moral semata. Ulama sulit mendorong penguasa untuk menjadikan hukum syarak sebagai rujukan utama dalam menetapkan dan menjalankan kebijakan.

Padahal, ulama sebagai pewaris para nabi memiliki tanggung jawab besar ketika berada di lingkar kekuasaan. Mereka harus menjaga kepentingan umat, mengawal keadilan, menjelaskan hukum syarak, dan melakukan muhasabah lil–hukkam ketika penguasa menyimpang dari syariat atau lalai menjalankan amanahnya.

Oleh karena itu, kehadiran ulama dalam Wantimpres tidak cukup hanya untuk mengkritik dan mengawasi kinerja penguasa. Mereka harus berani menyampaikan kebenaran berdasarkan syariat, menegaskan bahwa kedaulatan menetapkan hukum bukanlah hak mutlak manusia, dan mengarahkan umat pada perubahan sesuai dengan tuntunan Islam.

Aktivitas Muhasabah lil–Hukkam dalam Perspektif Islam

Dalam perspektif Islam, muhasabah lil–hukkam merupakan bagian dari amar makruf nahi mungkar kepada penguasa. Aktivitas ini mencakup menasihati, mengingatkan, dan mengoreksi penguasa apabila mereka zalim terhadap rakyat, lalai menjalankan amanah, atau menyimpang dari hukum syariat. Dalam sistem Khilafah, rakyat memiliki hak untuk mengawasi dan mengoreksi Khalifah beserta para pembantunya dalam menjalankan pemerintahan.

Ulama memiliki kedudukan strategis dalam aktivitas ini. Sebagai pewaris para nabi, mereka memiliki ilmu, ketakwaan, dan keberanian untuk menjadi pelita bagi umat. Tugas ulama adalah membimbing umat memahami Islam secara kafah: bukan hanya mengatur akidah dan ibadah, tetapi juga mengatur kehidupan bermasyarakat, ekonomi, hukum, pendidikan, dan pemerintahan.

Oleh karena itu, ulama wajib membangun kesadaran politik Islam dengan menempatkan syariat Islam sebagai standar dalam kehidupan bermasyarakat dan pemerintahan. Ulama harus berani menyampaikan kebenaran di hadapan penguasa, mengkritik kebijakan, gagasan, atau hukum yang bertentangan dengan Al-Qur’an dan as-Sunnah.

Muhasabah lil-hukkam juga perlu diangkat menjadi bagian dari dakwah politik dan pemikiran agar umat memahami bahwa perubahan tidak cukup dilakukan melalui perbaikan kebijakan dalam sistem yang ada, tetapi harus diarahkan pada tegaknya sistem Islam secara utuh.

Ulama perlu menjelaskan bahwa muhasabah lil-hukkam bukan ajakan untuk pembangkangan atau pemberontakan. Ia merupakan manifestasi keimanan yang harus dijalankan sesuai dengan tuntunan syariat, karena seorang muslim tidak rela menyaksikan hukum Allah ﷻ diabaikan. Melalui pemahaman ini, umat akan terdorong terlibat dalam dakwah yang bertujuan menegakkan Islam secara kafah melalui tegaknya Khilafah Islamiyah: sistem pemerintahan yang menjadikan syariat Allah ﷻ sebagai rujukan tertinggi dan mengangkat khalifah sebagai pemimpin umat.

Tujuan Muhasabah lil-Hukkam dalam Daulah Khilafah

Ketika Daulah Khilafah Islamiyah tegak, muhasabah lil–hukkam tetap berlangsung. Tujuannya bukan sekadar menyampaikan kritik atau memberi nasihat agar penguasa menjadi lebih baik, melainkan memastikan khalifah dan para pembantunya tetap menjalankan amanah serta terikat dengan hukum syarak.

Apabila penguasa zalim terhadap rakyat, merampas hak-haknya, mengabaikan kewajibannya dalam mengurus urusan rakyat, menyimpang dari hukum Islam, atau menjalankan kekuasaan dengan selain hukum yang diturunkan Allah ﷻ, maka muhasabah lil-hukkam tetap harus dijalankan sesuai dengan ketentuan syariat.

Rasulullah ﷺ bersabda:

إِنَّ الدِّينَ النَّصِيحَةُ إِنَّ الدِّينَ النَّصِيحَةُ إِنَّ الدِّينَ النَّصِيحَةُ . قَالُوا لِمَنْ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ لِلَّهِ وَكِتَابِهِ وَرَسُولِهِ وَأَئِمَّةِ الْمُؤْمِنِينَ وَعَامَّتِهِمْ وَأَئِمَّةِ الْمُسْلِمِينَ وَعَامَّتِهِمْ

“Agama itu adalah nasihat.” Beliau mengulanginya tiga kali. Para sahabat bertanya, “Untuk siapa, ya Rasulullah?” Beliau menjawab, “Untuk Allah, kitab-Nya, Rasul-Nya, pemimpin kaum muslimin, dan umat Islam seluruhnya.” (HR Muslim)

Dalam hadis lain, Rasulullah ﷺ juga menjelaskan keutamaan amar makruf nahi mungkar kepada penguasa yang zalim. Beliau bersabda:

سَيِّدُ الشُّهَدَاءِ حَمْزَةُ بْنُ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ، وَرَجُلٌ قَامَ إِلَى إِمَامٍ جَائِرٍ فَأَمَرَهُ وَنَهَاهُ، فَقَتَلَهُ

“Pemimpin para syuhada adalah Hamzah bin Abdul Muthalib, dan seorang laki-laki yang berdiri di hadapan penguasa yang zalim, lalu ia menyuruhnya kepada kebaikan dan melarangnya dari kemungkaran, kemudian penguasa itu membunuhnya.” (HR al-Hakim dan at-Tabrani)

Berdasarkan hadis-hadis tersebut, khalifah dalam sistem Khilafah tidak kebal terhadap kritik. Khalifah adalah manusia yang dapat keliru dalam mengambil keputusan atau melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum syarak. Oleh karena itu, ketaatan kepada khalifah tidak bersifat mutlak dengan membenarkan seluruh tindakannya tanpa pemeriksaan. Dalam sistem Khilafah terdapat standar dan mekanisme yang telah ditentukan untuk melakukan muhasabah terhadap penguasa.

Dalam Muqaddimah ad-Dustūr, Taqiyuddin an-Nabhani menjelaskan bahwa mekanisme muhasabah lil–hukkam dapat dijalankan melalui Majelis Umat, partai politik, media massa, dan Maḥkamah Maẓālim. Sarana tersebut merupakan bagian dari struktur negara maupun kekuatan masyarakat yang dapat merealisasikan amar makruf nahi mungkar, sesuai firman Allah ﷻ:

وَلۡتَكُنۡ مِّنۡكُمۡ اُمَّةٌ يَّدۡعُوۡنَ اِلَى الۡخَيۡرِ وَيَاۡمُرُوۡنَ بِالۡمَعۡرُوۡفِ وَيَنۡهَوۡنَ عَنِ الۡمُنۡكَرِ​ؕ وَاُولٰٓٮِٕكَ هُمُ الۡمُفۡلِحُوۡنَ‏

“Hendaklah ada di antara kamu segolongan orang yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh berbuat yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar. Mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (QS Ali ‘Imran: 104)

Ulama tidak hanya dituntut hadir di lingkar kekuasaan, tetapi juga berani menjalankan muhasabah lil–hukkam berdasarkan syariat, membina kesadaran politik Islam, dan mengarahkan umat pada tegaknya Khilafah Islamiyah sebagai sistem yang menjadikan hukum Allah ﷻ sebagai rujukan tertinggi.

Wallāhu a‘lam biṣ-ṣawāb. [SM/AH]