Oleh: Idea Suciati
Suara Mubalighah, Opini — Baru-baru ini Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan pandangannya tentang arah pendidikan pesantren. Saat mengunjungi Pondok Pesantren Al Amin, Kediri, pada 19 September 2026, ia menyatakan bahwa pendidikan pesantren tidak hanya mengembangkan kemampuan akal, tetapi juga membentuk kebersihan hati dan kedalaman batin. Menurutnya, pesantren idealnya melahirkan generasi yang memiliki kecakapan intelektual sekaligus akhlak, nurani, dan kedalaman spiritual.
Dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI pada 22 September 2026, Menag kembali menyebut pesantren sebagai bagian dari tradisi pendidikan keislaman khas Indonesia yang berkembang sejak masa Wali Songo dan mengaitkannya dengan Islam moderat.
Dari kedua pernyataan itu tampak arah yang hendak ditekankan: kecerdasan akal dipadukan dengan kebersihan hati, akhlak, karakter, dan kedalaman spiritual. Karakter tersebut kemudian diarahkan dalam bingkai Islam moderat.
Akhlak dan kecerdasan spiritual memang bagian dari syariat. Namun, pendidikan pesantren tidak boleh berhenti pada pembentukan moral individu. Persoalan pendidikan bukan hanya tentang karakter seperti apa yang hendak dibentuk, tetapi juga nilai apa yang menjadi standar pembentukannya dan untuk tujuan apa generasi itu dipersiapkan.
Reduksi Pendidikan Sebatas Moral
Persoalan muncul ketika tujuan pendidikan pesantren dibatasi pada pembentukan akhlak individu. Pembatasan tersebut berisiko mempersempit peran pesantren: dari lembaga yang mencetak ulama, dai, dan pejuang umat menjadi lembaga yang hanya menekankan kesalehan personal.
Persoalan umat hari ini tidak dapat dipahami semata-mata sebagai krisis moral. Ia juga harus dibaca dari struktur ekonomi dan politik yang membentuk kehidupan masyarakat. Kemiskinan tidak cukup dijelaskan melalui faktor individu seperti kemalasan atau keterbatasan kompetensi. Ketimpangan akses terhadap pendidikan, pekerjaan, modal, teknologi, dan sumber daya juga harus dikaji. Dalam sistem ekonomi yang menempatkan kepemilikan privat dan keuntungan sebagai poros utama, kesenjangan kepemilikan dan akses dapat semakin melebar. Islam menolak ketimpangan tersebut karena menegakkan keadilan distribusi dan menjamin hak hidup bagi setiap insan.
Demikian pula korupsi tidak cukup dijelaskan sebagai kegagalan moral individu. Ia juga dipengaruhi oleh politik uang, politik balas budi, lemahnya pengawasan, dan lemahnya penegakan hukum. Ketika kekuasaan diperoleh dan digunakan berdasarkan kepentingan kelompok, bukan amanah, korupsi menjadi risiko yang terus berulang.
Karena itu, pesantren harus membekali santri dengan pemahaman terhadap persoalan umat, kemampuan menganalisis realitas sosial-politik, serta kesadaran akan tanggung jawab dakwah berdasarkan ajaran Islam.
Tujuan Pendidikan Pesantren: Mencetak Generasi Pejuang
Tujuan pendidikan hakikatnya adalah membentuk kepribadian Islam (syakhṣiyyah islāmiyyah), yaitu pribadi yang memiliki pola pikir dan pola sikap Islami. Santri tidak cukup memahami ibadah maḥḍah dan memiliki akhlak baik secara individu. Ia juga harus memahami bagaimana Islam mengatur persoalan ekonomi, hukum, pendidikan, hingga pemerintahan. Santri harus sadar terhadap persoalan umat dan memiliki visi perubahan berdasarkan ideologi Islam.
Pendidikan pesantren harus berlandaskan akidah Islam. Tidak layak pesantren menjadikan nilai-nilai Islam moderat sebagai landasan atau arah pendidikannya. Islam moderat adalah Islam yang distandarisasi dengan nilai-nilai Barat. Islam tidak perlu disesuaikan dengan nilai-nilai Barat, melainkan dikembalikan kepada ketentuan Al-Qur’an dan as-Sunnah.
Dengan demikian, pendidikan pesantren bukan sekadar membentuk santri agar mampu menyesuaikan diri dengan tuntutan zaman, tetapi membekali mereka dengan pemahaman Islam yang kaffah agar mampu menilai realitas berdasarkan Islam dan mengambil peran dalam perubahan masyarakat.
Allah Swt. berfirman:
وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ ۚ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
“Dan hendaklah di antara kamu ada segolongan orang yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh berbuat yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar. Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (QS Ali ‘Imran: 104)
Ayat tersebut menegaskan pentingnya keberadaan segolongan umat yang menyerukan kebajikan, mengajak kepada yang makruf, dan mencegah kemungkaran. Pesantren harus membekali santri dengan ilmu dan pemahaman yang memadai agar mampu menjalankan tanggung jawab dakwah dan memperbaiki kondisi umat sesuai dengan ajaran Islam.
Pelajaran dari Sejarah
Sejarah perjuangan kemerdekaan menunjukkan keterlibatan ulama dan santri dalam perlawanan terhadap penjajahan. Salah satu peristiwa penting adalah lahirnya Resolusi Jihad pada 22 Oktober 1945, yang menegaskan kewajiban perjuangan mempertahankan kemerdekaan dalam konteks saat itu. K.H. Hasyim Asy’ari, pendiri Pesantren Tebuireng, mengeluarkan Fatwa Jihad pada 17 September 1945, yang kemudian diperkuat melalui Resolusi Jihad pada 22 Oktober 1945.
Keterlibatan sebagian santri dalam Laskar Hizbullah dan para kiai dalam Laskar Sabilillah memperlihatkan bahwa kalangan pesantren mengambil peran dalam perjuangan mempertahankan kemerdekaan. Pengalaman tersebut menunjukkan bahwa pembelajaran agama berkaitan erat dengan tanggung jawab sosial dan keterlibatan dalam menghadapi persoalan zamannya.
Sejarah itu menegaskan bahwa pendidikan Islam memiliki potensi membentuk generasi yang tidak hanya saleh secara pribadi, tetapi juga peduli terhadap persoalan umat dan siap mengambil tanggung jawab dalam kehidupan publik.
Pendidikan dalam Sistem Islam
Dalam sistem Islam, yakni Khilafah, urusan pendidikan merupakan tanggung jawab negara. Negara menjamin terselenggaranya pendidikan bagi setiap rakyat, menetapkan tujuan pendidikan yang jelas, dan menyusun kurikulum yang berlandaskan akidah Islam. Baik di pesantren maupun lembaga pendidikan lainnya, nilai-nilai Islam wajib diintegrasikan dalam seluruh proses pendidikan.
Pendidikan Islam tidak hanya mengajarkan nilai-nilai moral, tetapi juga menjadikan akidah Islam sebagai landasan berpikir dan bersikap. Standar baik dan buruk, terpuji dan tercela, harus dikembalikan kepada nas-nas syarak, bukan kepada standar Barat, manfaat material, atau kehendak subjektif manusia. Dalam hal ini, negara wajib menjaga rakyatnya dari tsaqafah yang bertentangan dengan Islam.
Dengan arah pendidikan ini, keberhasilan pendidikan Islam tidak cukup diukur dari kecerdasan spiritual dalam aspek ibadah dan moral saja. Pendidikan juga harus melahirkan kecerdasan politik, kepekaan terhadap persoalan umat, serta kemampuan menjadi penggerak perubahan melalui dakwah dan amar makruf nahi mungkar. Hal ini telah terbukti dalam sejarah peradaban Islam.
Khatimah
Pesantren dan para ulama memiliki tanggung jawab strategis dalam mengarahkan pendidikan umat. Pesantren harus berperan sebagai pusat tafaqquh fid-dīn, dakwah, dan pembinaan syakhṣiyyah islāmiyyah yang melahirkan ulama, dai, intelektual muslim, serta pemimpin yang memahami persoalan umat dan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi.
Peran tersebut menuntut pendidikan yang berlandaskan akidah Islam dan berorientasi pada pembentukan generasi yang memahami Islam secara kafah, mampu menilai realitas berdasarkan Al-Qur’an dan as-Sunnah, serta menjalankan tanggung jawab dakwah dan perjuangan Islam. Dengan demikian, pesantren tidak hanya membina kesalehan pribadi, tetapi juga menyiapkan generasi yang berkontribusi dalam mewujudkan penerapan hukum-hukum Allah dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara secara kafah. [SM/AH]

